Makalah : PENDIDIKAN ISLAM MASA ORDE BARU


MAKALAH
PENDIDIKAN ISLAM MASA ORDE BARU

Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Pendidikan Islam
Dosen Pengampu : Dra.Hj.Fatikhah, M.Ag 


            
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
2018

 

















BAB  I

PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang

           Pendidikan adalah pilar utama berdirinya sebuah bangsa. Pendidikan merupakan usaha untuk merancang masa depan manusia sebagai generasi yang memajukan sebuah bangsa. Konsep pendidikan yang diterapkan di indonesia,tidak pernah lepas dari unsur politik dan kebijakan pemerintah. Pendidikan pada masa Orde Baru merupakan sistem pendidikan terpusat atau dengan istilah sentralilasi membuat kualitas pendidikan indonesia semakin memburuk.

           Dengan demikian, pendidikan pada masa Orde Baru bukan untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat,apalagi untuk meningkatkan sumber daya   manusia indonesia, tetapi mengutamakan orientasi politik agar semua rakyat selalu patuh pada setiap kebijakan pemerintah. Doktrin Orde Baru pada sistem pendidikan kita yaitu putusan pemerintah adalah putusan yang tidak boleh dilanggar. Fokus kajian ini pada perkembangan islam, kebijakan pendidikan islam masa Orde Baru ,serta dampak yang terjadi setelah lahirnya kebijakan tersebut. Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi analitis. Studi analitis yang digunakan adalah analitis historis dan analitis kebijakan.

            Pendidikan islam masa Orde Baru setahap deni setahap mengalami perkembangan diantaranya lembaga-lembaga pesantren mulai mendirikan madrasah dalam sistem pendidikannya. Dalam sistem ini jenjang-jenjang pendidikan terbagi menjadi Ibtidaiyah,Tsanawiyah,dan Aliyah. Pemerintah memberlakukan kebijakan bahwa pendidikan agama harus diajarkan mulai Sekolah Dasar (SD) sampai universitas. Pendidikan islam semakin berkembang dengan munculnya beberapa lembaga dan program kegiatan pengajaran agama islam.

B.     Rumusan masalah

1.    Bagaimana kebijakan orde baru dalam pendidikan agama islam?

2.    Bagaimana institusi-institusi dalam masa orde baru?

C.  Tujuan

1.    Dapat mengetahui kebijakan orde baru dalam pendidikan agama islam.

2.    Dapat mengetahui institusi-institusi dalam orde baru.





BAB II

PEMBAHASAN



A. Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru

           Orde Baru adalah masa pemerintahan di indonesia sejak 11 Maret 1966 hingga terjadinya peralihan kepresidenan, dari presiden Suharto ke presiden Habibi pada 21 Mei 1998. Peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru membawa konsekuensi perubahan strategi politik dan kebijakan pendidikan nasional. Pada dasarnya Orde Baru adalah suatu korelasi total terhadap Orde Lama yang didominasi oleh PKI dan dianggap telah menyelewengkan pancasila. Orde Baru memberikan corak baru bagi kebijakan pendidikan agama islam, karena beralihnya pengaruh komunisme ke arah pemurnian pancasila melalui rencana pembangunan nasional berkelanjutan. Masa Orde Baru disebut juga sebagai Orde konstitusional dan Orde pembangunan. Yakni bertujuan membangun manusia seutuhnya dan menyeimbangkan antara rohani dan jasmani untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Selain itu, dalam Pelita IV dibidang agama dan kepercayaan terhadap TuhanYang Maha Esa makin dikembangkan. Dengan semakin meningkatnya dan meluasnya pembangunan,maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa semakin diamalkan baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan sosial kemasyarakatan. Diusahakan supaya terus bertambah sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan keagamaan dan kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa termasuk Pendidikan Agama Islam yang dimasukkan dalam kurikulum sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Universitas negeri.

