MAKALAH
Pendidikan Islam Masa Reformasi
Mata Kuliah :Sejarah Pendidikan
Islam
Dosen Pengampu : Dra. Hj. Fatikhah,
M.Ag.
Disusun oleh:
1. Laela Purniawati (2117284)
2. Khoirudin (2117285)
3. Muhammad Husni (2117305)
Kelas F
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU
KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN)
PEKALONGAN
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pendidikan merupakan
faktor penting yang mempunyai andil besar dalam memajukan suatu bangsa, bahkan
peradaban manusia. Tujuan pendidikan itu merupakan tujuan dari negara itu
sendiri. Pendidikan yang memiliki kualitas rendah akan mengundang penjajah, baik penjajahan
secara fisik maupun non fisik, seperti penjajahan intelektual, pemikiran,
ekonomi, sosial, politik dan agama.
Pendidikan era
Reformasi telah melahirkan sejumlah kebijakan strategis dalam bidang pendidikan
yang pengaruhnya langsung dirasakan oleh masyarakat secara luas dan menyeluruh.
Bukan hanya bagi sekolah umum yang bernaung dibawah kementerian pendidikan nasional saja,
melainkan bagi madrasah dan Perguruan Tinggi yang bernaung dibawah kementerian agama.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Konsep Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi?
2.
Bagaimana
Sistem Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi?
3.
Bagaimana
Orientasi Pendidikan Islam?
4.
Bagaimana Kebijakan Pengembangan Pendidikan Islam pada Masa
Reformasi?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui Konsep Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi
2.
Mengetahui
Sistem Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi
3.
Mengetahui
Orientasi Pendidikan Islam
4.
Mengatahui
Kebijakan Pengembangan Pendidikan Islam pada Masa Reformasi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Masa
Reformasi
Secara harfiah reformasi
adalah membentuk atau menata kembali, yaitu mengatur dan menertibkan sesuatu
yang kacau balau, yang didalamnya terdapat kegiatan menambah, mengganti,
mengurangi, dan memperbaharui. Adapun dalam arti yang lazim digunakan di
Indonesia, era reformasi adalah masa pemerintahan yang dimulai setelah jatuhnya
pemerintahan orde baru pada tahun 1998, oleh sebuah gerakan massa yang sudah
tidak terbendung lagi. Sejak tahun itu sampai sekarang, disebut sebagai era
reformasi.
Masa ini diawali oleh
tuntutan para mahasiswa agar pemerintah memberi ruang dalam kebebasan
berpendapat dan berbeda pendapat. Berbagai kebijakan Negara seperti
Undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang di revisi menjadi Undang-undang nomor 32
tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Demikian pula dengan bidang pendidikan
di susun Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
dengan pertimbangan bahwa sistem pendidikan
harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu
serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan
sesuai tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu
dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.[1]
B.
Konsep
Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi
Secara politik, orde baru berakhir dan digantikan oleh
rezim yang menamakan diri sebagai “Reformasi Pembangunan”. Walaupun demikian,
sebagian besar roh orde reformasi masih tetap berasal dari rezim orde baru,
tetapi ada sedikit perubahan berupa adanya sedikit kebebasan pers dan multi partai.
Dalam bidang pendidikan,
kabinet reformasi hanya melanjutkan program wajib belajar 9 tahun yang telah dimulai tahun 1994 dan
melakukan perbaikan sistem pendidikan agar lebih demokratis. Tugas jangka
pendek Kabinet Reformasi yang paling pokok adalah menjaga agar tingkat
partisipasi pendidikan masyarakat tetap
tinggi dan tidak banyak mengalami putus sekolah.
Ketika terjadi krisis berkepanjangan beban pemerintah
menjadi sangat berat sehingga harus memangkas program, termasuk program
penyerataan guru-guru dan menoleransi terjadinya kemunduran penyelesaian
program wajib belajar 9 tahun. Sekolah sendiri mengalami masalah berat
sehubungan dengan naiknya biaya operasional di suatu pihak dan menurunnya jumlah
masukan dari siswa. Pembangunan dibidang pendidikan pun mengalami kemunduran.
