| SURAT MANTIQ | |||||
|
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PEKALONGAN
2018
Pekalongan,
01 Juni 2018
Untuk
Sahabatku, Via
di
Bandung
Assalamualaikum...
Hai
Vi, Bagaimana kabarmu?
Aku
harap kamu baik-baik saja dan semoga kamu selalu dalam lindungan-Nya. Aku
dengar dari Dewi kamu sudah tidak masuk
kuliah selama 3 hari ini, katanya kamu liburan di Bandung. Semoga liburanmu
menyenangkan.
Oh
ya, selama kamu tidak masuk kuliah, kelas kita mata kuliah mantiq dapat tugas
UTS take home untuk membuat surat yang isinya menjelaskan BAB 3 dan 4
yaitu mengenai Lafadz dan tentang Qadhiyah.
Jangan
khawatir aku akan membantumu supaya kamu paham dengan materi kelas kita kemarin
dan bisa mengerjakan tugas tersebut. Aku telah menulisnya disurat ini, kamu
coba pahami dan jika kamu kurang jelas
kamu bisa menanyakan padaku lewat balasan surat ini.
Berikut
akau cantumkan penjelasannya, semoga kamu paham.
Lafadz
Lafadz
berarti kata-kata. Lafadz itu terdiri dari rangkaian huruf abjad yang setelah
dirangkai, mempunyai arti. Jika tidak mempunyai arti maka tidak dapat disebut
sebagai lafadz.Lafadz dalam ilmu mantiq dibagi menjadi dua yaitu lafadz mufrod
dan murakkab.
Lafadz
mufrod secara bahasa yaitu lafadz yang terdiri dari satu kata. Contoh : jalasa
(duduk). Menurut ilmu mantiq, yang dimaksud lafadz mufrod ialah kata yang tidak
mempunyai bagian-bagian yang setiap bagian itu menunjuk kepada makna yang
dikandungnya.
Pembagian
Lafadz mufrod
Pembagian
menurut banyaknya suku kata, lafadz mufrod dibagi menjadi empat :
Lafadz
yang tidak mempunyai suku kata sama sekali, misalnya lafadz yang hanya terdiri
dari huruf. Contoh : bi (dengan), wa(dan). Lafadz yang mempunyai bagian kata,
tetapi apabila dipisahkan, bagian itu tidak mempunyai arti. Contoh : huruf sin
dari lafadz masjid (bahasa arab). Lafadz yang mempunyai bagian kata dan
masing-masing bagian itu mempunyai makana sendiri. Tetapi bukan makana satu
persatu itu yang dimaksud melainkan makna satu keseluruhan lafadz-lafadz
tersebut. Dalam bahasa arab rangkaian ini disebut mudhaf dan mudhaf ilaih.
Contoh : عبد
الله. Terdiri dari kata عبد (hamba)
dan الله
(Allah). Yang dimaksud Abdullah disini bukan berarti hamba dan Allah melainkan
seorang laki-laki yang bernama Abdullah. Lafadz yang mempunyai bagian-bagian
yang masing-masing memiliki arti. Tetapi bukanlah arti bagian-bagian yang
dimaksud, melainkan seseorang atau sesuatu yang ditunjuk oleh semua
lafadz-lafadz tersebut. Contoh : حيوان ناطق masing-masing kata itu memiliki makna
masing-masing tetapi yang dimaksud adalah insan. Pembagian menurut bentuk lafadz, dibagi menjadi tiga, sebagai
berikut : Isim yaitu lafadz yang mempunyai arti sendiri tanpa terkait dengan
waktu. seperti : masjid, dan madrasah. Fi’il : lafadz yang mempunyai arti yang
terikat oleh waktu. Contoh : dzahaba (sudah pergi), yadzhabu (akan pergi),
idzhab (pergilah). Adat (harf). Seperti : min (dari), bi (dengan), wa (dan)
Pembagian isim
Pertama, isim dibagi mejadi dua berdasar pada konsep yang
dikandungnya :
1.
Kullli : lafadz mufrad yang menunjuk pada semua arti atau maknanya.
Contoh : ketika menyebut kata nahr (sungai), maka semua sungai terkena kata
nahr itu.
Kulli dibagi menjadi dua :
a.
