MAKALAH
PENDIDIKAN ISLAM MASA ORDE BARU
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Pendidikan Islam
Dosen Pengampu : Dra.Hj.Fatikhah, M.Ag
PENDIDIKAN ISLAM MASA ORDE BARU
Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Sejarah Pendidikan Islam
Dosen Pengampu : Dra.Hj.Fatikhah, M.Ag
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
2018
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PEKALONGAN
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan
adalah pilar utama berdirinya sebuah bangsa. Pendidikan merupakan usaha untuk
merancang masa depan manusia sebagai generasi yang memajukan sebuah bangsa.
Konsep pendidikan yang diterapkan di indonesia,tidak pernah lepas dari unsur
politik dan kebijakan pemerintah. Pendidikan pada masa Orde Baru merupakan
sistem pendidikan terpusat atau dengan istilah sentralilasi membuat kualitas
pendidikan indonesia semakin memburuk.
Dengan demikian, pendidikan pada masa Orde Baru bukan
untuk meningkatkan taraf kehidupan rakyat,apalagi untuk meningkatkan sumber
daya manusia indonesia, tetapi
mengutamakan orientasi politik agar semua rakyat selalu patuh pada setiap
kebijakan pemerintah. Doktrin Orde Baru pada sistem pendidikan kita yaitu
putusan pemerintah adalah putusan yang tidak boleh dilanggar. Fokus kajian ini
pada perkembangan islam, kebijakan pendidikan islam masa Orde Baru ,serta
dampak yang terjadi setelah lahirnya kebijakan tersebut. Kajian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode studi analitis. Studi analitis yang
digunakan adalah analitis historis dan analitis kebijakan.
Pendidikan islam
masa Orde Baru setahap deni setahap mengalami perkembangan diantaranya
lembaga-lembaga pesantren mulai mendirikan madrasah dalam sistem pendidikannya.
Dalam sistem ini jenjang-jenjang pendidikan terbagi menjadi
Ibtidaiyah,Tsanawiyah,dan Aliyah. Pemerintah memberlakukan kebijakan bahwa
pendidikan agama harus diajarkan mulai Sekolah Dasar (SD) sampai universitas.
Pendidikan islam semakin berkembang dengan munculnya beberapa lembaga dan
program kegiatan pengajaran agama islam.
B. Rumusan masalah
1.
Bagaimana kebijakan orde baru dalam
pendidikan agama islam?
2. Bagaimana
institusi-institusi dalam masa orde baru?
C. Tujuan
1. Dapat
mengetahui kebijakan orde baru dalam pendidikan agama islam.
2. Dapat
mengetahui institusi-institusi dalam orde baru.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Islam Pada Masa Orde
Baru
Orde Baru adalah masa pemerintahan di indonesia sejak 11
Maret 1966 hingga terjadinya peralihan kepresidenan, dari presiden Suharto ke
presiden Habibi pada 21 Mei 1998. Peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru membawa
konsekuensi perubahan strategi politik dan kebijakan pendidikan nasional. Pada
dasarnya Orde Baru adalah suatu korelasi total terhadap Orde Lama yang
didominasi oleh PKI dan dianggap telah menyelewengkan pancasila. Orde Baru
memberikan corak baru bagi kebijakan pendidikan agama islam, karena beralihnya
pengaruh komunisme ke arah pemurnian pancasila melalui rencana pembangunan
nasional berkelanjutan. Masa Orde Baru disebut juga sebagai Orde konstitusional
dan Orde pembangunan. Yakni bertujuan membangun manusia seutuhnya dan
menyeimbangkan antara rohani dan jasmani untuk mewujudkan kehidupan yang lebih
baik. Selain itu, dalam Pelita IV dibidang agama dan kepercayaan terhadap
TuhanYang Maha Esa makin dikembangkan. Dengan semakin
meningkatnya dan meluasnya pembangunan,maka kehidupan keagamaan dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa semakin diamalkan baik dalam kehidupan pribadi
maupun kehidupan sosial kemasyarakatan. Diusahakan supaya terus bertambah
sarana-sarana yang diperlukan bagi pengembangan kehidupan keagamaan dan
kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa termasuk Pendidikan Agama
Islam yang dimasukkan dalam kurikulum sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai
dengan Universitas negeri.