           Pendidikan agama untuk seluruh wilayah indonesia makin disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama yang dipimpin oleh Prof. Mahmud Yunus dan Mr. Hadi. Hasil dari yang dikeluarkan pada bulan Januari 1951, isinya ialah :[1]

a)      Pendidikan agama diberikan mulai kelas IV Sekolah Rakyat (Sekolah Dasar).

b)      Di daerah yang masyarakat agamanya kuat misalnya sumatra, kalimantan. Pendidikan agama diberikan mulai kelas satu sekolah dasar dengan catatan bahwa mutu pengetahuan umumnya tidak boleh berkurang dibandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya diberikan mulai kelas IV.

c)      Di SLTP dan SLTA diberikan pendidikan agama sebanyak 2 jam seminggu.

d)     Pendidikan agama diberikan kepada murid-murid sedikitnya 10 orang dalam satu kelas dan mendapat izin dari orang tua.

e)      Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama, dan materi pendidikan agama ditanggung oleh Departemen agama.

Adapun pendidikan islam :

1.      Tujuan yang bersifat individu mencakup perubahan pengetahuan

2.      Tujuan yang mencakup masyarakat, yaitu perubahan kehidupan masyarakat serta memperkaya pengalaman masyarakat

3.      Tujuan profesional yang berkaitan dengan pendidikan dan pengajaran sebagai ilmu, seni profesi, dan kesertaan masyarakat[2]



B.  Kebijakan Pendidikan Islam Masa Orde Baru

           Zaman pemerintah orde baru, pendidikan diwarnai oleh politik yang bersifat sentralistik, dengan titik tekan pada pembangunan ekonomi yang ditopang oleh stabilitas politik dan keamanan yang didukung oleh kekuatan birokrasi pemerintah, angkatan bersenjata, dan konglomerat. Dengan politik yang bersifat sentralistik ini, seluruh masyarakat harus menunjukkan monoloyaritas yang tinggi, baik secara ideologis, polotik, birokrasi maupun hal-hal yang bersifat teknis.

           Pendidikan adalah pilar utama berdirinya sebuah bangsa. Pada dasarnya pendidikan adalah usaha untuk merancang masa depan umat manusia sebagai generasi yang memajukan sebuah bangsa. Dalam konsep dan implentasi pendidikan harus memperhitungkan berbagai faktor, pada masa orde baru adalah semangat melawan dan membebaskan. Semangat ini tumbuh dangan kuat, akan tetapi semangat ini diperlemah secara sistematis. Semangat yang ada selama orde baru ialah semangat “mengabdi penguasa”. Baru sertelah muncul “generasi baru” yaitu kelompok mahasiswa yang tidak lagi mau menerima pandangan-pandangan rezim orde baru mulailah muncul sikap melawan. Para mahasiswa mendobrak orde baru ini dengan memelopori suatu sikap positif yang merupakan ulangan dari sikap para perintis kemerdekaan, yaitu menentang segenap kesewenang-wenangan dan keadilan.[3]

           Perkembangan pendidikan islam masa orde baru setahap demi setahap mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Diantaranya, lembaga-lembaga pesantren mulai mendirikan madrasah dalam sisitem pendidikannya. Dalam sisitem ini jenjang pendidikan terbagi menjadi ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah. Sistem madrasah ini mendorong perkembangan pesantren sehingga jumlahnya meningkat pesat. Pada tahun 1958-1959 lahir madrasah wajib belajar yang memiliki hak dan kewajiban seperti sekolah negeri.



C.   Kebijakan Pemerintah Pada Masa Orde Baru

           Pada masa orde baru, pemerintah melakukan pembinaan terhadap pesantren melalui proyek pembangunan lima tahun (pelita). Dana pembinaan pesantren diperoleh dari pemerintah terkait, dari pemerintahan pusat hingga daerah. Tahun 1975, muncul gagasan untuk mengembangkan pondok pesantren dengan model baru. Lahirlah pondok karya pembangunan, pondok modern. Kemudian banyak pesantren ynag mendirikan sekolah umum dengan kurikulum sekolah umum yang ditetapkan oleh pemerintah, bahkan pada surat keputusan bersama menteri agama, menetapkan mata pelajaran umum sekurang-kurangnya sebanyak 70% dari seluruh kurikulum madrasah.

           Kebijakan Pemerintah mengenai pendidikan islam dalam konteks madrasah di indonesia bersifat positif dan kontruktif, khususnya dalam dua dekade terakhir 1980-an. Lembaga yang dikembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan.[4]pada awal-awal masa pemerintahan orde baru, kebijakan tentagt madrasah bersifat melanjutkan dan meningkatkan kebijakan orde lama. Pada tahap ini madrasah belum dipandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi baru sebagai lembaga pendidikan bersifat otonom dibawah pengawasan menteri agama.