Kulli : Menetapkan suatu ketentuan (hukum) tas sesuatu secara
keseluruhan. Contoh : Pak Yanto memebeli sepeda Motor. Maksudnya adalah bahwa
Pak Yanto memebeli sebauh sepeda motor bukan bagian-bagian dari sepeda
motorsecara terpisah (sparepart).
b.
Kulliyat :Menetapkan suatu ketentuan (hukum) atas sesuatu secara
satu persatu. Contoh : orang kampung itu memindahkan isi sebuah rumah ( orang
kampung secara masing-masing memindahkan seluruh isi rumah itu).
2.
Juz’i : lafadz mufrad yang menunjuk kepada satu bagian saja dari
keseluruhan makna yang terkandung dalam lafadz kulli. Contoh : ketika menyebut
sungai nil maka yang dimaksud hanyalah satu sungai saja yaitu sungai Nil.
Juz’i
dibagi menjadi dua :
a.
Juz’i :Menetapkan sesuatu ketentuan (hukum) atas juz’i (sebagian)
secara keseluruhan dari yang juz’i (yang sebagian itu). contoh : sebagian orang kampung itu
memindahkan lemari besar dari sebuah gedung. Maksudnya sebagian orang kampung
itu bersama-sama mengangkat sebuah lemari besar.
b.
Juz’iyyat : Menetapkan suatu ketentuan (hukum) atas yang juz’i
(sebagian) secara masing-masing dari yang juz’i (yang sebagian itu). contoh :
sebagian orang kampung itu memindahkan isi lemari besar dari sebuah
gedung.
Kedua,
isim dibagi berdasarkan ada/tidaknya madhlul (yang ditunjuk) terbagi menjadi
tiga, yaitu : Muhashshal : lafadz mufrad (benda/sifat yang ada), Ma’dul : (ketidakadaan
sesuatu benda/sifat), ‘Adami : (ketidakadaan sesuatu benda/sifat yang umumnya
ada).
Lafadz Murakkab
Lafadz murakkab yaitu lafdz yang disusun atau dirangkai. Lafadz
,murakkab terdiri dari 2 kata atau lebih.
Masing-masing lafadz itu mempunyai makna (konsep).
Lafadz
murakkab terbagi menjadi dua, yaitu :Murakkab Tam (kalimat efektif/sempurna). dan
Murakkab Naqish (kalimat gantung/ belum efektif).
Lafadz Murakkab Tam dibagi menjadi dua, yaitu : Khabari (mungkin
benar (sesuai fakta) dan mungkin salah (tidak sesuai engan fakta)). Insya’i
(tidak mungkin benar dan tidak mungkin salah, karena belum terlaksana).
Biasanya muncul dalam bentuk perintah,larangan, ataupun pertanyaan.
Mafhum
dan mashadaq
Lafadz
kulli selalu memberi dilalah (petunjuk). Dilalah pertama menunjuk konsep yang
ada di dalam diri (Mafhum) dan menunjuk
kepada benda yang ada di dalam realita yang dikenai lafadz (Mashadaq).
Contohnya : Nahr. Mafhumnya (pemahaman konsepnya) ialah air yang mengalir.
Sedangkan disini mashaddaqnya ialah setiap yang bernama sungai di alam ini.
Contoh
lain : mafhum lafadz samak (ikan), masadaqnya adalah semua ikan. Tetapi bila
digabungkan dengan lafadz bahri (laut) maka mashadaqnya hanyalah ikan laut.
Jadi, semakin ditambah mafhum semakin menyempit mashadaqnya begitu pula
sebaliknya.
Taqabulul-alfadz
(kata-kata berlawanan)
Dalam
ilmu mantiq, kata berlawanan disini maksudnya dua kata yang tidak mungkin
bersatu dalam satu waktu. Contoh : hitam dan putih.
Taqabulul-alfadz dibagi menjadi tiga, yaitu : Berlawanan
secara ijab dan salab (positif dan negatif), Berlawanan secara ijab (positif)
saja, Berlawanan tetapi mengikat.
Perbandingan
antara dua lafadz kulli
Dua
lafadz kulli jika dibandingkan akan memperlihatkan lima corak perbandingan,
yaitu :
1.
Perbandingan Taraduf : Perbandingan dua lafadz kulli yang sama
mafhum dan mashadaqnya.
2.
Perbandingan Tasawi : Perbandingan dua lafadz kulli yang
mashadaqnya sama, tetapi mafhumnya berbeda.