Pendidikan
agama untuk seluruh wilayah indonesia makin disempurnakan dengan dibentuknya panitia
bersama yang dipimpin oleh Prof. Mahmud Yunus dan Mr. Hadi. Hasil dari yang
dikeluarkan pada bulan Januari 1951, isinya ialah :[1]
a)
Pendidikan agama diberikan mulai kelas
IV Sekolah Rakyat (Sekolah Dasar).
b)
Di daerah yang masyarakat agamanya kuat misalnya
sumatra, kalimantan. Pendidikan agama diberikan mulai kelas satu sekolah dasar
dengan catatan bahwa mutu pengetahuan umumnya tidak boleh berkurang
dibandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya diberikan mulai kelas
IV.
c)
Di SLTP dan SLTA diberikan pendidikan
agama sebanyak 2 jam seminggu.
d)
Pendidikan agama diberikan kepada
murid-murid sedikitnya 10 orang dalam satu kelas dan mendapat izin dari orang
tua.
e)
Pengangkatan guru agama, biaya
pendidikan agama, dan materi pendidikan agama ditanggung oleh Departemen agama.
Adapun
pendidikan islam :
1.
Tujuan yang bersifat individu mencakup
perubahan pengetahuan
2.
Tujuan yang mencakup masyarakat, yaitu
perubahan kehidupan masyarakat serta memperkaya pengalaman masyarakat
3.
Tujuan profesional yang berkaitan dengan
pendidikan dan pengajaran sebagai ilmu, seni profesi, dan kesertaan masyarakat[2]
B. Kebijakan Pendidikan Islam Masa Orde Baru
Zaman
pemerintah orde baru, pendidikan diwarnai oleh politik yang bersifat
sentralistik, dengan titik tekan pada pembangunan ekonomi yang ditopang oleh
stabilitas politik dan keamanan yang didukung oleh kekuatan birokrasi
pemerintah, angkatan bersenjata, dan konglomerat. Dengan politik yang bersifat
sentralistik ini, seluruh masyarakat harus menunjukkan monoloyaritas yang
tinggi, baik secara ideologis, polotik, birokrasi maupun hal-hal yang bersifat
teknis.
Pendidikan adalah pilar utama
berdirinya sebuah bangsa. Pada dasarnya pendidikan adalah usaha untuk merancang
masa depan umat manusia sebagai generasi yang memajukan sebuah bangsa. Dalam
konsep dan implentasi pendidikan harus memperhitungkan berbagai faktor, pada
masa orde baru adalah semangat melawan dan membebaskan. Semangat ini tumbuh
dangan kuat, akan tetapi semangat ini diperlemah secara sistematis. Semangat
yang ada selama orde baru ialah semangat “mengabdi penguasa”. Baru sertelah
muncul “generasi baru” yaitu kelompok mahasiswa yang tidak lagi mau menerima
pandangan-pandangan rezim orde baru mulailah muncul sikap melawan. Para
mahasiswa mendobrak orde baru ini dengan memelopori suatu sikap positif yang
merupakan ulangan dari sikap para perintis kemerdekaan, yaitu menentang segenap
kesewenang-wenangan dan keadilan.[3]
Perkembangan pendidikan islam masa
orde baru setahap demi setahap mengalami perkembangan yang cukup signifikan.
Diantaranya, lembaga-lembaga pesantren mulai mendirikan madrasah dalam sisitem
pendidikannya. Dalam sisitem ini jenjang pendidikan terbagi menjadi ibtidaiyah,
tsanawiyah, dan aliyah. Sistem madrasah ini mendorong perkembangan pesantren
sehingga jumlahnya meningkat pesat. Pada tahun 1958-1959 lahir madrasah wajib
belajar yang memiliki hak dan kewajiban seperti sekolah negeri.
C.
Kebijakan
Pemerintah Pada Masa Orde Baru
Pada masa orde
baru, pemerintah melakukan pembinaan terhadap pesantren melalui proyek
pembangunan lima tahun (pelita). Dana pembinaan pesantren diperoleh dari
pemerintah terkait, dari pemerintahan pusat hingga daerah. Tahun 1975, muncul
gagasan untuk mengembangkan pondok pesantren dengan model baru. Lahirlah pondok
karya pembangunan, pondok modern. Kemudian banyak pesantren ynag mendirikan
sekolah umum dengan kurikulum sekolah umum yang ditetapkan oleh pemerintah,
bahkan pada surat keputusan bersama menteri agama, menetapkan mata pelajaran
umum sekurang-kurangnya sebanyak 70% dari seluruh kurikulum madrasah.
Kebijakan
Pemerintah mengenai pendidikan islam dalam konteks madrasah di indonesia
bersifat positif dan kontruktif, khususnya dalam dua dekade terakhir 1980-an.