           Dalam 1970an madrasah terus dikemnbangkan untuk memperkuat keberadaannnya. Namun, diawal tahun 1970 kebijakan pemerintah berupaya untuk mengisolasi madrasah dari bagian sistem pendidikan nasional hal ini terlihat dengan langkah yang ditempuh pemerintah dengan mengeluarkan suatu kebijakan berupa keputrusan presiden nomor 34 tanggal 18 april tahun 1972 tentang tanggung jawab fungsional pendidikan dan latihan. Isi keputusan itu mencangkup 3 hal:

1.      Menteri pendidikan dan kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan umum dan kebijakan.

2.      Menteri tenaga kerja bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan dan latihan keahlian dan kejuruan tenaga kerja akan pegawai negeri.

3.      Ketua lembaga administrasi negara bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan dan latihan khusus untuk pegawai negeri.

    

D.   Kurikulum Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru

           Upaya dalam pengaturan dan pembaruan kurikulum madsrasah dikembangkan dengan menyusun kurikulum sesuai dengan konsensus yang ditetapkan. Khusus untuk Madrasah Aliyah waktu untuk setiap mata pelajaran berlangsung 45 menit dan memakai semester. Sementara itu, jenis program pendidikan dalam kurikulum madrasah terdiri dari program inti dan progrm poilihan. Pengembangan kedua program kurikulum ini terbagi menjadi 2 yaitu:

v pendidikan agama

a) Al-qura’an hadist

b) Akidah akhlak

c) Fikih

d)Sejarah kebudayaan islam

e) Bahasa arab



v  Pendidikan umum

a)    Pendidikan moral pancasila

b)   Pendidikan sejarah perjuangan bangsa

c)    Bahasa sastra indonesia

d)   Pengetahuan sains

e)    Olahraga dan kesehatan

f)    Matematika

g)   Pendidikan seni

h)   Ketrampilan

i)     Bahasa inggris

j)     Geografi

k)   Geologi

l)     Fisika

m) Kimia



        Sebagai esensi dari pembakuan kurikulum disekolah umum dan madrasah ini memuat antara lain:

1.        Kurikulum sekolah dan madarasah terdiri atas program inti dan program pilihan.

2.        Program inti dalam rangka memnuhi tujuan pendidikan dsekolah umum dan madrasah, danm program inti sekolah umum dan madrasah secara kualitatif sama.

3.        Program khusus(pilihan diadakan untuk memberiakan bekal kemampuan siswa yang akan melanjutkan keperguruan tinggi bagi SMA atau MA.

4.        Pengaturan pelaksanaan kurikuklumn sekolah umum dan madrasah mengenai sistrem kredit semester, bimbingan karir, ketuntasan belajar.

5.        Hal-hal yang berhubungan dengan tenaga guru dan sarana pendidikan dalam rangka kenberhasilan pelaksanaan kurikulum akan diatur bersama oleh kedua apartemen yang bersangkutan.



Diantara rumusan kurikulum 1984 memuat hal strategis sebagai berikut:

1.        Program kegiatan kurikulum madarasah (MI,MTS,MA) tahun 1984 dilakukan melalui kegiatan interkurikuler, kokuler, dan ekstrakulikuler baik dalam program inti atau piulihan.

2.        Program belajar mengajar dilaksanakan dengan memerhatikan keserasian antara cara seseorang belajar dengan apa yang dipelajarinya.

3.        Penilaiandilakukan secara berkesinambungan dan menyuluruh untuk meningkatkan proses hasil belajar, serta pengelolaan program.

Secara formal madrasah menjadikan agama sebagai  ciri khas kelembagaannya. Disatu pihak materi pengetahuan umum bagi madrasah secara kuantitas dan kualitas mengalami peningkatan, tetapiu dipihak lain penguasaan murid terhadap pengetahuan agama menjadi serba tanggung. Menyadari kondisi seperti itu muncul keinginan pemerintah untuk mendirikan MA yang bersifat khusus yang kemudian dikenal dengan madarasah aliyah program khusus.



