SURAT MANTIQ


SURAT MANTIQ








 
 

 



 



NIM            :           2117285
Nama          :           KHOIRUDIN
Kelas           :           D
Mata kuliah :           Ilmu Mantiq   
Dosen          :           Mutammam, M.Ed
Tanggal       :           29 Maret 2018

 



 

FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI

PEKALONGAN

2018


                                                                              Pekalongan, 01 Juni 2018
                                                                             
                                                                              Untuk Sahabatku, Via
                                                                              di Bandung

Assalamualaikum...

Hai Vi, Bagaimana kabarmu?

Aku harap kamu baik-baik saja dan semoga kamu selalu dalam lindungan-Nya. Aku dengar  dari Dewi kamu sudah tidak masuk kuliah selama 3 hari ini, katanya kamu liburan di Bandung. Semoga liburanmu menyenangkan.

Oh ya, selama kamu tidak masuk kuliah, kelas kita mata kuliah mantiq dapat tugas UTS take home untuk membuat surat yang isinya menjelaskan BAB 3 dan 4 yaitu mengenai Lafadz dan tentang Qadhiyah.

Jangan khawatir aku akan membantumu supaya kamu paham dengan materi kelas kita kemarin dan bisa mengerjakan tugas tersebut. Aku telah menulisnya disurat ini, kamu coba  pahami dan jika kamu kurang jelas kamu bisa menanyakan padaku lewat balasan surat ini.