Hal yang menyebabkan
program pembangunan pemerintah dalam
sektor pendidikan belum terpenuhi secara maksimal adalah sebagai berikut:
1. Distribusi pembangunan sektor pendidikan kurang
menyentuh lapisan sosial kelas bawah.
2. Kecenderungan yang kuat pada wilayah pembangunan yang
bersifat fisik material, sedangkan masalah-masalah kognitif spiritual belum
mendapatkan pos yang strategis.
3. Munculnya sektor industri yang membengkak, cukup
menjadikan agenda yang serius bagi pendidikan Islam di Indonesia pada masa
pembangunan ini.
4. Perubahan-perubahan sosial yang berjalan tidak
berurutan secara tertib, bahkan kadang-kadang eksklusif dalam dialektik
pembangunan tersebut diatas.
Semua itu disebabkan tidak terpenuhinya beberapa
tujuan pemerintah dalam menjalankan pembangunan dalam sektor pendidikan agama,
khususnya bagi islam. Semua itu sangat memprihatinkan, apalagi jika dibiarkan
begitu saja tanpa upaya retrospeksi atas kegagalan tersebut.
H.M. Yusuf Hasyim mengungkapkan besarnya pendidikan
islam di Indonesia hanya dengan menunjukkan salah satu sampelnya, yaitu
pesantren. Sebagai lembaga pendidikan, pesantren dan madrasah bertanggung jawab
terhadap proses pencerdasan bangsa secara keseluruhan.
Adapun secara khusus, pendidikan islam bertanggung jawab
terhadap kelangsungan tradisi keislaman dalam arti yang seluas-luasnya. Dari
titik pandang ini, pendidikan islam secara kelembagaan ataupun inspiratif
memilih model yang dirasakan mendukung secara penuh tujuan dan konsep
pendidikan manusia, yaitu membentuk mukmin yang sejati, memiliki kualitas moral
dan intelektual. Saat ini banyak pesantren dan madrasah yang modern dengan
mengacu pada tujuan muslim dan memperhatikan tujuan makro dan mikro pendidikan
nasional indonesia. oleh sebab itu, pendidikan pesantren akan memadukan produk
santri untuk memiliki outputnya (lulusan) akan memiliki 3 tipe lulusan berikut:
1. Religius skillfull people, yaitu insan muslim yang akan menjadi tenaga-tenaga
terampil, ikhlas, cerdas, mandiri, dan iman yang tangguh sehingga religius
dalam tingkah dan perilaku, yang akan mengisi kehidupan dalam berbagai sektor
pembangunan.
2. Religius community leader, yaitu insan Indonesia yang ikhlas, cerdas, dan
mandiri akan menjadi penggerak yang dinamis dalam sosial dan budaya serta mampu
melakukan pengendalian sosial (social control).
3. Religius intelektual, yaitu mempunyai integritas kukuh serta cakap
melakukan analisis ilmiah dan concren terhadap masalah-masalah ilmiah.
C.
Sistem
Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi
Sasaran kebijakan program pendidikan nasional perlu
dijabarkan secara operasional dengan menata kembali kondisi pendidikan nasional
kita, yaitu perlu ditempuh berbagai langkah managemen, perencanaan, sampai pada
praksis pendidikan ditingkat mikro.[2]
Pada masa reformasi, pemerintahan Indonesia memberikan
otonomi kepada setiap daerah untuk
meningkatkan kualitas lembaga pendidikan masing-masing. Sehingga, dengan adanya
otonomi daerah tersebut banyak bermunculan sekolah-sekolah yang bernuansa Islam
yang lebih dikenal dengan sekolah Islam terpadu yang memadukan antara kurikulum
Depdiknas dengan kurikulum Depag. Sekolah-sekolah Islam tersebut muncul sejak
tahun 1990-an sampai sekarang. Tak hanya di kota-kota besar, tetapi juga hampir
di suluh daerah-daerah di Indonesia.
