Makalah : PENDIDIKAN ISLAM MASA REFORMASI


MAKALAH
Pendidikan Islam Masa Reformasi
Mata Kuliah             :Sejarah Pendidikan Islam
Dosen Pengampu     : Dra. Hj. Fatikhah, M.Ag.





Disusun oleh:
1.      Laela Purniawati                     (2117284)
2.      Khoirudin                                (2117285)
3.      Muhammad Husni                   (2117305)

Kelas  F

JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PEKALONGAN
2018









 
BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Pendidikan merupakan faktor penting yang mempunyai andil besar dalam memajukan suatu bangsa, bahkan peradaban manusia. Tujuan pendidikan itu merupakan tujuan dari negara itu sendiri. Pendidikan yang memiliki kualitas rendah akan mengundang penjajah, baik penjajahan secara fisik maupun non fisik, seperti penjajahan intelektual, pemikiran, ekonomi, sosial, politik dan agama.
Pendidikan era Reformasi telah melahirkan sejumlah kebijakan strategis dalam bidang pendidikan yang pengaruhnya langsung dirasakan oleh masyarakat secara luas dan menyeluruh. Bukan hanya bagi sekolah umum yang bernaung dibawah kementerian pendidikan nasional saja, melainkan bagi madrasah dan Perguruan Tinggi yang bernaung dibawah kementerian agama.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Konsep Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi?
2.      Bagaimana Sistem Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi?
3.      Bagaimana Orientasi Pendidikan Islam?
4.      Bagaimana Kebijakan Pengembangan Pendidikan Islam pada Masa Reformasi?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui  Konsep Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi
2.      Mengetahui Sistem Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi
3.      Mengetahui Orientasi Pendidikan Islam
4.      Mengatahui Kebijakan Pengembangan Pendidikan Islam pada Masa Reformasi

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Masa Reformasi
Secara harfiah reformasi adalah membentuk atau menata kembali, yaitu mengatur dan menertibkan sesuatu yang kacau balau, yang didalamnya terdapat kegiatan menambah, mengganti, mengurangi, dan memperbaharui. Adapun dalam arti yang lazim digunakan di Indonesia, era reformasi adalah masa pemerintahan yang dimulai setelah jatuhnya pemerintahan orde baru pada tahun 1998, oleh sebuah gerakan massa yang sudah tidak terbendung lagi. Sejak tahun itu sampai sekarang, disebut sebagai era reformasi.
Masa ini diawali oleh tuntutan para mahasiswa agar pemerintah memberi ruang dalam kebebasan berpendapat dan berbeda pendapat. Berbagai kebijakan Negara seperti Undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang di revisi menjadi Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Demikian pula dengan bidang pendidikan di susun Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional dengan pertimbangan bahwa sistem pendidikan  harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.[1]