3.
Perbandingan Tabayun :Perbandingan dua lafadz kulli yang berbeda.
baik mafhum maupun mashadaqnya.
4.
Perbandingan Umum-Khusus-Muthlaq : Perbandingan dua lafadz kulli
yang satu lebih umum dari yang lainnya.
5.
Perbandingan Umum-Khusus-Wajhi :Perbandingan dua lafadz kulli yang
dilihat dari satu sisi (wajhi), yang pertama lebih umum dari yang kedua, tetapi
dari sisi yang lainnya, yang kedua lebih umum dari yang pertama.
Perbandingan
antara lafadz kulli dengan artinya
Dilihat
dari segi artinya lafadz kulli terbagi ke dalam 5 macam, yaitu :
-
Lafadz Mutawathi’ : Lafadz kulli yang mempunyai makana banyak atau
mafhumnya satu, mashadaqnya banyak. Contoh : insan, hewan, tumbuh-tumbuhan.
-
Lafadz Musyakkik : Lafadz kulli yang kualitas artinya berbeda.
Artinya lafadz musyakkik itu satu, tetapi kualitasnya berbeda. Contoh : putih,
tinggi, besar. Lafadz-lafadz ini punya kualitas sangat-kurang-sedang dan
seterusnya.
-
Lafadz Mutabayin : Dua lafadz yang bacaan dan artinya berbeda.
Contoh : kuda, kambing, rambutan.
-
Lafadz Mutaradif : Dua atau lebih lafadz yang berbeda tetapi
mengandung arti yang sama. Contoh : arloji dan jam tangan.
Lafadz
Musytarak
Lafadz
kulli yang mempunyai arti lebih dari satu arti. Contoh : lagu, saran, ribut. Lagu
bisa berarti ragam suara, nyanyi, tingkah laku.
Pembagian
lafadz kulli
Lafadz
kulli dibagi menjadi dua, yaitu :1) dzati 2) irdhi
-
Dzati : Lafadz kulli dzati ialah lafadz kulli yang merujuk kepada
benda (hakekat) sepenuhnya yang kepadanya dapat diajukan pertanyaan apa dia.
Contoh : hayawan nathiq dilihat dari lafadz insan.
Kulli dzati terbagi menjadi tiga :
a.
Jins (jenis) : lafadz kulli yang mashadaqnya terdiri dari
substansi-substansi (hakikat) yang berbeda, atau lafdz kulli yang di bawahnya
terdapat lafadz lafadz kulli yang mempunyai makna lebih khusus.
Jins ini juga terbagi menjadi tiga :
(1)
safil (qarib) : lafadz kulli yang tidak ada jenis di bawahnya,
tetapi di atasnya terdapat beberapa jenis
(2)
mutawassit : lafadz kulli yang atas maupun bawahnya memiliki jenis.
(3)
‘ali(ba’id) : Lafadz kulli yang tidak ada jenis lagi di atasnya,
tetapi di bawahnya terdapat beberapa jenis.
a)
Na’u : Na’u adalah lafadz kulli yang berada di bawah lafadz kulli
yang lebih umum.
Na’u terbagi menjadi dua :
(1)
Haqiqi : lafadz kulli yang
berada di bawah jenis sedang masadaqnya merupakan hakikat yang sama. Na’u ini
tidak ada lagi yang ada di bawahnya kecuali juz’inya.
(2)
Idhafi : lafadz kulli yang berada di bawah jenis. Baik hakikatnya
sama maupun tidak.
Na’u idhafi dibagi lagi menjadi tiga
:
(1)
Na’u idhafi safil : Lafadz kulli yang tidak ada lagi bawahnya
kecuali substansi juz’inya.
(2)
Na’u idhafi mutawassith : lafadz kulli yang di bawahnya terdapat
na’u dan atasnya terdapat na’u.
(3)
Na’u idhafi ‘ali : lafadz yang tidak ada lagi di atasnya kecuali
jin’s ‘ali.
b)
Fashl
Fashl mengandung
arti pemisah atau pembeda. Fashl adalah sejumlah ciri dari hakekat (benda,
diri, orang) yang dengannya berbeda substansi yang berada dalam satu jenis antara
yang satu dengan yang laiinnya.