Berikut akau cantumkan penjelasannya, semoga kamu paham.
Lafadz 
Lafadz berarti kata-kata. Lafadz itu terdiri dari rangkaian huruf abjad yang setelah dirangkai, mempunyai arti. Jika tidak mempunyai arti maka tidak dapat disebut sebagai lafadz.Lafadz dalam ilmu mantiq dibagi menjadi dua yaitu lafadz mufrod dan murakkab.  
Lafadz mufrod secara bahasa yaitu lafadz yang terdiri dari satu kata. Contoh : jalasa (duduk). Menurut ilmu mantiq, yang dimaksud lafadz mufrod ialah kata yang tidak mempunyai bagian-bagian yang setiap bagian itu menunjuk kepada makna yang dikandungnya.
Pembagian Lafadz mufrod
Pembagian menurut banyaknya suku kata, lafadz mufrod dibagi menjadi empat :
Lafadz yang tidak mempunyai suku kata sama sekali, misalnya lafadz yang hanya terdiri dari huruf. Contoh : bi (dengan), wa(dan). Lafadz yang mempunyai bagian kata, tetapi apabila dipisahkan, bagian itu tidak mempunyai arti. Contoh : huruf sin dari lafadz masjid (bahasa arab). Lafadz yang mempunyai bagian kata dan masing-masing bagian itu mempunyai makana sendiri. Tetapi bukan makana satu persatu itu yang dimaksud melainkan makna satu keseluruhan lafadz-lafadz tersebut. Dalam bahasa arab rangkaian ini disebut mudhaf dan mudhaf ilaih. Contoh :  عبد الله. Terdiri dari kata عبد (hamba) dan الله (Allah). Yang dimaksud Abdullah disini bukan berarti hamba dan Allah melainkan seorang laki-laki yang bernama Abdullah. Lafadz yang mempunyai bagian-bagian yang masing-masing memiliki arti. Tetapi bukanlah arti bagian-bagian yang dimaksud, melainkan seseorang atau sesuatu yang ditunjuk oleh semua lafadz-lafadz tersebut. Contoh : حيوان ناطق masing-masing kata itu memiliki makna masing-masing tetapi yang dimaksud adalah insan. Pembagian menurut  bentuk lafadz, dibagi menjadi tiga, sebagai berikut : Isim yaitu lafadz yang mempunyai arti sendiri tanpa terkait dengan waktu. seperti : masjid, dan madrasah. Fi’il : lafadz yang mempunyai arti yang terikat oleh waktu. Contoh : dzahaba (sudah pergi), yadzhabu (akan pergi), idzhab (pergilah). Adat (harf). Seperti : min (dari), bi (dengan), wa (dan)
Pembagian isim
Pertama, isim dibagi mejadi dua berdasar pada konsep yang dikandungnya :
1.        Kullli : lafadz mufrad yang menunjuk pada semua arti atau maknanya. Contoh : ketika menyebut kata nahr (sungai), maka semua sungai terkena kata nahr itu.
Kulli dibagi menjadi dua :
a.    Kulli : Menetapkan suatu ketentuan (hukum) tas sesuatu secara keseluruhan. Contoh : Pak Yanto memebeli sepeda Motor. Maksudnya adalah bahwa Pak Yanto memebeli sebauh sepeda motor bukan bagian-bagian dari sepeda motorsecara terpisah (sparepart).
b.    Kulliyat :Menetapkan suatu ketentuan (hukum) atas sesuatu secara satu persatu. Contoh : orang kampung itu memindahkan isi sebuah rumah ( orang kampung secara masing-masing memindahkan seluruh isi rumah itu).
2.        Juz’i : lafadz mufrad yang menunjuk kepada satu bagian saja dari keseluruhan makna yang terkandung dalam lafadz kulli. Contoh : ketika menyebut sungai nil maka yang dimaksud hanyalah satu sungai saja yaitu sungai Nil.
Juz’i dibagi menjadi dua :
a.    Juz’i :Menetapkan sesuatu ketentuan (hukum) atas juz’i (sebagian) secara keseluruhan dari yang juz’i (yang sebagian itu).  contoh : sebagian orang kampung itu memindahkan lemari besar dari sebuah gedung. Maksudnya sebagian orang kampung itu bersama-sama mengangkat sebuah lemari besar.
b.    Juz’iyyat : Menetapkan suatu ketentuan (hukum) atas yang juz’i (sebagian) secara masing-masing dari yang juz’i (yang sebagian itu). contoh : sebagian orang kampung itu memindahkan isi lemari besar dari sebuah gedung. 
