KEWAJIBAN BELAJAR “SPESIFIK”
(MENDALAMI ILMU AGAMA)
QS. At-Taubah, 9: 122
Disusun guna memenuhi tugas Tafsir
Tarbawi
Dosen Pengampuh : Muhammad Hufron,
M.S.I
Disusun oleh :
Linda Deviana (2117081)
Kelas D
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PEKALONGAN
2018
KATA
PENGANTAR
Alhamdulilah,
puji syukur kehadirat Allah SWT. Atas izin-Nya makalah yang berjudul “Kewajiban
Belajar “Spesifik” (Mendalami Ilmu Agama)” ini dapat diselesaikan. Shalawat dan
salam semoga tercurah pada baginda Nabi Muhammad Saw, sahabatnya, keluarganya,
dan umatnya hingga akhir zaman.
Makalah
ini dibuat sebagai tugas Tafsir Tarbawi ini menjelaskan tentang pengertian Ilmu
Agama, dalil mendalami Ilmu Agama dan Ilmu Agama Kunci Sukses Dunia dan
Akhirat.
Penulis
sudah berusaha untuk menyusun makalah ini selengkap mungkin. Penulis juga
mengucapkan terima kasih kepada dosen Tafsir Tarbawi,
bapak Muhammad Hufron, M.S.I yang telah memberi amanah kepada penulis untuk
mengisi materi penulisan makalah ini.
Akhirnya,
makalah ini iharapkan bisa bermanfaat dan membantu para mahasiswa atau
mahasiswi. Amin ya rabbal alamin. Selamat membaca.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Islam
diturunkan sebagai rahmatan lil’alamin. Untuk itu, maka diutuslah Rasulullah
SAW untuk memperbaiki manusia melalui pendidikan. Pendidikanlah yang
mengantarkan manusia pada derajat yang tinggi, yaitu orang-orang yang berilmu.
Ilmu yang dipandu dengan keimanan inilah yang mampu melanjutkan warisan
berharga berupa ketaqwaan kepada Allah SWT. Dengan pendidikan yang baik, tentu
akhlak manusia pun juga akan lebih baik. Taoi kenyataan dalam hidup, banyak
orang yang menggunakan akal dan kepintarannya untuk maksiat. Banyak orang yang
pintar dan berpendidikan justru akhlaknya lebih buruk disbanding dengan orang
yang tak pernah sekolah. Hal itu terjadi karena ketidak seimbangnya ilmu dunia
dan akhirat. Ilmu pengetahuan dunia rasanya kurang kalau belum dilengkapi
dengan ilmu agama atau akhirat.
Dalam surat At Taubah ayat 122 Allah
SWT bermaksud untuk mengingatkan manusia bahwasannya menuntut ilmu itu
sangatlah penting, jika zaman Rasulullah masih ada peperangan maka sebagian
orang diperintahkan untuk pergi (ke medan perang) dan sebagian orang lain
diperintahkan untuk menuntut ilmu sedangkan zaman kita sekarang diperintahkan
untuk menuntut ilmu.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian ilmu agama ?
2. Bagaimana
dalil mendalami ilmu agama ?
3. Bagaimana
agama dikatakan sebagai kunci sukses dunia dan akhirat ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Ilmu Agama
Ilmu
menurut etimologi berasal dari kata Alimu artinya mengetahui. Sedangkan
menurut kamus besar Bahasa Indonesia Ilmu diartikan sebagai pengetahuan tentang
suatu bidang yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu yang dapat
digunakan untuk menerangkan gejala tertentu di bidang (pengetahuan) atau
pengetahuan atau kepandaian tentang soal duniawi, akhirat, lahir, batin dan
sebagainya.[1]
Sedangkan
agama adalah sistem keyakinan atau kepercayaan manusia terhadap sesuatu zat
yang dianggap Tuhan. Keyakinan terhadap suatu zat yang dianggap Tuhan itu
diperoleh manusia berdasarkan yang bersumber dari pengetahuan diri. Agama
sebagai bentuk keyakianan manusia terhadap suatu yang bersifat adikodrati
(supernatural) dan seakan menyertai manusia dalam ruang lingkup kehidupan yang
luas.[2]
B. Dalil
mendalami ilmu agama
Terjemah
“Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi
semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan
diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang
agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali
kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”.