Fashl terdiri dari qarib dan baid
Fashl qarib adalah ciri yang membedakan sesuatu dari sesuatu yang
menyamainya dalam jenis yang dekat. Sedangkan Fashl baid adalah ciri yang
membedakan sesuatu dari sesuatu yang menyamainya dalam jenis yang jauh.
c)
‘irdhi khas (sifat khusus) : Sifat yang dimiliki khusus oleh
hakekat-hakekat yang sama.
d)
‘Irdhi ‘Am (sifat umum) : sifat yang dimiliki oleh hakekat-kakekat
yang berbeda.
Ta’rif (Definisi)
Secara lughawi,
ta’rif berarti memperkenalkan, menerangkan. Ta’rif adalah teknik menerangkan
baik dengan tulisan maupun lisan, yang dengannya diperoleh pemahaman yang jelas
tentang sesuatu yang diterangkan.
Ta’rif dibagi menjadi empat :
-
Ta’rif Had : Ta’rif ini paling sempurna. Ta’rif ini disusun dengan
lafadz kulli jenis dan fashl.
-
Ta’rif Rasm : ta’rif dengan rasm adalah ta’rif yang menggunakan
jenis dan irdhi khas.
-
Ta’rif Lafadz : ta’rif dengan menggunakan lafadz lain yang sama
artinya.
-
Ta’rif Mitsal : ta’rif dengan memberikan contoh.
Pembagian ta’rif had :
-
Ta’rif had tam (sempurna) : Ta’rif dengan menggunakan lafadz jenis
qarib dan fashl. Contoh : insan adalah hewan yang dapat berfikir.
1.
Ta’rif had naqish
Ta’rif dengan
menggunakan jenis ba’id dan fashl ataupun dengan fashl qarib saja.
Contoh : 
Atau tanpa
menyebutkan jenisnya : insan adalah yang dapat berfikir
Pembagian Ta’rif
Rasm, terbagi dua :
1.
Ta’rif Rasm Tam (sempurna) : menggunakan lafadz jenis qarib dan
irdhi khas
2.
Ta’rif Rasm Naqish :
Ta’rif dengan
menggunakan jenis ba’id dan irdhi khas ataupun dengan irdhi khas saja.
Contoh : 
Syarat-syarat
Ta’rif :
1.
Ta’rif harus jami’-mani’
(mengumpulkan-melarang). Jami’ berarti mengumpulkan semua satuan yang
dita’rifkan ke dalam ta’rif. Mani’ berarti melarang masuk segala satuan hakikat
lain.
2.
Ta’rif harus lebih jelas dari yang dita’rifkan.
3.
Ta’rif harus sama pengertiannya dengan yang
dita’rifkan.
4.
Ta’rif tidak boleh berputar-putar.
5.
Ta’rif tidak boleh memakai kata-kata majaz.
6.
Ta’rif tidak boleh menggunakan kata-kata
musytarak (mempunyai arti lebih dari satu).
Qadhiyah
Qadhiyah ialah
jumlah mufidah atau lebih sederhananya disebut kalimat. Qadiyah adalah
rangkaian kata-kata yang mempunyai pengertian. Istilah lainnya adalah khabar
karena berisi berita. Setiap khabar mengundang kemungkinan benar atau salah.
Benar atau salahnya itu tergantung orang yang mengatakannya.
Pembagian
Qahiyah
1. Qadhiyah
hamliyah : rangkaian kata yang memiliki pengertian. Contoh : Guru datang.
2. Qadhiyah
Syarthiyah : dua qadhiyah yang dirangkai dengan menggunakan adat syarat. :
jikalau, kalau, betapapun dst.
Contoh
: jika daging direbus maka daging menjadi rapuh. Perbaikan : jika
direbus, daging akan menjadi rapuh. Dua qadhiyah dalam contoh tersebut telah
menyatu dalam hubungan kausalitas {tashahub(menyatu) dan talazum(mengikat)}.
Hubungan qadhiyah selain kausalitas adalah tabayun dan ‘inad (berlawanan).
Pembahasan Qadhiyah Hamliyah
Qadhiyah hamliyah dapat berbentuk positif
(ijab) dan negatif (salab). Contoh : Ahmad pergi (ijab); ahmad tidak pergi
(salab).
Unsur-unsur
Qadhiyah hamliyah ada tiga :
1)
Maudhu’(mahkum alaih) yaitu subjek.
2)
Mahmul (predikat).
