BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Allah swt menyukai kesucian
(kebersihan). Tujuan thaharah yang paling utama adalah disamping menumbuhkan
rasa percaya diri. karena merasa jiwanya bersih, juga bertujuan agar kita
selalu bersih, rapi, segar dan sehat karena kesucian diperlukan untuk
beribadah.oleh karena itu, dalam makalah ini akan membahas klasifikasi air dan
macam-macam najis.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana cara
mengetahui klasifikasi air?
2.
Apa hukum air musta’mal?
3.
Apa hukum air mutanajis?
4.
Apa saja
macam-macam benda najis?
5.
Apa yang
dimaksud najis khamar?
6.
Bagaimana najis
anjing dan babi?
7.
Sebutkan
cara-cara menghilangkan najis!
C.
Tujuan Makalah
1.
Mampu
menjelaskan klasifikasi air
2.
Mampu
menjelaskan persoalan hukum air musta’mal
3.
Mampu
menjelaskan hukum air mutanajis
4.
Mampu
menjelaskan macam-macam benda najis
5.
Mampu
menjelaskan persoalan najis khamar
6.
Mampu
menjelaskan persoalan najisnya anjing dan babi.
7.
Mampu
menjelaskan cara menghilangkan najis.
BAB II
PEMBAHASAAN
A.
Thaharah.
Thaharah ( طھارة ) artinya bersuci. Thaharah
menurut syara’ (hukum) adalah suci dari hadas dan najis. Hadas ada dua yaitu
hadas kecil seperti kencing, berak dan kentut. Sedangkan hadas besar seperti hubungan
suami istri, keluar mani, haid, dan nifas.
إِنّ اللَّه يحب ا لتوا بِين وىحب المتطهر ىن
Sesungguhnya
Allah mencintai orang-orang yang taubat dan
orang-orang
yang membersihan diri. (QS. Al-Baqarah
: 222).
B.
Klasifikasi
Air.
Macam-macam air yang dapat dibuat untuk bersuci dibagi menjadi 7,
yaitu:
1.
Air hujan
Firman Allah Swt.
و انز لنا من
السما ء طهو را
“Dan kami turunkan dan langit air yang suci
lagi mensucikan” (QS. Al-furqon: 48)
2.
Air laut.
3.
Air sungai.
4.
Air sumur.
5.
Mata air.
6.
Air salju.
7.
Air dingin.
Jenis air ada 4, yaitu :
1.
Air suci yang
mensucikan.
2.
Air makhruh.
3.
Air suci tapi
tidak mensucikan.
4.
Air najis[1].
1.
Hukum Air
Musta’mal
Kata
musta'mal berasal dari dasar ista'mala -yasta'milu ( استعمل - یستعمل )
yang bermakna menggunakan
atau memakaiAir Musta’mal yaitu air suci yang tidak bisa dipakai
untuk bersuci, dan tidak pula menyucikan.
Imam Syafi’i
mengatakan bahwa air yang masih suci dan dapat mensucikan adalah air yang
jumlahnya melebihi 2 kolah. Akan tetapi, apabila air 2 kolah itu karna dan
baunya berubah atau tidak normal, sebagaimana air yang suci, air itu tidak
menyucikan, dan lebih baik jangan digunakan untuk berwudhu, kecuali dalam
keadaan darurat, tidak banyak air, dimusim kemarau, air yang jumlahnya sedikit
pun wajib dimanfaatkan untuk berwudhu.[2]
2.
Hukum Air
Mutanajis
Yang dimaksud
air mutanajis ada 2, yaitu:
1.
Air yang kurang
dari 2 kulah yang kemasukan najis baik air itu keadaaannya berubah atau tidak
(hukumnya tetap najis). Kecuali najis yang ma’fu, misalnya berupa
bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, baik ketika dibunuh atau dipotong
anggota tubuhnya, seperti semut, lalat, dan lain-lain. Dengan catatan tiada
unsur kesengajaan menjatuhkan bangkai kedalam air itu berubah, maka ait tetap
suci.
2.
Air yang memenuhi 2 kulah atau lebih karena
kejatuhan atau baik sedikit atau banyak.
Air yang memenuhi ukuran 2 kulah menurut ukuran diperkirakan 500 kati (216
liter) baghdad menurut pendapat yang benar atau sepuluh blek minyak tanah.
C.
Macam-macam
Benda Najis
Najis artinya
kotor.Setiap benda najis yang menempel pada tubuh manusia wajib untuk di
bersihkan,atau najis karna keluar dari tubuh manusia, Misalnya air seni,kotoran
hajat besar,nifas dan darah haid.