Dalam
Undang-Undang No 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa madrasah sebagai lembaga
pendidikan Islam dicantumkan dengan jelas dan tegas, yakni dicantumkan dalam
pasal 17 tentang Pendidikan Dasar. Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar
(SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah
Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang
sederajat. Pasal 18 tentang Pendidikan Menengah. Berbentuk Sekolah Menengah
Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah
Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat. Pasal 26, menjelaskan
tentang pendidikan nonformal. Pendididkan nonformal terdiri atas lembaga
kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat,
dan majelis taklim, serta satuan
pendidikan sejenis.
Pasal 27 mengenai pendidikan
informal. Kegiatan pendidikan informal yaitu kegiatan pendidikan yang dilakukan
oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Kemudian
pasal 28 tentang pendidikan usia dini. Pendidikan usia dini pada jalur
pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal atau bentuk
lain yang sederajat. [3]
Secara
bertahap Departemen Agama pemberdayaan pengelolaan lembaga-lembaga pendidikan
tersebut, kemudian membentuk direktorat dalam pembinaan Perguruan Agama Islam.
Direktorat tersebut memiliki tugas untuk membina perguruan-perguruan Islam yang
mencakup pesantren dan madrasah, baik negeri maupun swasta, pembinaan
ketenagaan, kurikulum, sarana dan lain-lain.
Pembinaan
pendidikan tinggi agama Islam terbagi menjadi tiga yaitu, pertama IAIN
(Institut Agama Islam Negeri), kedua STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri), dan ketiga adalah UIN (Universitas Islam Negeri).[4]
D.
Orientasi
Pendidikan Islam
Orientasi pendidikan Islam berusaha mengubah keadaan
seseorang dari tidak tahu menjadi tahu, dan dari tidak dapat berbuat menjadi
dapat berbuat. Dengan pendidikan, seseorang akan mengerti akan dirinya segala
potensi kemanusiaannya, lingkungan masyarakat, dan alam sekitar. Bahkan, dengan
adanya pendidikan, manusia dapat menyadari sekaligus menghayati keberadaannya
di hadapan Khaliknya.
Berbicara tentang pendidikan adalah berbicara tentang
keyakinan, pandangan, dan cita-cita tentang hidup dan kehidupan manusia dari
generasi ke generasi maka penggunaan istilah ”Pendidikan Islam” atau penambahan
kata Islam di belakang kata “Pendidikan" pada kajian ini meniscayakan
bahwa pendidikan Islam tidak dapat dipahami secara terbatas hanya pada
”Pengajaran Islam" karena
keberhasilan pendidikan Islam tidak cukup diukur hanya dari segi seberapa jauh
anak menguasai hal-hal yang bersifat kognitif atau pengetahuan tentang ajaran
agama atau bentuk-bentuk ritual keagamaan. Yang lebih penting adalah seberapa
jauh nilai-nilai keagamaan tersebut tertanam dalam jiwa dan seberapa jauh nilai-nilai tersebut mewujud dalam sikap dan
tingkah laku sehari-hari.
Seorang kader pemimpin Islam yang berwawasan luas
selain memiliki cita-cita dan komitmen untuk mewujudkan cita-cita ajaran Islam
sebagaimana secara terpadu dan serempak juga memiliki pandangan faham keagamaan pluralis inklusif, yaitu
suatu faham keagamaan yang meyakini kebenaran agama yang dianutnya dan
mengamalkannya secara sungguh-sungguh namun pada saat bersamaan juga mengakui
eksistensinya keberadaan agama lain. Sikap tersebut amat dibutuhkan dalam
memasuki abad 21 atau melenium ke 3 atau di tandai dengan karakteristik, yaitu
:
1.
Saling
kebergantungan sosial ekonomi
2.