3)
Rabithah (yang mengikat) biasanya berupa kata
dhomir.
Qadhiyah hamliyah dilihat
dari sisi mahmul dan maudhu’.
Qadhiyah
hamliyah dilihat dari mahmul pada maudhu’, terbagi menjadi dua :
1)
Mujibah : qadhiyah yang mahmulnya ada atau
terdapat maudhu’.
Contoh
: Jakarta adalah kota terbesar di Indonesia. Kota tebesar (mahmul) pada Jakarta
(maudhu’)
2)
Salibah
: qadhiyah yang mahmulnya tidak ada atau tidak terdapat pada maudhu’.
Contoh : jakrta bukanlah kota kecil.
Qadhiyah hamliyah dilihat dari segi maudhu’,
terbagi menjadi empat :
1)
Syakhsiyah : maudhu’nya berupa manusia tertentu
atau isim ma’rifah.contoh : Abu Bakar adalah khlaifah Rasulullah yang pertama
2)
Mahmalah : maudhu’nya lafadz kulli, tetapi
mahmulnya belum tentu ada pada semua atau sebagian satuan maudhu’. Contoh :
manusia (kulli) dapat mengikuti pengajaran tinggi.
3)
Kuliyah : maudhu’nya lafadz kulli dan mahmulnya
ada atau melekat kepada satuan maudhu’. Contoh : seluruh makhluk hidup butuh
akan makanan.
4)
Juz’iyah : maudhu’nya lafadz kulli, mahmulnya
ada atau terdapat pada sebagian satuan maudhu’ itu. contoh : sebagian makhluk
hidup.
Sur
Qadhiyah Hamliyah
Sur
adalah kata-kata yang menunjuk kepada kamiyah (keberapaan) ketentuan yang
berlaku atas maudhu’. Qadhiyah yang diberi sur disebut qadhiyah musawwarah atau
mahshurah (secara lughawi : dipagari atau dibatasi).
1.
Sur kulli ijabi : tiap-tiap (kullun), sekalian (jamiun), umumya (ammatun) dan
sejenisnya yang mennjuk kepada ada atau terdapatnya mahmul pada seluruh satuan
maudhu’.
2.
Sur kulli salabi : tidak satupun (la syai’i),
tidak seorangpun (la ahada), tiada satupun upaya (la haula) dan semacamnya yang
menunjuk kepada ada atau tidak melekatnya mahmul kepada seluruh satuan maudhu’.
3.
Sur juz’i ijabi : sebagian, banyak, sebagian
besar dan semacamnya yang menunjuk kepada ada atau terdapatnya mahmul pada
sebagian pada satuan maudhu’.
4.
Sur juz’i salabi: tidaklah sebagian (laisa
ba’dhu) dan semacamnya yang menunjuk kepada tidak atau tidak terdapat mahmul
pada sebagian satuan maudhu’.
Pembagian Qadhiyah Syarthiyah
Qadhiyah Syarthiyah berasal adari dua qadhiyah
yang diikat dengan kata syarat.
Qadhiyah Syarthiyah dibagi menjadi dua
yaitu :
1.
Qadhiyah Syarthiyah Muttashilah
a.
Mujibah : qadhiyah yang keterkaitannya antara
tali dan muqaddamnya merupakan kelaziman. Ada empat bentuk :
1.
Kedua qadhiyah (muqaddam dan tali) positif
(ijab). Contoh : jika cincin itu emas permata, harganya sangat mahal.
2.
Kedua qadhiyah (muqaddam dan tali) negatif
(salab). Contoh : jika cincin itu bukan emas, harganya tidak mahal.
3.
Muqaddam negatif (salab), tali positif (ijab).
Contoh : jika cincin itu bukan emas, harganya murah.
4.
Muqaddam positif, tali negatif. Contoh : jika
cicin itu emas, harganya tidak murah.
b.
Salibah : qadhiyah yang keterkaitannya antara
tali dan muqaddamnya tidak mempunyai hubungan kelaziman. Ada empat bentuk :
1.
Kedua qadhiyah (muqaddam dan tali) positif (ijab).
Contoh : Tidaklah, jika cincin itu emas, harganya murah.
2.
Kedua qadhiyah (muqaddam dan tali) negaitif
(salab). Contoh : Tidaklah, jika cincin itu bukan emas, harganya tidak murah.
3.