Lembaga yang dikembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan pendidikan dan
peningkatan mutu pendidikan.[4]pada
awal-awal masa pemerintahan orde baru, kebijakan tentagt madrasah bersifat
melanjutkan dan meningkatkan kebijakan orde lama. Pada tahap ini madrasah belum
dipandang sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, tetapi baru sebagai
lembaga pendidikan bersifat otonom dibawah pengawasan menteri agama.
Dalam
1970an madrasah terus dikemnbangkan untuk memperkuat keberadaannnya. Namun,
diawal tahun 1970 kebijakan pemerintah berupaya untuk mengisolasi madrasah dari
bagian sistem pendidikan nasional hal ini terlihat dengan langkah yang ditempuh
pemerintah dengan mengeluarkan suatu kebijakan berupa keputrusan presiden nomor
34 tanggal 18 april tahun 1972 tentang tanggung jawab fungsional pendidikan dan
latihan. Isi keputusan itu mencangkup 3 hal:
1. Menteri
pendidikan dan kebudayaan bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan
pendidikan umum dan kebijakan.
2. Menteri
tenaga kerja bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan dan latihan keahlian
dan kejuruan tenaga kerja akan pegawai negeri.
3. Ketua
lembaga administrasi negara bertugas dan bertanggung jawab atas pembinaan
pendidikan dan latihan khusus untuk pegawai negeri.
D.
Kurikulum
Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Upaya
dalam pengaturan dan pembaruan kurikulum madsrasah dikembangkan dengan menyusun
kurikulum sesuai dengan konsensus yang ditetapkan. Khusus untuk Madrasah Aliyah
waktu untuk setiap mata pelajaran berlangsung 45 menit dan memakai semester.
Sementara itu, jenis program pendidikan dalam kurikulum madrasah terdiri dari
program inti dan progrm poilihan. Pengembangan kedua program kurikulum ini
terbagi menjadi 2 yaitu:
v pendidikan agama
a) Al-qura’an
hadist
b) Akidah
akhlak
c) Fikih
d)Sejarah kebudayaan
islam
e) Bahasa
arab
v Pendidikan umum
a) Pendidikan
moral pancasila
b) Pendidikan
sejarah perjuangan bangsa
c) Bahasa
sastra indonesia
d) Pengetahuan
sains
e) Olahraga
dan kesehatan
f) Matematika
g) Pendidikan
seni
h) Ketrampilan
i) Bahasa
inggris
j) Geografi
k) Geologi
l) Fisika
m) Kimia
Sebagai esensi dari pembakuan kurikulum disekolah umum dan
madrasah ini memuat antara lain:
1.
Kurikulum sekolah dan madarasah terdiri
atas program inti dan program pilihan.
2.
Program inti dalam rangka memnuhi tujuan
pendidikan dsekolah umum dan madrasah, danm program inti sekolah umum dan
madrasah secara kualitatif sama.
3.
Program khusus(pilihan diadakan untuk
memberiakan bekal kemampuan siswa yang akan melanjutkan keperguruan tinggi bagi
SMA atau MA.
4.
Pengaturan pelaksanaan kurikuklumn sekolah
umum dan madrasah mengenai sistrem kredit semester, bimbingan karir, ketuntasan
belajar.
5.
Hal-hal yang berhubungan dengan tenaga
guru dan sarana pendidikan dalam rangka kenberhasilan pelaksanaan kurikulum
akan diatur bersama oleh kedua apartemen yang bersangkutan.
Diantara rumusan kurikulum
1984 memuat hal strategis sebagai berikut:
1.
Program kegiatan kurikulum madarasah
(MI,MTS,MA) tahun 1984 dilakukan melalui kegiatan interkurikuler, kokuler, dan
ekstrakulikuler baik dalam program inti atau piulihan.
2.
Program belajar mengajar dilaksanakan
dengan memerhatikan keserasian antara cara seseorang belajar dengan apa yang
dipelajarinya.
3.
Penilaiandilakukan secara berkesinambungan
dan menyuluruh untuk meningkatkan proses hasil belajar, serta pengelolaan
program.
Secara formal madrasah
menjadikan agama sebagai ciri khas
kelembagaannya. Disatu pihak materi pengetahuan umum bagi madrasah secara
kuantitas dan kualitas mengalami peningkatan, tetapiu dipihak lain penguasaan
murid terhadap pengetahuan agama menjadi serba tanggung. Menyadari kondisi seperti
itu muncul keinginan pemerintah untuk mendirikan MA yang bersifat khusus yang
kemudian dikenal dengan madarasah aliyah program khusus.
E.