Kompetisi
antar bangsa yang semakin besar
3.
Makin
besarnya usaha Negara berkembang untuk mencapai posisi Negara maju
4.
Munculnya
masyarakat hiperindustrial yang tidak akan mengubah budaya bangsa.
E.
Kebijakan
Pengembangan Pendidikan Islam pada Masa Reformasi
Berbagai kebijakan pendidikan Islam era Reformasi bertujuan,
menjadikan pengembangan pendidikan Islam pada Orde Reformasi lebih baik dari
masa-masa sebelumnya, yaitu masa Orde Lama dan masa Orde Baru. Menurut Abuddin
Nata (2011: 352-355), kebijakan kebijakan tersebut mencakup hal-hal berikut.
1.
Kebijakan
tentang Pemantapan Pendidikan Islam sebagai Bagian dari Sistem Pendidikan
Nasional
Upaya
ini dilakukan“ melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 menjadi
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jika
Undang-Undang No. 2 tahun 1989 hanya menyebutkan madrasah yang masuk dalam
sistem pendidikan nasional, Undang-Undang No. 20 tahun 2003 menyebutkan
pesantren, ma'had Ali, Raudhatul Athfal (taman kanak-kanak), dan Majelis Taklim
termasuk dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan
demikian, selain eksistensi dan fungsi pendidikan Islam semakin diakui, kesan
dikotomi dan diskriminasi semakin berkurang. Sejalan dengan itu, berbagai
perundang-undangan dan peraturan tentang standar nasional pendidikan tentang
Sertifikasi? Guru dan Dosen, bukan hanya
mengatur Standar Pendidikan.
Sertifikasi
Guru dan Dosen tidak hanya yang berada di bawah Kementerian Pendidikan
Nasional, tetapi juga Standar Pendidikan, Sertifikasi Guru dan Dosen yang
berada di bawah Kementerian Agama.
2.
Kebijakan
tentang Peningkatan Anggaran Pendidikan
Anggaran pendidikan
ditetapkan sesuai dengan UUD 1945 yaitu 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) dan APBD, sehingga banyak
terjadi reformasi di dunia pendidikan terutama dalam pemberian dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS), wajib belajar 9 tahun, dan peningkatan standar penghasilan guru
dengan adanya sertifikasi guru, serta pemberian bantuan pendidikan (beasiswa).[5]
Dengan adanya anggaran pendidikan yang cukup besar
ini, pendidikan saat ini mengalami pertumbuhan, perkembangan, dan kemajuan yang signifikan dibandingkan dengan
keadaan sebelumnya, termasuk keadaan pendidikan Islam.
3.
Program
Wajib Belajar 9 Tahun
Program wajib belajar 9 tahun, yaitu setiap anak
Indonesia wajib memiliki pendidikan minimal sampai 9 tahun. Program wajib
belajar ini tidak hanya berlaku bagi anak-anak yang belajar di lembaga
pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi
juga bagi anak-anak. yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah
naungan Kementerian Pendidikan Agama.
4.
Penyelenggaraan
Sekolah/Madrasah Bertaraf Nasional (SBN)
Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), yaitu pendidikan
yang seluruh komponen pendidikannya menggunakan standar nasional dan
internasional. Pemerintah menetapkan, sekolah yang akan ditetapkan menjadi SBI
harus terlebih dahulu mencapai sekolah bertaraf SBN.
Sekolah yang bertaraf nasional dan internasional tidak
hanya ditujukan pada sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga pada sekolah yang
bernaung di bawah Kementerian Agama.
5.