E.   Keberhasilan-Keberhasilan Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru

           Masa orde baru ini mencatat banyak kebrerhasilan diantaranya adalah:

1.      Pemerintah memberlakukan pendidikan agama dari tingkat SD hingga Universitas (TAP MPRS No. XXVII)MPRS)1966).

2.      Madrasah mendapat perlakuan dan status yang sejajar dengan sekolah umum.

3.      Pesantren mendapat perhasilan melalui subsidi dan pembinaan.

4.      Berdirinya MUI (Majles Ulama Indonesia) pada tahu 1975.

5.      Pelarangan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) mulai tahun 1993 setelah berjalan sejak awal tahun 1980an.

6.      Pemerintah memberi izin pada pelajar muslimah untuk memakai rok panjang dan busana jilbab disekolah-sekolah negeri sebagai ganti seragam sekolah yang biasanya rok pendek dan kepala terbuka.

7.      Terbentuknya UU No. 21989 tentang sistem pendidikan nasional.

8.      Terbentuknya UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama

9.      Adanya kompilasi hukum islam.

10.  Dukungan pemerintah terhadap pendirian bank islam, bank muamalat islam

11.  Pendirian BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh)

12.  Pemberlakuan label halal atau haram oleh MUI bagi produk makanan dan minuman pada kemasannya, terutama bagi jenis olahan.

13.  Pemerintah menfasilitasi penyebaran dari kedaerah terpencil dan lahan transmigrasi.

14.  Mengadakan MTQ (Musabaqoh Tilawatil Qur’an)

15.  Mengadakan peringatan hari besar islam di masjid Istiqlal

16.  Mencetak dan mengedarkan mushaf alqu’ran dan buku-buku isalam yang kemudian diberikan masjidatyau perpustakaan islam

17.  Terpusatnya jamaah haji diasrama haji

18.  Mengadakan pendidikan pasca sarjana untuk dosen IAIN baik kedalam maupun keluar negeri. Khusus mengenai kebijakan ini, departemen agama telah membuka program pasca sarjana IAIN sejak 1983 dengan negara-negara barat untuk studi lanjut jenjang magister dan doktor.





BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan

                    Secara umum diakui bahwa kebijakan pemerintah pada masa orde baru mengenai madrasah sebagai pendidikan formal bersikap positif dan kontruktif eksistensi madrasah sebagaimana lembaga yang lain dipengaruhi oleh lembaga eksternal dan internal lembaga itu. Pengakuan secara formal terhadap eksistensi madrasah dalam sistem pendidikan nasional telah diakui secara tegas setelah adanya surat keputusan bersama. tiga menteri yaitu menteri P&K, menteri dalam negeri dan menteri agama pada tahun 1975. Setelah adanya SKB tiga menteri inbi maka keberadaan madrasah menjadi semakin mantap dan terstruktur secara jelas.



B.  Saran

                    Lembaga pendidikan islam seperti pesantren dan madrasah telah sejajar dengan sekolah umum. Dengan demikian, kurikulum yang dipergunakan baik dipesantren atau madrasah bisa bersaing dengan lulusan umum. Bahkan lulusan pesantren atau madrasah harus mempunyai kelebihan dalam pendidikan agama. Hendaknya dalam pendidikan islam tradisional (pesantren) tidak hanya belajar agama saja akan tetapi dimasukkan pengajaran ketrampilan seperti: bertani, berternak, dan berkebun sebagai bekal dalam kehidupan para santri.















































DAFTAR PUSTAKA


Buchori, Mochtar i. 2015. Peranan Pendidikan Islam. Yogyakarta: Kanisius.



Hofferbert, Ricard I. 1974. The Study Of Public Policy. Indianopolis:BobbsMerrill.



Qodir, Abdul. 2015. Sejarah Pendidikan Islam. Bandung: CV Pustaka Setia.



 Syaodih, Nana. 2010.  Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.

                                                                                                           





[1] Nana Syaodih, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung: Remaja Rosdakarya,2010), hlm. 65.


[2] Abdul qodir,Sejarah Pendidikan Islam (Bandung: CV Pustaka Setia, 2015), hlm. 222.


[3]Mochtar Buchori, “Peranan Pendidikan Islam”, (Yogyakarta: Kanisius, 2015), hlm. 29.


[4] Ricard I. Hofferbert, The Study Of Public Policy, (Indianopolis:BobbsMerrill,1974), hlm. 4.

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Makalah : PENDIDIKAN ISLAM MASA ORDE BARU"

Posting Komentar