Ayat ini menerangkan kelengkapan dari hukum-hukum
yang menyangkut perjuangan. Yakni, hukum mencari ilmu dan mendalami agama.
Artinya, bahwa pendalaman ilmu agama itu merupakan cara berjuang dengan
menggunakan hijjah dan penyampaian
bukti-bukti dan juga merupakan rukun terpenting dalam menyeru kepada Allah SWT
dan menegakkan sendi-sendi Islam karena perjuangan yang menggunakan pedang itu
sendiri tidak disyariatkan kecuali untuk jadi benteng dan pagar dalam
mengamankan jalannya da’wah Islamiyah tersebut serta agar tidak dipermainkan
oleh tangan-tangan orang kafir dan munafik.
Perang pada dasarnya bukanlah fardu’ain yang wajib dilaksanakan setiap orang, namun fardu
kifayah; apabila telah dilaksanakan oleh sebagian maka gugurlah yang lain.
Perang barulah menjadi wajib apabila Rasul Saw sendiri keluar dan mengerahkan
kaum mu’min menuju pedan perang. Bahkan ayat ini menyebutkan kewajiban mencari
ilmu dan mengajarkannya. Oleh sebab itu, golongan diantara mereka tidak semua
berangkat jihad atau perang, namun sebagian golongan berangkat untuk
memperdalam pengetahuan mereka tentang agama. Artinya, tujuan utama dari
orang-orang yang mendalami agama tersebut adalah untuk membimbing, mengajari
dan memberikan peringantan kepada kaumnya agar mengamalkan apa yang mereka
ketahui. Sehingga mereka tidak bodoh lagi tentang hukum hukum agama secara umum
yang wajib diketahui oleh setiap mukmin. Semuanya itu, dengan harapan supaya
mereka takut kepada Allah SWT dan mampu menyebarkan pada seluruh umat manusia.
Jadi, semata bukan bertujuan supaya memperoleh kepemimpinan dan kedudukan yang
tinggi serta mengungguli orang-orang lain, atau bertujuan memperoleh harta dan
meniru orang dzalim serta para penindas maupun dalam persaingan di antara
sesame mereka.
Menurut Asy-Syaikh Thanthawi Jauhari, yang dimaksud
memperdalam pengetahuan atau tafaqquh
fiddin dalam ayat ini meliputi :
a. Ilmu-ilmu
yang berhubungan dengan hukum-hukum Islam dan pelaksanaannya, yaitu ilmu yang
berkaitan dengan hukum itu sendiri, maupun tata cara pelaksanaanya. Dalam hal
ini hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT melalui wahyu, hadits Nabi dan
ilmu fiqih.
b. Ilmu-ilmu
yang digunakan untuk menegakkan agama Islam seperti ilmu teknik, kedokteran,
ilmu pertambangan, ilmu jiwa, ilmu politik, ilmu untuk membuat alat-alat
perang, ilmu tentang strategi perang, ilmu tentang strategi dakwah, ilmu
membuat kapal, ilmu tentang listrik dan ilmu keperwiraan dan lain sebagainya
sebagai pendukung dakwah Islam.
Berdasarkan penjelasan tersebut
jelas bahwa menuntut ilmu serta mendalaminya dan terus mengembangkannya dengan
benar-benar merupakan suatu kewajiban guna untuk bekal di masa depan karena
dalam mempersiapkan masa depan salah satunya dengan menguasai dan mendalami
ilmu yang luas. Berbekal ilmu yang luas akan lebih mudah dan trampil dalam
menyampaikan segala hal kepada orang lain serta tidak mudah dijajah.