Kedua, isim dibagi berdasarkan ada/tidaknya madhlul (yang ditunjuk) terbagi menjadi tiga, yaitu : Muhashshal : lafadz mufrad (benda/sifat yang ada), Ma’dul : (ketidakadaan sesuatu benda/sifat), ‘Adami : (ketidakadaan sesuatu benda/sifat yang umumnya ada).
 Lafadz Murakkab
Lafadz murakkab yaitu lafdz yang disusun atau dirangkai. Lafadz ,murakkab terdiri dari 2 kata atau lebih.  Masing-masing lafadz itu mempunyai makna (konsep).
Lafadz murakkab terbagi menjadi dua, yaitu :Murakkab Tam (kalimat efektif/sempurna). dan Murakkab Naqish (kalimat gantung/ belum efektif).
Lafadz Murakkab Tam dibagi menjadi dua, yaitu : Khabari (mungkin benar (sesuai fakta) dan mungkin salah (tidak sesuai engan fakta)). Insya’i (tidak mungkin benar dan tidak mungkin salah, karena belum terlaksana). Biasanya muncul dalam bentuk perintah,larangan, ataupun pertanyaan.
Mafhum dan mashadaq
Lafadz kulli selalu memberi dilalah (petunjuk). Dilalah pertama menunjuk konsep yang ada di dalam diri (Mafhum)  dan menunjuk kepada benda yang ada di dalam realita yang dikenai lafadz (Mashadaq). Contohnya : Nahr. Mafhumnya (pemahaman konsepnya) ialah air yang mengalir. Sedangkan disini mashaddaqnya ialah setiap yang bernama sungai di alam ini.
Contoh lain : mafhum lafadz samak (ikan), masadaqnya adalah semua ikan. Tetapi bila digabungkan dengan lafadz bahri (laut) maka mashadaqnya hanyalah ikan laut. Jadi, semakin ditambah mafhum semakin menyempit mashadaqnya begitu pula sebaliknya.
Taqabulul-alfadz (kata-kata berlawanan)
Dalam ilmu mantiq, kata berlawanan disini maksudnya dua kata yang tidak mungkin bersatu dalam satu waktu. Contoh : hitam dan putih.
 Taqabulul-alfadz dibagi menjadi tiga, yaitu : Berlawanan secara ijab dan salab (positif dan negatif), Berlawanan secara ijab (positif) saja, Berlawanan tetapi mengikat.
Perbandingan antara dua lafadz kulli
Dua lafadz kulli jika dibandingkan akan memperlihatkan lima corak perbandingan, yaitu :
1.        Perbandingan Taraduf : Perbandingan dua lafadz kulli yang sama mafhum dan mashadaqnya.
2.        Perbandingan Tasawi : Perbandingan dua lafadz kulli yang mashadaqnya sama, tetapi mafhumnya berbeda.
3.        Perbandingan Tabayun :Perbandingan dua lafadz kulli yang berbeda. baik mafhum maupun mashadaqnya.
4.        Perbandingan Umum-Khusus-Muthlaq : Perbandingan dua lafadz kulli yang satu lebih umum dari yang lainnya.
5.        Perbandingan Umum-Khusus-Wajhi :Perbandingan dua lafadz kulli yang dilihat dari satu sisi (wajhi), yang pertama lebih umum dari yang kedua, tetapi dari sisi yang lainnya, yang kedua lebih umum dari yang pertama.
Perbandingan antara lafadz kulli dengan artinya
Dilihat dari segi artinya lafadz kulli terbagi ke dalam 5 macam, yaitu :
-          Lafadz Mutawathi’ : Lafadz kulli yang mempunyai makana banyak atau mafhumnya satu, mashadaqnya banyak. Contoh : insan, hewan, tumbuh-tumbuhan.
-          Lafadz Musyakkik : Lafadz kulli yang kualitas artinya berbeda. Artinya lafadz musyakkik itu satu, tetapi kualitasnya berbeda. Contoh : putih, tinggi, besar. Lafadz-lafadz ini punya kualitas sangat-kurang-sedang dan seterusnya.
-          Lafadz Mutabayin : Dua lafadz yang bacaan dan artinya berbeda. Contoh : kuda, kambing, rambutan.
-          Lafadz Mutaradif : Dua atau lebih lafadz yang berbeda tetapi mengandung arti yang sama. Contoh : arloji dan jam tangan.
Lafadz Musytarak
Lafadz kulli yang mempunyai arti lebih dari satu arti. Contoh : lagu, saran, ribut. Lagu bisa berarti ragam suara, nyanyi, tingkah laku.
Pembagian lafadz kulli
Lafadz kulli dibagi menjadi dua, yaitu :1) dzati 2) irdhi