B.     Konsep Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi
Secara politik, orde baru berakhir dan digantikan oleh rezim yang menamakan diri sebagai “Reformasi Pembangunan”. Walaupun demikian, sebagian besar roh orde reformasi masih tetap berasal dari rezim orde baru, tetapi ada sedikit perubahan berupa adanya sedikit kebebasan pers dan multi partai.
Dalam bidang  pendidikan, kabinet reformasi hanya melanjutkan program wajib belajar  9 tahun yang telah dimulai tahun 1994 dan melakukan perbaikan sistem pendidikan agar lebih demokratis. Tugas jangka pendek Kabinet Reformasi yang paling pokok adalah menjaga agar tingkat partisipasi pendidikan  masyarakat tetap tinggi dan tidak banyak mengalami putus sekolah.
Ketika terjadi krisis berkepanjangan beban pemerintah menjadi sangat berat sehingga harus memangkas program, termasuk program penyerataan guru-guru dan menoleransi terjadinya kemunduran penyelesaian program wajib belajar 9 tahun. Sekolah sendiri mengalami masalah berat sehubungan dengan naiknya biaya operasional di suatu pihak dan menurunnya jumlah masukan dari siswa. Pembangunan dibidang pendidikan pun mengalami kemunduran.
Hal yang  menyebabkan program  pembangunan pemerintah dalam sektor pendidikan belum terpenuhi secara maksimal adalah sebagai berikut:
1.      Distribusi pembangunan sektor pendidikan kurang menyentuh lapisan sosial kelas bawah.
2.      Kecenderungan yang kuat pada wilayah pembangunan yang bersifat fisik material, sedangkan masalah-masalah kognitif spiritual belum mendapatkan pos yang strategis.
3.      Munculnya sektor industri yang membengkak, cukup menjadikan agenda yang serius bagi pendidikan Islam di Indonesia pada masa pembangunan ini.
4.      Perubahan-perubahan sosial yang berjalan tidak berurutan secara tertib, bahkan kadang-kadang eksklusif dalam dialektik pembangunan tersebut diatas.
Semua itu disebabkan tidak terpenuhinya beberapa tujuan pemerintah dalam menjalankan pembangunan dalam sektor pendidikan agama, khususnya bagi islam. Semua itu sangat memprihatinkan, apalagi jika dibiarkan begitu saja tanpa upaya retrospeksi atas kegagalan tersebut.
H.M. Yusuf Hasyim mengungkapkan besarnya pendidikan islam di Indonesia hanya dengan menunjukkan salah satu sampelnya, yaitu pesantren. Sebagai lembaga pendidikan, pesantren dan madrasah bertanggung jawab terhadap proses pencerdasan bangsa secara keseluruhan.
Adapun secara khusus, pendidikan islam bertanggung jawab terhadap kelangsungan tradisi keislaman dalam arti yang seluas-luasnya. Dari titik pandang ini, pendidikan islam secara kelembagaan ataupun inspiratif memilih model yang dirasakan mendukung secara penuh tujuan dan konsep pendidikan manusia, yaitu membentuk mukmin yang sejati, memiliki kualitas moral dan intelektual. Saat ini banyak pesantren dan madrasah yang modern dengan mengacu pada tujuan muslim dan memperhatikan tujuan makro dan mikro pendidikan nasional indonesia. oleh sebab itu, pendidikan pesantren akan memadukan produk santri untuk memiliki outputnya (lulusan) akan memiliki 3 tipe lulusan berikut:
1.      Religius skillfull people, yaitu insan muslim yang akan menjadi tenaga-tenaga terampil, ikhlas, cerdas, mandiri, dan iman yang tangguh sehingga religius dalam tingkah dan perilaku, yang akan mengisi kehidupan dalam berbagai sektor pembangunan.
2.      Religius community leader, yaitu insan Indonesia yang ikhlas, cerdas, dan mandiri akan menjadi penggerak yang dinamis dalam sosial dan budaya serta mampu melakukan pengendalian sosial (social control).
3.      Religius intelektual, yaitu mempunyai integritas kukuh serta cakap melakukan analisis ilmiah dan concren terhadap masalah-masalah ilmiah.
C.    Sistem Pendidikan Islam Pada Masa Reformasi
Sasaran kebijakan program pendidikan nasional perlu dijabarkan secara operasional dengan menata kembali kondisi pendidikan nasional kita, yaitu perlu ditempuh berbagai langkah managemen, perencanaan, sampai pada praksis pendidikan ditingkat mikro.[2]
Pada masa reformasi, pemerintahan Indonesia memberikan otonomi kepada setiap daerah  untuk meningkatkan kualitas lembaga pendidikan masing-masing. Sehingga, dengan adanya otonomi daerah tersebut banyak bermunculan sekolah-sekolah yang bernuansa Islam yang lebih dikenal dengan sekolah Islam terpadu yang memadukan antara kurikulum Depdiknas dengan kurikulum Depag. Sekolah-sekolah Islam tersebut muncul sejak tahun 1990-an sampai sekarang. Tak hanya di kota-kota besar, tetapi juga hampir di suluh daerah-daerah di Indonesia.
            Dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam dicantumkan dengan jelas dan tegas, yakni dicantumkan dalam pasal 17 tentang Pendidikan Dasar. Pendidikan Dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat. Pasal 18 tentang Pendidikan Menengah. Berbentuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) atau bentuk lain yang sederajat. Pasal 26, menjelaskan tentang pendidikan nonformal. Pendididkan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan majelis taklim, serta satuan  pendidikan sejenis.
                        Pasal 27 mengenai pendidikan informal. Kegiatan pendidikan informal yaitu kegiatan pendidikan yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Kemudian pasal 28 tentang pendidikan usia dini. Pendidikan usia dini pada jalur pendidikan formal berbentuk Taman Kanak-kanak, Raudhatul Athfal atau bentuk lain yang sederajat. [3]
                        Secara bertahap Departemen Agama pemberdayaan pengelolaan lembaga-lembaga pendidikan tersebut, kemudian membentuk direktorat dalam pembinaan Perguruan Agama Islam. Direktorat tersebut memiliki tugas untuk membina perguruan-perguruan Islam yang mencakup pesantren dan madrasah, baik negeri maupun swasta, pembinaan ketenagaan, kurikulum, sarana dan lain-lain.
                        Pembinaan pendidikan tinggi agama Islam terbagi menjadi tiga yaitu, pertama IAIN (Institut Agama Islam Negeri), kedua STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri), dan ketiga adalah UIN (Universitas Islam Negeri).[4]   
           