Kebijakan
Sertifikasi bagi Guru dan Dosen
Kebijakan sertifikasi bagi semua guru dan dosen, baik
negeri maupun swasta, baik umum maupun guru agama., baik guru yang berada di
bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional maupun guru yang berada di bawah
Kementerian Pendidikan Agama. Program ini berkaitan erat dengan peningkatan
mutu tenaga guru dan dosen sebagai tenaga pengajar yang profesional. [6]
Pemerintah sangat mendukung program sertifikasi
tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2005 tentang
Sertifikasi Guru dan Dosen, serta mengalokasikan anggaran biayanya sebesar 20
°o dari APBN. Melalui program sertifikasi tersebut, kompetensi akademik,
kompetensi pedagogik (teaching skill), kompetensi kepribadian, dan kompetensi
sosial para guru dan dosen ditingkatkan.
6.
Pengembangan
Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK /
tahun 2004) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP / tahun 2006).
Melalui kurikulum ini, peserta didik tidak hanya
dituntut menguasai mata pelajaran sebagaimana yang ditekankan pada kurikulum
1995, tetapi juga dituntut memiliki pengalaman proses mendapatkan pengetahuan
tersebut, seperti membaca buku, memahami, menyimpulkan, mengumpulkan data,
mendiskusikan, memecahkan masalah, dan menganalisis. Dengan cara demikian para
peserta didik diharapkan memiliki rasa percaya diri, kemampuan mengemukakan
pendapat, kritis, inovatif, kreatif, dan mandiri.
Peserta didik seperti itulah yang diharapkan akan
dapat menjawab tantangan era global serta merebut berbagai peluang yang
terdapat di masyarakat.
7.
Pengembangan
Pendekatan Pembelajaran Tidak Berpusat pada Guru
Pendekatan pembelajaran tidak hanya berpusat pada guru
(teacher centris) melalui kegiatan teaching, tetapi juga berpusat pada murid
(student centris) melalui kegiatan learning (belajar) dan research (meneliti)
dalam suasana yang partisipatif, inovatif, aktif, kreatif, efektif, dan
menyenangkan. Dengan pendekatan ini, metode yang digunakan dalam kegiatan
belajar mengajar tidak hanya ceramah; tetapi juga seperti diskusi, seminar,
pemecahan masalah, penugasan, dan penemuan. Pendekatan proses belajar mengajar
ini juga harus didasarkan pada asas demokratis, humanis dan adil, dengan-cara
menjadikan peserta didik bukan hanya sebagai objek pendidikan; melainkan juga
sebagai subjek pendidikan yang berhak mengajukan Baran tentang pendekatan dan
metode pendidikan.
8.
Penerapan
Manajemen Berorientasi pada Pelayanan
Penerapan manajemen berorientasi pada pemberian
pelayanan yang baik dan memuaskan (to give good service and satisfaction for
all customers). Dengan pandangan bahwa pendidikan adalah sebuah komoditas yang
diperdagangkan agar komoditas tersebut menarik minat, komoditas tersebut harus
diproduksi dengan kualitas yang unggul.
Untuk itu, seluruh komponen pendidikan harus dilakukan
standardisasi. Standar tersebut harus dikerjakan oleh sumber daya manusia yang
unggul, dilakukan perbaikan terus-menerus, dan dilakukan pengembangan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada era Reformasi
lahir Peraturan 1 Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional 1
Pendidikan (SNP) yang meliputi:
a.
Standar
Isi (kurikulum);
b.
Standar
Mutu Pendidikan;
c.
Standar
Proses Pendidikan;
d.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
e.
Standar
Pengelolaan;
f.
Standar
Pembiayaan;
g.
Standar Penilaian (PP-RI No. 19 tahun 2005).
9.
Kebijakan
Mengubah Sifat Madrasah Menjadi Sekolah Umum
yang Berciri Khas Keagamaan
Dengan ciri ini madrasah menjadi sekolah umum plus
karena di madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah), selain pelajaran.
agama, para siswa juga memperoleh pelajaran umum yang terdapat di sekolah umum,
seperti SD, SMP, dan SMU. Selain itu, ada Perubahan IAIN menjadi UIN. Dengan
kebijakan tersebut, tidak mustahil jika pada suatu saat madrasah/ UIN menjadi
pilihan utama masyarakat.