Dari
penjelasan diatas dapat diambil nilai-nilai pendidikannya :
1. Kewajiban
mendalami agama dan kesiapan untuk mengajarkannya. Artinya, tidaklah diwajibkan
bagi semua orang mukmin supaya seluruhnya berangkat memenuhi utusan perang
menuju medan perjuangan karena menuntut ilmu itu merupakan suatu kewajiban
sehingga menuntut ilmu mempunyai derajat yang sangat tinggi yang di sejajarkan
dengan orang yang perang dijalan Allah.
2. Terus
mengembangkan ilmu-ilmu pengetahuan sesuai zaman.
3. Hasil
dari pembelajaran diharapkan mampu disampaikan kepada orang lain.[3]
C. Agama
sebagai kunci sukses dunia dan akhirat
Agama berperan
dalam mengatasi persoalan-persoalan yang timbul di masyarakat yang tidak dapat
dipecahkan secara empiris oleh individu-individu dalam masyarakat karena adanya
keterbatasan kemampuan dan ketidakpastian. Oleh karena itu, diharapkan agama
menjalankan fungsinya sehingga masyarakat merasa sejahtera, aman, stabil, dan
sebagainya.
Agama memiliki peran yang sangat
penting dalam kehidupan manusia, karena agama memberikan sebuah sistem nilai
yang memiliki derivasi pada norma-norma masyarakat untuk memberikan pengabsahan
dan pembenaran dalam mengatur pola perilaku manusia, baik di level individu dan
masyarakat. Agama menjadi pedoman hidup. Dalam memandang nilai, dapat dilihat
dari dua sudut pandang. Pertama, nilai agama dilihat dari sudut intelektual
yang menjadikan nilai agama sebagai norma atau prinsip. Kedua, nilai agama
dirasakan di sudut pandang emosional yang menyebabkan adanya sebuah dorongan
rasa dalam dirinya yang disebut mistisme. [4]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpualan
Ayat tersebut
menerangkan tentang kewajiban manusia untuk belajar dan mengajar agama. Ayat
ini memberi anjuran tegas untuk kepada umat Islam agar ada sebagian dari umat
Islam memperdalam ilmu agama.
B. Saran
Makalah ini sangat
jauh dari kesempurnaan, untuk itu penulis dengan senang hati bersedia menerima
segals kritik dan saran dari teman-teman, utamanya untuk dosen pembimbing yang
sifatnya membangun untuk kebaikan
penulis dalam menyusun makalah yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Thalhah,
Ali Abi. 2009. Tafsir Ibnu
Abbas. Jakarta: Pustaka Azzam.
Amran,
Ali. 2015. ” Peranan
Agama Dalam Perubahan Sosial Masyarakat”.
Dalam Jurnal Hikmah
Vol.II, No. 01.
Nihayah, Himidatun. 2016. “Konsep Pendidikan
Islam Dalam Prespektif Al-Qur’an Surat at Taubah Ayat 122”. Dalam Jurnal Al
UlyA. Vol.1, No.1.
[1] Ali Abi Thalhah, Tafsir Ibnu Abbas (Jakarta: Pustaka Azzam,
2009), hlm. 45
[2] Ali Amran, “ Peranan Agama Dalam Perubahan Sosial Masyarakat” Jurnal Hikmah. Vol.II,
No. 01, Januari-Maret 2015, hlm. 24
[3] Himidatun Nihayah, “Konsep Pendidikan Islam Dalam Prespektif
Al-Qur’an Surat at Taubah Ayat 122” Jurnal Al UlyA. Vol.1, No.1, Juni-Desember 2016, hlm. 33-37
[4] Op. cit. , hlm. 26

Belum ada tanggapan untuk "KEWAJIBAN BELAJAR “SPESIFIK” : Mendalami Ilmu Agama "
Posting Komentar