D.    Orientasi Pendidikan Islam
Orientasi pendidikan Islam berusaha mengubah keadaan seseorang dari tidak tahu menjadi tahu, dan dari tidak dapat berbuat menjadi dapat berbuat. Dengan pendidikan, seseorang akan mengerti akan dirinya segala potensi kemanusiaannya, lingkungan masyarakat, dan alam sekitar. Bahkan, dengan adanya pendidikan, manusia dapat menyadari sekaligus menghayati keberadaannya di hadapan Khaliknya.
Berbicara tentang pendidikan adalah berbicara tentang keyakinan, pandangan, dan cita-cita tentang hidup dan kehidupan manusia dari generasi ke generasi maka penggunaan istilah ”Pendidikan Islam” atau penambahan kata Islam di belakang kata “Pendidikan" pada kajian ini meniscayakan bahwa pendidikan Islam tidak dapat dipahami secara terbatas hanya pada ”Pengajaran Islam"  karena keberhasilan pendidikan Islam tidak cukup diukur hanya dari segi seberapa jauh anak menguasai hal-hal yang bersifat kognitif atau pengetahuan tentang ajaran agama atau bentuk-bentuk ritual keagamaan. Yang lebih penting adalah seberapa jauh nilai-nilai keagamaan tersebut tertanam dalam jiwa dan seberapa jauh  nilai-nilai tersebut mewujud dalam sikap dan tingkah laku sehari-hari.
Seorang kader pemimpin Islam yang berwawasan luas selain memiliki cita-cita dan komitmen untuk mewujudkan cita-cita ajaran Islam sebagaimana secara terpadu dan serempak juga memiliki pandangan  faham keagamaan pluralis inklusif, yaitu suatu faham keagamaan yang meyakini kebenaran agama yang dianutnya dan mengamalkannya secara sungguh-sungguh namun pada saat bersamaan juga mengakui eksistensinya keberadaan agama lain. Sikap tersebut amat dibutuhkan dalam memasuki abad 21 atau melenium ke 3 atau di tandai dengan karakteristik, yaitu :
1.      Saling kebergantungan sosial ekonomi
2.      Kompetisi antar bangsa yang semakin besar
3.      Makin besarnya usaha Negara berkembang untuk mencapai posisi Negara maju
4.      Munculnya masyarakat hiperindustrial yang tidak akan mengubah budaya bangsa.