-          Dzati : Lafadz kulli dzati ialah lafadz kulli yang merujuk kepada benda (hakekat) sepenuhnya yang kepadanya dapat diajukan pertanyaan apa dia. Contoh : hayawan nathiq dilihat dari lafadz insan.
Kulli dzati terbagi menjadi tiga :
a.    Jins (jenis) : lafadz kulli yang mashadaqnya terdiri dari substansi-substansi (hakikat) yang berbeda, atau lafdz kulli yang di bawahnya terdapat lafadz lafadz kulli yang mempunyai makna lebih khusus.
Jins ini juga terbagi menjadi tiga :
(1)     safil (qarib) : lafadz kulli yang tidak ada jenis di bawahnya, tetapi di atasnya terdapat beberapa jenis
(2)      mutawassit : lafadz kulli yang atas maupun bawahnya memiliki jenis.
(3)     ‘ali(ba’id) : Lafadz kulli yang tidak ada jenis lagi di atasnya, tetapi di bawahnya terdapat beberapa jenis.
a)         Na’u : Na’u adalah lafadz kulli yang berada di bawah lafadz kulli yang lebih umum.
Na’u terbagi menjadi dua :
(1)           Haqiqi  : lafadz kulli yang berada di bawah jenis sedang masadaqnya merupakan hakikat yang sama. Na’u ini tidak ada lagi yang ada di bawahnya kecuali juz’inya.
(2)           Idhafi : lafadz kulli yang berada di bawah jenis. Baik hakikatnya sama maupun tidak.
Na’u idhafi dibagi lagi menjadi tiga :
(1)           Na’u idhafi safil : Lafadz kulli yang tidak ada lagi bawahnya kecuali substansi juz’inya.
(2)           Na’u idhafi mutawassith : lafadz kulli yang di bawahnya terdapat na’u dan atasnya terdapat na’u.
(3)           Na’u idhafi ‘ali : lafadz yang tidak ada lagi di atasnya kecuali jin’s ‘ali.
b)             Fashl
          Fashl mengandung arti pemisah atau pembeda. Fashl adalah sejumlah ciri dari hakekat (benda, diri, orang) yang dengannya berbeda substansi yang berada dalam satu jenis antara yang satu dengan yang laiinnya. 
Fashl terdiri dari qarib dan baid
Fashl qarib adalah ciri yang membedakan sesuatu dari sesuatu yang menyamainya dalam jenis yang dekat. Sedangkan Fashl baid adalah ciri yang membedakan sesuatu dari sesuatu yang menyamainya dalam jenis yang jauh.
c)             ‘irdhi khas (sifat khusus) : Sifat yang dimiliki khusus oleh hakekat-hakekat yang sama.
d)            ‘Irdhi ‘Am (sifat umum) : sifat yang dimiliki oleh hakekat-kakekat yang berbeda.
Ta’rif (Definisi)
            Secara lughawi, ta’rif berarti memperkenalkan, menerangkan. Ta’rif adalah teknik menerangkan baik dengan tulisan maupun lisan, yang dengannya diperoleh pemahaman yang jelas tentang sesuatu yang diterangkan.  
Ta’rif dibagi menjadi empat :
-            Ta’rif Had : Ta’rif ini paling sempurna. Ta’rif ini disusun dengan lafadz kulli jenis dan fashl.
-            Ta’rif Rasm : ta’rif dengan rasm adalah ta’rif yang menggunakan jenis dan irdhi khas.
-            Ta’rif Lafadz : ta’rif dengan menggunakan lafadz lain yang sama artinya.
-            Ta’rif Mitsal : ta’rif dengan memberikan contoh.
Pembagian ta’rif had :
-            Ta’rif had tam (sempurna) : Ta’rif dengan menggunakan lafadz jenis qarib dan fashl. Contoh : insan adalah hewan yang dapat berfikir.
1.      Ta’rif had naqish
Ta’rif dengan menggunakan jenis ba’id dan fashl ataupun dengan fashl qarib saja.
Contoh :
Atau tanpa menyebutkan jenisnya : insan adalah yang dapat berfikir
            Pembagian Ta’rif Rasm, terbagi dua :
1.      Ta’rif Rasm Tam (sempurna) : menggunakan lafadz jenis qarib dan irdhi khas
2.      Ta’rif Rasm Naqish :
Ta’rif dengan menggunakan jenis ba’id dan irdhi khas ataupun dengan irdhi khas saja.
Contoh :
Syarat-syarat Ta’rif :