Lahirnya berbagai kebijakan pemerintah tentang
pendidikan nasional disambut positif dan penuh optimisme oleh seluruh lapisan
masyarakat, terutama para pengelola pendidikan. Berbagai inovasi dan
kreativitas dalam mengembangkan komponen pendidikan telah bermunculan di
lembaga pendidikan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah memberikan
peluang bagi masyarakat yang kurang mampu untuk menyekolahkan putra putrinya.
Program sertifikasi guru dan dosen pun telah menimbulkan perhatian bagi guru
dan dosen untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. [7]
BAB III
PENUTUP
A. Saran
Alhamdulillah puji syukur kami ucapkan kepada Allah Swt,
yang telah memberikan kami kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Kami
mohon maaf karena dalam makalah ini tentunya masih banyak kekurangan karena
keterbatasan pengetahuan kami. Untuk itu kami mohon saran dan kritik yang
membangun agar dalam pembuatan makalah yang berikutnya lebih baik lagi. Dan
semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk para pembaca.
B.
Kesimpulan
Pada masa reformasi
pendidikan sudah mulai diperhatikan oleh pemerintah, tidak hanya pendidikan
formal saja yang diwajibkan dalam pembelajaran melainkan juga pendidikan agama.
Pendidikan agama sudah mulai di ajarkan mulai dari tingkat Taman kanak-kanak
sampai dengan tingkat Perguruan Tinggi. Pendidikan agama ini Islam ini tidak
hanya di ajarkan di kota-kota besar saja, tetapi juga di daerah-daerah di
seluruh Indonesia. Dalam proses
pembelajarannya pemerintah juga sudah menerapkan kebijakan-kebijakan dalam
pengatur pendidikan Islam di Indonesia. Sehingga tidak hanya pendidikan formal
yang di pentingkan oleh masyarakat tetapi juga pendidikan agama Islam
DAFTAR PUSTAKA
Baso
Malla, Halman Andi. 2011. Kajian Sosial Historis Tentang Politik Kebijakan
Pendidikan
Islam di Indonesia. Jurnal : Inspire No. XIV.
Hartono,
Y. 2016. Pendidikan dan kebijakan
politik Kajian Reformasi pendidikan di
Indonesia
Masa Orde Baru hingga Reformasi). Jurnal download.
Portalgaruda.org.
Agastya. Vol VI
Kodir, Abdul. 2015. Sejarah Pendidikan Islam
dari Masa Rasulullah hingga Masa
Reformasi
di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia. 2015.
Putra
Daulay, Haidar. 2007. Sejarah
Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam
di
Indonesia. Jakarta:Kencana Prenada Media Group.
[1] Halman Andi
Baso Malla “Kajian Sosial Historis Tentang Politik Kebijakan Pendidikan
Islam di Indonesia” (Jurnal : Inspire No. XIV, 2011), hlm 59-60
[2] Abdul Kodir, Sejarah
Pendidikan Islam dari Masa Rasulullah hingga Masa Reformasi di
Indonesia,(Bandung: CV Pustaka Setia, 2015), hlm.225-227
[3] Haidar Putra
Daulay, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta:Kencana
Prenada Media Group, 2007), hlm.166-167
[4] Ibid,
hlm. 172
[5] Y Hartono, Pendidikan
dan kebijakan politik (Kajian Reformasi pendidikan di Indonesia Masa Orde Baru
hingga Reformasi), (Jurnal download Portalgaruda.org, Agastya Vol VI, 2016)
hlm.39
[6] Abdul Kodir, Sejarah
Pendidikan Islam dari Masa Rasulullah hingga Masa Reformasi di
Indonesia,(Bandung: CV Pustaka Setia, 2015), hlm. 229
[7] Ibid,
hlm.230-231

Belum ada tanggapan untuk "Makalah : PENDIDIKAN ISLAM MASA REFORMASI"
Posting Komentar