E.     Kebijakan Pengembangan Pendidikan Islam pada Masa Reformasi
Berbagai kebijakan pendidikan Islam era Reformasi bertujuan, menjadikan pengembangan pendidikan Islam pada Orde Reformasi lebih baik dari masa-masa sebelumnya, yaitu masa Orde Lama dan masa Orde Baru. Menurut Abuddin Nata (2011: 352-355), kebijakan kebijakan tersebut mencakup hal-hal berikut.
1.      Kebijakan tentang Pemantapan Pendidikan Islam sebagai Bagian dari Sistem Pendidikan Nasional
Upaya ini dilakukan“ melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989 menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jika Undang-Undang No. 2 tahun 1989 hanya menyebutkan madrasah yang masuk dalam sistem pendidikan nasional, Undang-Undang No. 20 tahun 2003 menyebutkan pesantren, ma'had Ali, Raudhatul Athfal (taman kanak-kanak), dan Majelis Taklim termasuk dalam sistem pendidikan nasional.
Dengan demikian, selain eksistensi dan fungsi pendidikan Islam semakin diakui, kesan dikotomi dan diskriminasi semakin berkurang. Sejalan dengan itu, berbagai perundang-undangan dan peraturan tentang standar nasional pendidikan tentang Sertifikasi?  Guru dan Dosen, bukan hanya mengatur Standar Pendidikan.
Sertifikasi Guru dan Dosen tidak hanya yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga Standar Pendidikan, Sertifikasi Guru dan Dosen yang berada di bawah Kementerian Agama.
2.      Kebijakan tentang Peningkatan Anggaran Pendidikan
Anggaran pendidikan  ditetapkan sesuai dengan UUD 1945 yaitu  20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan APBD, sehingga  banyak terjadi reformasi di dunia pendidikan terutama dalam pemberian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), wajib belajar 9 tahun, dan peningkatan standar penghasilan guru dengan adanya sertifikasi guru, serta pemberian bantuan pendidikan (beasiswa).[5]
Dengan adanya anggaran pendidikan yang cukup besar ini, pendidikan saat ini mengalami pertumbuhan, perkembangan, dan  kemajuan yang signifikan dibandingkan dengan keadaan sebelumnya, termasuk keadaan pendidikan Islam.
3.      Program Wajib Belajar 9 Tahun
Program wajib belajar 9 tahun, yaitu setiap anak Indonesia wajib memiliki pendidikan minimal sampai 9 tahun. Program wajib belajar ini tidak hanya berlaku bagi anak-anak yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga bagi anak-anak. yang belajar di lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Agama.
4.      Penyelenggaraan Sekolah/Madrasah Bertaraf Nasional (SBN)
Sekolah Bertaraf Internasional (SBI), yaitu pendidikan yang seluruh komponen pendidikannya menggunakan standar nasional dan internasional. Pemerintah menetapkan, sekolah yang akan ditetapkan menjadi SBI harus terlebih dahulu mencapai sekolah bertaraf SBN.
Sekolah yang bertaraf nasional dan internasional tidak hanya ditujukan pada sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga pada sekolah yang bernaung di bawah Kementerian Agama.
5.      Kebijakan Sertifikasi bagi Guru dan Dosen
Kebijakan sertifikasi bagi semua guru dan dosen, baik negeri maupun swasta, baik umum maupun guru agama., baik guru yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Nasional maupun guru yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Agama. Program ini berkaitan erat dengan peningkatan mutu tenaga guru dan dosen sebagai tenaga pengajar yang profesional. [6]
Pemerintah sangat mendukung program sertifikasi tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2005 tentang Sertifikasi Guru dan Dosen, serta mengalokasikan anggaran biayanya sebesar 20 °o dari APBN. Melalui program sertifikasi tersebut, kompetensi akademik, kompetensi pedagogik (teaching skill), kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial para guru dan dosen ditingkatkan.
6.      Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi
Pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK / tahun 2004) dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP / tahun 2006). 
Melalui kurikulum ini, peserta didik tidak hanya dituntut menguasai mata pelajaran sebagaimana yang ditekankan pada kurikulum 1995, tetapi juga dituntut memiliki pengalaman proses mendapatkan pengetahuan tersebut, seperti membaca buku, memahami, menyimpulkan, mengumpulkan data, mendiskusikan, memecahkan masalah, dan menganalisis. Dengan cara demikian para peserta didik diharapkan memiliki rasa percaya diri, kemampuan mengemukakan pendapat, kritis, inovatif, kreatif, dan mandiri.
Peserta didik seperti itulah yang diharapkan akan dapat menjawab tantangan era global serta merebut berbagai peluang yang terdapat di masyarakat.
7.      Pengembangan Pendekatan Pembelajaran Tidak Berpusat pada Guru
Pendekatan pembelajaran tidak hanya berpusat pada guru (teacher centris) melalui kegiatan teaching, tetapi juga berpusat pada murid (student centris) melalui kegiatan learning (belajar) dan research (meneliti) dalam suasana yang partisipatif, inovatif, aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan. Dengan pendekatan ini, metode yang digunakan dalam kegiatan belajar mengajar tidak hanya ceramah; tetapi juga seperti diskusi, seminar, pemecahan masalah, penugasan, dan penemuan. Pendekatan proses belajar mengajar ini juga harus didasarkan pada asas demokratis, humanis dan adil, dengan-cara menjadikan peserta didik bukan hanya sebagai objek pendidikan; melainkan juga sebagai subjek pendidikan yang berhak mengajukan Baran tentang pendekatan dan metode pendidikan.
8.      Penerapan Manajemen Berorientasi pada Pelayanan
Penerapan manajemen berorientasi pada pemberian pelayanan yang baik dan memuaskan (to give good service and satisfaction for all customers). Dengan pandangan bahwa pendidikan adalah sebuah komoditas yang diperdagangkan agar komoditas tersebut menarik minat, komoditas tersebut harus diproduksi dengan kualitas yang unggul.
Untuk itu, seluruh komponen pendidikan harus dilakukan standardisasi. Standar tersebut harus dikerjakan oleh sumber daya manusia yang unggul, dilakukan perbaikan terus-menerus, dan dilakukan pengembangan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Berkaitan dengan hal tersebut, pada era Reformasi lahir Peraturan 1 Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional 1 Pendidikan (SNP) yang meliputi:
a.       Standar Isi (kurikulum);
b.      Standar Mutu Pendidikan;
c.       Standar Proses Pendidikan;
d.      Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
e.       Standar Pengelolaan;
f.       Standar Pembiayaan;
g.       Standar Penilaian (PP-RI No. 19 tahun 2005).
9.      Kebijakan Mengubah Sifat Madrasah Menjadi Sekolah Umum  yang Berciri Khas Keagamaan
Dengan ciri ini madrasah menjadi sekolah umum plus karena di madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah), selain pelajaran. agama, para siswa juga memperoleh pelajaran umum yang terdapat di sekolah umum, seperti SD, SMP, dan SMU. Selain itu, ada Perubahan IAIN menjadi UIN. Dengan kebijakan tersebut, tidak mustahil jika pada suatu saat madrasah/ UIN menjadi pilihan utama masyarakat.
Lahirnya berbagai kebijakan pemerintah tentang pendidikan nasional disambut positif dan penuh optimisme oleh seluruh lapisan masyarakat, terutama para pengelola pendidikan. Berbagai inovasi dan kreativitas dalam mengembangkan komponen pendidikan telah bermunculan di lembaga pendidikan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) telah memberikan peluang bagi masyarakat yang kurang mampu untuk menyekolahkan putra putrinya. Program sertifikasi guru dan dosen pun telah menimbulkan perhatian bagi guru dan dosen untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. [7]