Muqaddam positif, tali negatif. Contoh :
Tidaklah, jika cicin itu emas, harganya tidak mahal.
4.
Muqaddam positif, tali positif. Contoh :
Tidaklah, jika cicin itu bukan emas, harganya mahal.
Pembagian
Qadhiyah Syarthiyah Muttashilah
Qadhiyah
Syarthiyah Muttashilah terdiri atas mujibah dan salibah. Masing-masing terbagi
pada empat : 1) makhsusah 2) kulliyah 3) juz’iyah 4) muhmalah. Dengan demikian
ada 8 qadhiyah, yaitu :
Pembagian
menurut versi lain :
a.
Luzumiyah : diantara muqaddam dan talinya
terdapat keterikatan yang niscaya. Bentuk ini terbagi lagi menjadi tiga :
b.
Ittifaqiyah : diantara muqaddam dan talinya
tidak terdapat keterikatan yang sifatnya niscaya,tetap, atau berwaktu.
Sur Qadhiyah Syarthiyah Muttashilah
Sur Qadhiyah Syarthiyah Muttashilah ada empat
macam :
(1)
Sur kulli ijabi : keterkaitan muqaddam dengan
tali dalam segala kondisi dan waktu.
(2)
Sur kulli salabi : tidak keterkaitan muqaddam
dengan tali dalam segala kondisi dan waktu.
(3)
Sur juz’i ijabi : keterkaitan muqaddam dengan
tali hanya dalam kondisi dan waktu tidak tertentu.
(4)
Sur juz’i salibi : keterkaitan muqaddam dengan
tali tidak ada dalam kondisi dan waktu tidak tertentu.
Pembahasan
Qadhiyah Syarthiyah Munfashilah
Qadhiyah
Syarthiyah Munfashilah yaitu qadhiah yang muqaddam dan tali saling berlawanan.
Qadhiyah Syarthiyah Munfashilah terbagi dalam dua, yaitu :
1.
Mujibah : diantara muqaddam dan tali terdapat
perlawanan tetap. Contoh : adakalanya hakim itu adil dan tidak adil.
2.
Salibah : diantara muqaddam dan tali tidak
pernah berlawanan sepanjang waktu.
Mujibah dibagi menjadi empat :
1.
Mujibah makhsusah : diantara muqaddam dan
talinya terdapat perlawanan dalam kondisi atau waktu tertentu.
2.
Mujibah kulliyah : diantara muqaddam dan
talinya terdapat perlawanan dalam segala kondisi atau waktu.
3.
Mujibah juz’iyyah : diantara muqaddam dan
talinya terdapat perlawanan dalam kondisi dan waktu yang tidak tertentu.
4.
Mujibah muhmalah : diantara muqaddam dan talinya terdapat adanya
perhitungan kondisi dan waktu.
Salibah
(Qadhiyah Syarthiyah Munfashilah Salibah) terbagi kepada empat :
1.
Salibah makhsusah : diantara muqaddam dan
talinya tidak terdapat perlawanan dalam kondisi dan waktu tertentu.
2.
Salibah Kulliyah : diantara muqaddam dan
talinya tidak terdapat perlawanan dalam segala kondisi dan waktu.
3.
Salibah Juz’iyyah : diantara muqaddam dan talinya tidak terdapat perlawanan dalam
kondisi dan waktu tertentu.
4.
Salibah Muhmalah : diantara muqaddam dan talinya tidak terdapat perlawanan tanpa
terkait dengan kondisi atau waktu.
Qadhiyah
Syarthiyah Munfashilah terbagipula kepada :
(1) Mani’ah
jam’in : muqaddam dan tali tidak mungkin bersatu pada sesuatu sekaligus.
Mani’ah jam’in terbagi menjadi dua :
- Mani’ah
jam’in ijabi : muqaddam dan tali tidak mungkin bersatu pada sesuatu sekaligus
dalam keadaan ijab (positif), tetapi bisa dipisahkan (khuluw) dari sesuatu itu
sekaligus dalam keadan salab (negatif).
- Mani’ah
jam’in salibi : muqaddam dan tali tidak bisa bersatu pada sesuatu sekaligus
tetapi tidak bisa dipisahkan (ditiadakan) darinya sekaligus.
(2) Mani’ah
khuluw : muqaddam dan tali tidak mungkin kosong, dipisahkan, atau ditiadakan.