1.      Ta’rif harus jami’-mani’ (mengumpulkan-melarang). Jami’ berarti mengumpulkan semua satuan yang dita’rifkan ke dalam ta’rif. Mani’ berarti melarang masuk segala satuan hakikat lain.
2.      Ta’rif harus lebih jelas dari yang dita’rifkan.
3.      Ta’rif harus sama pengertiannya dengan yang dita’rifkan.
4.      Ta’rif tidak boleh berputar-putar.
5.      Ta’rif tidak boleh memakai kata-kata majaz.
6.      Ta’rif tidak boleh menggunakan kata-kata musytarak (mempunyai arti lebih dari satu).
Qadhiyah
Qadhiyah ialah jumlah mufidah atau lebih sederhananya disebut kalimat. Qadiyah adalah rangkaian kata-kata yang mempunyai pengertian. Istilah lainnya adalah khabar karena berisi berita. Setiap khabar mengundang kemungkinan benar atau salah. Benar atau salahnya itu tergantung orang yang mengatakannya.
Pembagian Qahiyah
1.    Qadhiyah hamliyah : rangkaian kata yang memiliki pengertian. Contoh : Guru datang.
2.    Qadhiyah Syarthiyah : dua qadhiyah yang dirangkai dengan menggunakan adat syarat. : jikalau, kalau, betapapun dst.
Contoh : jika daging direbus maka daging menjadi rapuh. Perbaikan : jika direbus, daging akan menjadi rapuh. Dua qadhiyah dalam contoh tersebut telah menyatu dalam hubungan kausalitas {tashahub(menyatu) dan talazum(mengikat)}. Hubungan qadhiyah selain kausalitas adalah tabayun dan ‘inad (berlawanan).
       Pembahasan Qadhiyah Hamliyah  
 Qadhiyah hamliyah dapat berbentuk positif (ijab) dan negatif (salab). Contoh : Ahmad pergi (ijab); ahmad tidak pergi (salab).
Unsur-unsur Qadhiyah hamliyah ada tiga :
1)   Maudhu’(mahkum alaih) yaitu subjek.
2)   Mahmul (predikat).
3)   Rabithah (yang mengikat) biasanya berupa kata dhomir.
Qadhiyah hamliyah dilihat dari sisi mahmul dan maudhu’.
 Qadhiyah hamliyah dilihat dari mahmul pada maudhu’, terbagi menjadi dua :
1)   Mujibah : qadhiyah yang mahmulnya ada atau terdapat maudhu’.
Contoh : Jakarta adalah kota terbesar di Indonesia. Kota tebesar (mahmul) pada Jakarta (maudhu’)
2)   Salibah  : qadhiyah yang mahmulnya tidak ada atau tidak terdapat pada maudhu’. Contoh : jakrta bukanlah kota kecil.
Qadhiyah hamliyah dilihat dari segi maudhu’, terbagi menjadi empat :
1)   Syakhsiyah : maudhu’nya berupa manusia tertentu atau isim ma’rifah.contoh : Abu Bakar adalah khlaifah Rasulullah yang pertama
2)   Mahmalah : maudhu’nya lafadz kulli, tetapi mahmulnya belum tentu ada pada semua atau sebagian satuan maudhu’. Contoh : manusia (kulli) dapat mengikuti pengajaran tinggi.
3)   Kuliyah : maudhu’nya lafadz kulli dan mahmulnya ada atau melekat kepada satuan maudhu’. Contoh : seluruh makhluk hidup butuh akan makanan.
4)   Juz’iyah : maudhu’nya lafadz kulli, mahmulnya ada atau terdapat pada sebagian satuan maudhu’ itu. contoh : sebagian makhluk hidup.
Sur Qadhiyah Hamliyah 
Sur adalah kata-kata yang menunjuk kepada kamiyah (keberapaan) ketentuan yang berlaku atas maudhu’. Qadhiyah yang diberi sur disebut qadhiyah musawwarah atau mahshurah (secara lughawi : dipagari atau dibatasi).
1.    Sur kulli ijabi : tiap-tiap (kullun),  sekalian (jamiun), umumya (ammatun) dan sejenisnya yang mennjuk kepada ada atau terdapatnya mahmul pada seluruh satuan maudhu’.
2.    Sur kulli salabi : tidak satupun (la syai’i), tidak seorangpun (la ahada), tiada satupun upaya (la haula) dan semacamnya yang menunjuk kepada ada atau tidak melekatnya mahmul kepada seluruh satuan maudhu’.
3.    Sur juz’i ijabi : sebagian, banyak, sebagian besar dan semacamnya yang menunjuk kepada ada atau terdapatnya mahmul pada sebagian pada satuan maudhu’.
4.    Sur juz’i salabi: tidaklah sebagian (laisa ba’dhu) dan semacamnya yang menunjuk kepada tidak atau tidak terdapat mahmul pada sebagian satuan maudhu’.