BAB III
PENUTUP

A.    Saran
Alhamdulillah puji syukur kami ucapkan kepada Allah Swt, yang telah memberikan kami kesempatan untuk menyelesaikan makalah ini. Kami mohon maaf karena dalam makalah ini tentunya masih banyak kekurangan karena keterbatasan pengetahuan kami. Untuk itu kami mohon saran dan kritik yang membangun agar dalam pembuatan makalah yang berikutnya lebih baik lagi. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat untuk para pembaca.

B.     Kesimpulan
                        Pada masa reformasi pendidikan sudah mulai diperhatikan oleh pemerintah, tidak hanya pendidikan formal saja yang diwajibkan dalam pembelajaran melainkan juga pendidikan agama. Pendidikan agama sudah mulai di ajarkan mulai dari tingkat Taman kanak-kanak sampai dengan tingkat Perguruan Tinggi. Pendidikan agama ini Islam ini tidak hanya di ajarkan di kota-kota besar saja, tetapi juga di daerah-daerah di seluruh Indonesia. Dalam  proses pembelajarannya pemerintah juga sudah menerapkan kebijakan-kebijakan dalam pengatur pendidikan Islam di Indonesia. Sehingga tidak hanya pendidikan formal yang di pentingkan oleh masyarakat tetapi juga pendidikan agama Islam








DAFTAR PUSTAKA

Baso Malla, Halman Andi. 2011. Kajian Sosial Historis Tentang Politik Kebijakan
Pendidikan Islam di Indonesia. Jurnal : Inspire No. XIV.
Hartono, Y.  2016. Pendidikan dan kebijakan politik  Kajian Reformasi pendidikan di
Indonesia Masa Orde Baru hingga Reformasi). Jurnal download.
Portalgaruda.org. Agastya. Vol VI
 Kodir, Abdul. 2015. Sejarah Pendidikan Islam dari Masa Rasulullah hingga Masa
Reformasi di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia. 2015.
Putra Daulay, Haidar. 2007.  Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam
di Indonesia. Jakarta:Kencana Prenada Media Group.


[1] Halman Andi Baso Malla “Kajian Sosial Historis Tentang Politik Kebijakan Pendidikan Islam di Indonesia” (Jurnal : Inspire No. XIV, 2011), hlm 59-60
[2] Abdul Kodir, Sejarah Pendidikan Islam dari Masa Rasulullah hingga Masa Reformasi di Indonesia,(Bandung: CV Pustaka Setia, 2015), hlm.225-227
[3] Haidar Putra Daulay, Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia, (Jakarta:Kencana Prenada Media Group, 2007), hlm.166-167

[4] Ibid, hlm. 172
[5] Y Hartono, Pendidikan dan kebijakan politik (Kajian Reformasi pendidikan di Indonesia Masa Orde Baru hingga Reformasi), (Jurnal download Portalgaruda.org, Agastya Vol VI, 2016) hlm.39
[6] Abdul Kodir, Sejarah Pendidikan Islam dari Masa Rasulullah hingga Masa Reformasi di Indonesia,(Bandung: CV Pustaka Setia, 2015), hlm. 229
[7] Ibid, hlm.230-231

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Makalah : PENDIDIKAN ISLAM MASA REFORMASI"

Posting Komentar