Mani’ah khuluw terbagi menjadi dua :
-
Mani’ah khuluw ijabi : muqaddam dan tali tidak
bisa dipisahkan dari sesuatu sekaligus, tetapi bisa berkumpul pada sesuatu itu
sekaligus dalam keadaan ijab.
-
Mani’ah khuluw salabi : muqaddam dan tali tidak
bisa dipisahkan dari sesuatu sekaligus ketika ditiadakan (dalam keadaan
negatif).
(3) Mani’ah
jam’in wa khuluw (haqiqiyah) : muqaddam dan tali tidak bisa dikumpulkan pada
sesuatu sekaligus dan tidak pula bisa ditiadakan darinya sekaligus. Mani’ah
jam’in wa khuluw dibagi menjadi dua :
-
Mani’ah jam’in wa khuluw ijabi : muqaddam dan
tali tidak mungkin terkumpulkan sekaligus pada sesuatu dan tidak pula mungkin
terpisahkan darinya sekaligus.
-
Mani’ah jam’in wa khuluw salabi : muqaddam dan
tali dapat dikumpulkan pada sesuatu sekaligus dan dapat pula dipisahkan darinya
sekaligus dalam keadaan salab.
Qadhiyah Syarthiyah Munfashilah terbagi pula
sebagai beriut :
1)
‘Inadiyah : berlawanannya muqaddam dan tali
dengan sendirinya.
2)
Ittifaqiyah : tidak berlawanannya muqaddam dan
tali dengan sendirinya, tetapi karena kebetulan memang berlaku demikian.
Sur
qadhiyah syarthiyah munfashilah
-
Sur kulli ijabi : perlawanan antara muqaddam
dan tali-nya dalam segala kondisi dan waktu.
-
Sur kulli salabi : tidak adanya perlawanan
antara muqaddam dan tali-nya dalam segala kondisi dan waktu
-
Sur juz’i ijabi : perlawanan antara muqaddam
dan tali-nya dalam beberapa kondisi dan waktu.
-
Sur juz’i salabi : perlawanan antara muqaddam
dan tali-nya pada beberapa kondisi dan waktu tidak tertentu.
Pembagian qadhiyah kepada muhashal dan ma’dulah
Muhashal (Qadhiyah Muhashal) terbagi menjadi
tiga :
1.
Qadhiyah Muhashal maudhu’ : qadhiyah yang
maudhu’nya tidak mendapat kata meniadakan (adat salab).
2.
Qadhiyah Muhashal mahmul : qadhiyah yang
mahmulnya tidak mendapat kata-kata tidak.
3.
Qadhiyah Muhashal maudhu’ dan mahmul : qadhiyah
yang maudhu’ dan mahmul tidak mendapat kata-kata meniadakan.
Ma’dulah terbagi menjadi tiga :
1.
Qadhiyah Ma’dulah maudhu’ : qadhiyah yang kata
meniadakan merupakan bagian dari (atau terdapat pada) maudhu’nya, atau sebagian
dari satuan maudhu’nya ditiadakan.
2.
Qadhiyah Ma’dulah mahmul : qadhiyah yang
kata-kata meniadakan merupaan bagian dari mahmulnya.
3.
Qadhiyah Ma’dulah maudhu’ dan mahmul : qadhiyah
yang kata-kata meniadakan merupakan bagian arti dari maudhu’ dan mahmulnya.
Qadhiyah dan tanaqud (memperlawanan qadhiyah)
Tanaqudh adalah dua qadhiyah berlawanan secara
positif dan negatif sehingga yang satu benar dan yang lainnya salah.
Tanaqudh yang benar
Syarat :
1.
Sama maudhu’ pada Q1 dan Q2. Jadi tidak ada
tanaqudh (berlawanan).
2.
Sama mahmul pada Q1 dan Q2. Jadi tidak ada
tanaqudh (berlawanan).
3.
Sama waktu pada Q1 dan Q2. Jadi tidak ada
tanaqudh (berlawanan).
4.
Sama tempat terjadi pada Q1 dan Q2. Jadi tidak
ada tanaqudh (berlawanan).
5.
Sama dalam hal cara pada Q1 dan Q2 yaitu antara
disengaja dibuat supaya menjadi sesuatu dengan tanpa disengaja dibuat sehingga
menjadi sesuatu tadi dengan sendirinya. Jadi tidak ada tanaqudh.