Pembagian Qadhiyah Syarthiyah
Qadhiyah Syarthiyah berasal adari dua qadhiyah yang diikat dengan kata syarat.
Qadhiyah Syarthiyah dibagi menjadi dua yaitu :
1.    Qadhiyah Syarthiyah Muttashilah
a.    Mujibah : qadhiyah yang keterkaitannya antara tali dan muqaddamnya merupakan kelaziman. Ada empat bentuk :
1.    Kedua qadhiyah (muqaddam dan tali) positif (ijab). Contoh : jika cincin itu emas permata, harganya sangat mahal.
2.    Kedua qadhiyah (muqaddam dan tali) negatif (salab). Contoh : jika cincin itu bukan emas, harganya tidak mahal.
3.    Muqaddam negatif (salab), tali positif (ijab). Contoh : jika cincin itu bukan emas, harganya murah.
4.    Muqaddam positif, tali negatif. Contoh : jika cicin itu emas, harganya tidak murah. 
b.    Salibah : qadhiyah yang keterkaitannya antara tali dan muqaddamnya tidak mempunyai hubungan kelaziman. Ada empat bentuk :
1.    Kedua qadhiyah (muqaddam dan tali) positif (ijab). Contoh : Tidaklah, jika cincin itu emas, harganya murah.
2.    Kedua qadhiyah (muqaddam dan tali) negaitif (salab). Contoh : Tidaklah, jika cincin itu bukan emas, harganya tidak murah.
3.    Muqaddam positif, tali negatif. Contoh : Tidaklah, jika cicin itu emas, harganya tidak mahal. 
4.    Muqaddam positif, tali positif. Contoh : Tidaklah, jika cicin itu bukan emas, harganya mahal.
Pembagian Qadhiyah Syarthiyah Muttashilah
Qadhiyah Syarthiyah Muttashilah terdiri atas mujibah dan salibah. Masing-masing terbagi pada empat : 1) makhsusah 2) kulliyah 3) juz’iyah 4) muhmalah. Dengan demikian ada 8 qadhiyah, yaitu :
Pembagian menurut versi lain :
a.    Luzumiyah : diantara muqaddam dan talinya terdapat keterikatan yang niscaya. Bentuk ini terbagi lagi menjadi tiga :
b.    Ittifaqiyah : diantara muqaddam dan talinya tidak terdapat keterikatan yang sifatnya niscaya,tetap, atau berwaktu.
Sur Qadhiyah Syarthiyah Muttashilah
Sur Qadhiyah Syarthiyah Muttashilah ada empat macam :
(1) Sur kulli ijabi : keterkaitan muqaddam dengan tali dalam segala kondisi dan waktu.
(2) Sur kulli salabi : tidak keterkaitan muqaddam dengan tali dalam segala kondisi dan waktu.
(3) Sur juz’i ijabi : keterkaitan muqaddam dengan tali hanya dalam kondisi dan waktu tidak tertentu.
(4) Sur juz’i salibi : keterkaitan muqaddam dengan tali tidak ada dalam kondisi dan waktu tidak tertentu.
Pembahasan Qadhiyah Syarthiyah Munfashilah
Qadhiyah Syarthiyah Munfashilah yaitu qadhiah yang muqaddam dan tali saling berlawanan. Qadhiyah Syarthiyah Munfashilah terbagi dalam dua, yaitu :
1.    Mujibah : diantara muqaddam dan tali terdapat perlawanan tetap. Contoh : adakalanya hakim itu adil dan tidak adil.
2.    Salibah : diantara muqaddam dan tali tidak pernah berlawanan sepanjang waktu.
Mujibah dibagi menjadi empat :
1.    Mujibah makhsusah : diantara muqaddam dan talinya terdapat perlawanan dalam kondisi atau waktu tertentu.
2.    Mujibah kulliyah : diantara muqaddam dan talinya terdapat perlawanan dalam segala kondisi atau waktu.
3.    Mujibah juz’iyyah : diantara muqaddam dan talinya terdapat perlawanan dalam kondisi dan waktu yang tidak tertentu.
4.    Mujibah muhmalah :  diantara muqaddam dan talinya terdapat adanya perhitungan kondisi dan waktu.
Salibah (Qadhiyah Syarthiyah Munfashilah Salibah) terbagi kepada empat :
1.    Salibah makhsusah : diantara muqaddam dan talinya tidak terdapat perlawanan dalam kondisi dan waktu tertentu.
2.    Salibah Kulliyah : diantara muqaddam dan talinya tidak terdapat perlawanan dalam segala kondisi dan waktu.
3.    Salibah Juz’iyyah   : diantara muqaddam dan talinya tidak terdapat perlawanan dalam kondisi dan waktu tertentu.