Keberhasilan-Keberhasilan
Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Masa
orde baru ini mencatat banyak kebrerhasilan diantaranya adalah:
1. Pemerintah
memberlakukan pendidikan agama dari tingkat SD hingga Universitas (TAP MPRS No.
XXVII)MPRS)1966).
2. Madrasah
mendapat perlakuan dan status yang sejajar dengan sekolah umum.
3. Pesantren
mendapat perhasilan melalui subsidi dan pembinaan.
4. Berdirinya
MUI (Majles Ulama Indonesia) pada tahu 1975.
5. Pelarangan
SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah) mulai tahun 1993 setelah berjalan sejak
awal tahun 1980an.
6. Pemerintah
memberi izin pada pelajar muslimah untuk memakai rok panjang dan busana jilbab
disekolah-sekolah negeri sebagai ganti seragam sekolah yang biasanya rok pendek
dan kepala terbuka.
7. Terbentuknya
UU No. 21989 tentang sistem pendidikan nasional.
8. Terbentuknya
UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama
9. Adanya
kompilasi hukum islam.
10. Dukungan
pemerintah terhadap pendirian bank islam, bank muamalat islam
11. Pendirian
BAZIS (Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh)
12. Pemberlakuan
label halal atau haram oleh MUI bagi produk makanan dan minuman pada
kemasannya, terutama bagi jenis olahan.
13. Pemerintah
menfasilitasi penyebaran dari kedaerah terpencil dan lahan transmigrasi.
14. Mengadakan
MTQ (Musabaqoh Tilawatil Qur’an)
15. Mengadakan
peringatan hari besar islam di masjid Istiqlal
16. Mencetak
dan mengedarkan mushaf alqu’ran dan buku-buku isalam yang kemudian diberikan
masjidatyau perpustakaan islam
17. Terpusatnya
jamaah haji diasrama haji
18. Mengadakan
pendidikan pasca sarjana untuk dosen IAIN baik kedalam maupun keluar negeri.
Khusus mengenai kebijakan ini, departemen agama telah membuka program pasca
sarjana IAIN sejak 1983 dengan negara-negara barat untuk studi lanjut jenjang
magister dan doktor.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Secara umum
diakui bahwa kebijakan pemerintah pada masa orde baru mengenai madrasah sebagai
pendidikan formal bersikap positif dan kontruktif eksistensi madrasah
sebagaimana lembaga yang lain dipengaruhi oleh lembaga eksternal dan internal
lembaga itu. Pengakuan secara formal terhadap eksistensi madrasah dalam sistem
pendidikan nasional telah diakui secara tegas setelah adanya surat keputusan
bersama. tiga menteri yaitu menteri P&K, menteri dalam negeri dan menteri
agama pada tahun 1975. Setelah adanya SKB tiga menteri inbi maka keberadaan
madrasah menjadi semakin mantap dan terstruktur secara jelas.
B. Saran
Lembaga
pendidikan islam seperti pesantren dan madrasah telah sejajar dengan sekolah
umum. Dengan demikian, kurikulum yang dipergunakan baik dipesantren atau
madrasah bisa bersaing dengan lulusan umum. Bahkan lulusan pesantren atau
madrasah harus mempunyai kelebihan dalam pendidikan agama. Hendaknya dalam
pendidikan islam tradisional (pesantren) tidak hanya belajar agama saja akan
tetapi dimasukkan pengajaran ketrampilan seperti: bertani, berternak, dan
berkebun sebagai bekal dalam kehidupan para santri.
DAFTAR
PUSTAKA
Buchori, Mochtar i. 2015. Peranan Pendidikan Islam. Yogyakarta:
Kanisius.
Hofferbert, Ricard I. 1974. The Study Of Public Policy. Indianopolis:BobbsMerrill.
Qodir, Abdul. 2015. Sejarah Pendidikan Islam. Bandung: CV
Pustaka Setia.
Syaodih, Nana. 2010. Metode
Penelitian Pendidikan. Bandung: Remaja Rosdakarya.
[1] Nana Syaodih, Metode Penelitian Pendidikan, (Bandung:
Remaja Rosdakarya,2010), hlm. 65.
[2] Abdul qodir,Sejarah Pendidikan Islam (Bandung: CV Pustaka Setia, 2015), hlm.
222.
[3]Mochtar Buchori, “Peranan Pendidikan Islam”, (Yogyakarta:
Kanisius, 2015), hlm. 29.
[4] Ricard I. Hofferbert, The Study Of Public Policy, (Indianopolis:BobbsMerrill,1974),
hlm. 4.

Belum ada tanggapan untuk "Makalah : PENDIDIKAN ISLAM MASA ORDE BARU"
Posting Komentar