6.
Sama dalam hal sebagian (juz’i) dan keseluruhan
(kulli) antara Q1 dan Q2. Jadi tidak ada tanaqudh.
7.
Sama syarat pada Q1 dan Q2. Jadi tidak ada
tanaqudh.
8.
Sama idhafah pada Q1 dan Q2. Jadi tidak ada
tanaqudh (berlawanan).
Syarat lain :
·
Pada qadhiyah syartiyah muttashilah, kedua
qadhiyah yang diperlawankan harus sama dalam hal luzumiyah dan ittifaqiyah.
·
Pada
qadhiyah syartiyah muttashilah, kedua qadhiyah yang diperlawankan harus sama
dalam hal inadiyah dan itifaqiyahnya.
·
Kulliyah dengan kulliyah yang memakai sur,
Juz’iyah dengan juz’iyah yang memakai sur, tidak bisa diperlawankan.
Qadhiyah dan
aks mustawi
Aks :
menjadikan bagian pertama dari qadhiyah pertama menjadi bagian kedua dari
qadhiyah kedua., dan bagian kedua dari qadhiayah kedua menjadi bagian pertama
qadhiyah pertama.
Mustawi :
setelah dua qadhiyah dibalik, pengertiannya tidak berubah.
Jadi, aks
mustawi berbeda sekali dengan tanaqqudh. Pada tanaqqudh, qadhiyah yang saling
diperlawankan maka yang satu benar adan yang satu salah. Sedangkan, aks musnawi
setelah dibalik, qadhiyah tidak berubah.
Pembalikan aks
bisa dilakukan jika ada Q1 (asal) yang akan dibalik kemudian memunculkan Q2
(aks) dan masih benar maka aks yang dilakukan benar.
Aks Qadhiyah
Hamliyah : menukar maudhu’ Q1 menjadi mahmul Q2 dan
mahmul Q2 menjadi maudhu’
Aks qadhiyah
syartiyah muttasilah : muqaddam Q1 menjadi tali Q2 dan tali
Q2 menjadi muqaddam Q1.
Aks Qadhiyah
Hamliyah :
1.
Mujibah kulliyah kebalikan mujibah juz’iyyah
Contoh :Setiap
batu keras (Q1)
Sebagian dari
yang keras adalah batu (Q2)
= mahmul harus
lebih umum dari maudhu’.
2.
Salibah kulliyah kebalikan Salibah kulliyah
Contoh :Tiada
satupun benda padat itu berfikir.
Tiada satupun
yang berfikir itu benda padat.
3.
Mujibah juz’iyyah kebalikan Mujibah juz’iyyah
Contoh
:Sebagian mahasiswa IAIN dapat menyelesaikan studi.
Sebagian yang
dapat menyelesaikan studi mahasiswa IAIN.
4.
Salibah ju’aiyah. Contoh : Tidaklah sebagian
barang tambang adalah emas.
Tidaklah emas sebagai barang tambang (salah)
Aks Qadhiyah
syartiyah muttashilah
1.
Mujibah kulliyah kebalikan mujibah juz’iyyah.Contoh
:Setiap kali ada api, ada panas.
Kadang-kadang
jika ada panas, ada api.
2.
Salibah kulliyah kebalikan Salibah kulliyah. Contoh
:-Tidak sama sekali, jika ini empat segi adalah bulat.- Tidak sama sekali, jika ini bulat adalah
empat segi.
3.
Mujibah juz’iyyah kebalikan Mujibah juz’iyyah
Contoh : Kadang-kadang,
jika murid rajin, ia berhasil.
Kadang-kadang,
jika ia berhasil, ia murid yang rajin,.
4.
Salibah ju’aiyah
Contoh : Kadang-kadang
tidak, jika benda ini barang tambang maka ia adalah emas.
Kadang-kadang
tidak, jika benda ini emas, ia barang tambang (salah).
Sudah
dulu ya, Semoga kamu paham dengan penjelasanku diatas. Sampaikan salamku kepada Ayah,
Ibumu dan Ara disana. Aku tunggu balasan
surat ini dan semoga kita cepat bertemu.
Wasssalamualaikum...
Salam
Manis,
Sahabatmu,
Khoirudin

Belum ada tanggapan untuk "SURAT MANTIQ"
Posting Komentar