4.    Salibah Muhmalah  : diantara muqaddam dan talinya tidak terdapat perlawanan tanpa terkait dengan kondisi atau waktu.
Qadhiyah Syarthiyah Munfashilah terbagipula kepada :
(1) Mani’ah jam’in : muqaddam dan tali tidak mungkin bersatu pada sesuatu sekaligus. Mani’ah jam’in terbagi menjadi dua :
-       Mani’ah jam’in ijabi : muqaddam dan tali tidak mungkin bersatu pada sesuatu sekaligus dalam keadaan ijab (positif), tetapi bisa dipisahkan (khuluw) dari sesuatu itu sekaligus dalam keadan salab (negatif).
-       Mani’ah jam’in salibi : muqaddam dan tali tidak bisa bersatu pada sesuatu sekaligus tetapi tidak bisa dipisahkan (ditiadakan) darinya sekaligus.
(2) Mani’ah khuluw : muqaddam dan tali tidak mungkin kosong, dipisahkan, atau ditiadakan. Mani’ah khuluw terbagi menjadi dua :
-       Mani’ah khuluw ijabi : muqaddam dan tali tidak bisa dipisahkan dari sesuatu sekaligus, tetapi bisa berkumpul pada sesuatu itu sekaligus dalam keadaan ijab.
-       Mani’ah khuluw salabi : muqaddam dan tali tidak bisa dipisahkan dari sesuatu sekaligus ketika ditiadakan (dalam keadaan negatif).
(3) Mani’ah jam’in wa khuluw (haqiqiyah) : muqaddam dan tali tidak bisa dikumpulkan pada sesuatu sekaligus dan tidak pula bisa ditiadakan darinya sekaligus. Mani’ah jam’in wa khuluw dibagi menjadi dua :
-       Mani’ah jam’in wa khuluw ijabi : muqaddam dan tali tidak mungkin terkumpulkan sekaligus pada sesuatu dan tidak pula mungkin terpisahkan darinya sekaligus.
-       Mani’ah jam’in wa khuluw salabi : muqaddam dan tali dapat dikumpulkan pada sesuatu sekaligus dan dapat pula dipisahkan darinya sekaligus dalam keadaan salab.
Qadhiyah Syarthiyah Munfashilah terbagi pula sebagai beriut :
1)   ‘Inadiyah : berlawanannya muqaddam dan tali dengan sendirinya.
2)   Ittifaqiyah : tidak berlawanannya muqaddam dan tali dengan sendirinya, tetapi karena kebetulan memang berlaku demikian.
Sur qadhiyah syarthiyah munfashilah
-       Sur kulli ijabi : perlawanan antara muqaddam dan tali-nya dalam segala kondisi dan waktu.
-       Sur kulli salabi : tidak adanya perlawanan antara muqaddam dan tali-nya dalam segala kondisi dan waktu
-       Sur juz’i ijabi : perlawanan antara muqaddam dan tali-nya dalam beberapa kondisi dan waktu.
-       Sur juz’i salabi : perlawanan antara muqaddam dan tali-nya pada beberapa kondisi dan waktu tidak tertentu.
Pembagian qadhiyah kepada muhashal dan ma’dulah
Muhashal (Qadhiyah Muhashal) terbagi menjadi tiga :
1.    Qadhiyah Muhashal maudhu’ : qadhiyah yang maudhu’nya tidak mendapat kata meniadakan (adat salab).
2.    Qadhiyah Muhashal mahmul : qadhiyah yang mahmulnya tidak mendapat kata-kata tidak.
3.    Qadhiyah Muhashal maudhu’ dan mahmul : qadhiyah yang maudhu’ dan mahmul tidak mendapat kata-kata meniadakan.
Ma’dulah terbagi menjadi tiga :
1.    Qadhiyah Ma’dulah maudhu’ : qadhiyah yang kata meniadakan merupakan bagian dari (atau terdapat pada) maudhu’nya, atau sebagian dari satuan maudhu’nya ditiadakan.
2.    Qadhiyah Ma’dulah mahmul : qadhiyah yang kata-kata meniadakan merupaan bagian dari mahmulnya.
3.    Qadhiyah Ma’dulah maudhu’ dan mahmul : qadhiyah yang kata-kata meniadakan merupakan bagian arti dari maudhu’ dan mahmulnya.
Qadhiyah dan tanaqud (memperlawanan qadhiyah)
Tanaqudh adalah dua qadhiyah berlawanan secara positif dan negatif sehingga yang satu benar dan yang lainnya salah.
Tanaqudh yang benar
Syarat :
1.             Sama maudhu’ pada Q1 dan Q2. Jadi tidak ada tanaqudh (berlawanan).
2.             Sama mahmul pada Q1 dan Q2. Jadi tidak ada tanaqudh (berlawanan).
3.             Sama waktu pada Q1 dan Q2. Jadi tidak ada tanaqudh (berlawanan).
4.             Sama tempat terjadi pada Q1 dan Q2. Jadi tidak ada tanaqudh (berlawanan).
5.             Sama dalam hal cara pada Q1 dan Q2 yaitu antara disengaja dibuat supaya menjadi sesuatu dengan tanpa disengaja dibuat sehingga menjadi sesuatu tadi dengan sendirinya. Jadi tidak ada tanaqudh.
6.             Sama dalam hal sebagian (juz’i) dan keseluruhan (kulli) antara Q1 dan Q2. Jadi tidak ada tanaqudh.
7.             Sama syarat pada Q1 dan Q2. Jadi tidak ada tanaqudh.
8.             Sama idhafah pada Q1 dan Q2. Jadi tidak ada tanaqudh (berlawanan).
Syarat lain :
·                Pada qadhiyah syartiyah muttashilah, kedua qadhiyah yang diperlawankan harus sama dalam hal luzumiyah dan ittifaqiyah.
·                 Pada qadhiyah syartiyah muttashilah, kedua qadhiyah yang diperlawankan harus sama dalam hal inadiyah dan itifaqiyahnya.
·                Kulliyah dengan kulliyah yang memakai sur, Juz’iyah dengan juz’iyah yang memakai sur, tidak bisa diperlawankan.
Qadhiyah dan aks mustawi
Aks : menjadikan bagian pertama dari qadhiyah pertama menjadi bagian kedua dari qadhiyah kedua., dan bagian kedua dari qadhiayah kedua menjadi bagian pertama qadhiyah pertama.
Mustawi : setelah dua qadhiyah dibalik, pengertiannya tidak berubah.
Jadi, aks mustawi berbeda sekali dengan tanaqqudh. Pada tanaqqudh, qadhiyah yang saling diperlawankan maka yang satu benar adan yang satu salah. Sedangkan, aks musnawi setelah dibalik, qadhiyah tidak berubah.
Pembalikan aks bisa dilakukan jika ada Q1 (asal) yang akan dibalik kemudian memunculkan Q2 (aks) dan masih benar maka aks yang dilakukan benar.
Aks Qadhiyah Hamliyah : menukar maudhu’ Q1 menjadi mahmul Q2 dan mahmul Q2 menjadi maudhu’
Aks qadhiyah syartiyah muttasilah : muqaddam Q1 menjadi tali Q2 dan tali Q2 menjadi muqaddam Q1.
Aks Qadhiyah Hamliyah :
1.             Mujibah kulliyah kebalikan mujibah juz’iyyah
Contoh :Setiap batu keras (Q1)
Sebagian dari yang keras adalah batu (Q2)
= mahmul harus lebih umum dari maudhu’.
2.             Salibah kulliyah kebalikan Salibah kulliyah
Contoh :Tiada satupun benda padat itu berfikir.
Tiada satupun yang berfikir itu benda padat.
3.             Mujibah juz’iyyah kebalikan Mujibah juz’iyyah
Contoh :Sebagian mahasiswa IAIN dapat menyelesaikan studi.
Sebagian yang dapat menyelesaikan studi mahasiswa IAIN.
4.             Salibah ju’aiyah. Contoh : Tidaklah sebagian barang tambang adalah emas.
Tidaklah emas sebagai barang tambang (salah)
Aks Qadhiyah syartiyah muttashilah
1.             Mujibah kulliyah kebalikan mujibah juz’iyyah.Contoh :Setiap kali ada api, ada panas.
Kadang-kadang jika ada panas, ada api.
2.             Salibah kulliyah kebalikan Salibah kulliyah. Contoh :-Tidak sama sekali, jika ini empat segi adalah bulat.-  Tidak sama sekali, jika ini bulat adalah empat segi.
3.             Mujibah juz’iyyah kebalikan Mujibah juz’iyyah
Contoh : Kadang-kadang, jika murid rajin, ia berhasil.
Kadang-kadang, jika ia berhasil, ia murid yang rajin,.
4.             Salibah ju’aiyah
Contoh : Kadang-kadang tidak, jika benda ini barang tambang maka ia adalah emas.
Kadang-kadang tidak, jika benda ini emas, ia barang tambang (salah).


Sudah dulu ya, Semoga kamu  paham dengan  penjelasanku diatas. Sampaikan salamku kepada Ayah, Ibumu dan  Ara disana. Aku tunggu balasan surat ini dan semoga kita cepat bertemu.

Wasssalamualaikum...

Salam Manis,
Sahabatmu,










 


Khoirudin

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "SURAT MANTIQ"

Posting Komentar