Yang tergolong
benda –benda najis adalah sebagai berikut ;
1.
Bangkai, yaitu
hewan yang mati dengan cara yang tidak di benarkan oleh syara’,Misalnya mati tertabrak,mati
karena kelaparan, mati karena tenggelam, mati karena ditembak tanpa basmalllah
dan sebagainya. Bangkai yang tidak najis adalah bagkai ikan dan belalang. Sebagaimana firman Allah SWT.dalam Al-Quran
alkarim tentang hukum bangkai sebagai berikut:
انما
حرم علىكم المتة والد م لحم الخنز ىر وما اهل بة لغىر
اللَّه
فَمن اضطر غَىر با غ ولا عاد فلا اثم علىة ان الله غُفور رحىم
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah,
daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah .Tetapi barangsiapa dalam
keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas,
maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha”
2.
Air seni dan
kotoran hajat besar,termasuk benda yang najis dan wajib dibersihkan. Kecuali
air kencing bayi yang usianya dibawah dua tahun sebelum bayi itu dapat makan
selain susu ibu
3.
Air
madzi(sperma),air berwarna putih yang keluar dari kelamin laki-laki dan
perempuan
4.
Darah haid dan
nifas, Perempuan yang sedang haid tidak dibolehkan melaksanakan shalat, puasa, dan
masuk kedalam masji, demikian pula yang sedang nifas.
5.
Khammar atau
arak, termasuk benda najis.
D.
Persoalan Najis
khammar.
Khammar atau sering kita sebut arak
pada zaman sekarang beragam variasinya, arak merupakan salah satu benda najis,
para ulama pendapat dengan yang dimaksud denga isi kandungan pada surat
Al-Ma’idah ayat 90 sebagai berikut:
ىا
ىها اڶذ ىن ا منوا ا نما ا لخمر و ا لمىسر و النصا ب والا زلم رجس من عمل الشىطن
فا جتنبو ه لعلكم تفلحون
Artinya :
“wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras,
berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah,
adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
(perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Q.S Al-Maidah : 90)
Kata rijsun (رجس) diartikan dengan najis, tetapi najis yang dimaksudkan adalah
najis apabila diminum. Dengan demikian, arak itu najis diminum, tetapi tidak
najis apabila dipegang atau menempel pada tempat-tempat tertentu, misalnya pada
pakaian atau sajadah. Jika khammar atau arak dimanfaatkan untuk memijat tubuh,
membersihkan kuman, dan keperluan kedokteran lainnya, sepanjang tidak untuk
diminum, hukumnya boleh.
E.
Persoalan Najis Anjing dan Babi.
a.
Najis anjing,
kenajisan diikhtilafkan, tetapi jika ada wadah yang dijilati anjing, jika wadah
tersebut hendak digunakan untuk bersuci.
Keseluruhan tubuh anjing adalah najis mughallazhah.bekas jilatan anjin
itu najis, kotor dan menimbulkan penyakit. Cara mensucikan benda yang terkena
jilatan najis cara membersihkanya dengan membasuh 7 kali dengan air dan salah satu
diantaranya dengan air yang dicampur dengan tanah. Bisa juga tidak menggunakan
tanah diganti sabun atau diterjen.
b.
Najis babi
(khinzir), kenajisanya sama dengan arak, bahwa babi yang masih hidup najis pada
keseluruhan tubuhnya. Apalagi babi yang mati atau bangkai, termasuk juga bagian
yang terlepas darinya seperti bulu, keringat, air liur dan kotorannya. Pandangan
ulama sepakat bahwa kulit babi yang sudah mati tetap najis meskipun sudah mengalami
penyamakan (الد با غ).
F.
Cara
Membersihkan Najis.
1.
Najis
Mukhaffafah (Najis Ringan).
Yang termasuk najis
ringan adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang baru berumur 2
tahun dan hanya masih makan air susu ibu tanpa makanan lain. Cara
membersihkanya dengan memercikan air (dilap) pada tempat yang terkena najis.
Dalam hal ini dijelaskan alam hadis:
“Dari As-Sam'i radhiyallahu anhu berkata bahwa Nabi SAW
bersabda,"Air kencing bayi perempuan harus dicuci sedangkan air kencing
bayi laki-laki cukup dipercikkan air saja.”
(HR. Abu Daud, An-Nasai dan Al-Hakim)
2.
Najis
Mutawasitah (Najis Sedang).
Segala sesuatu yang Keluar dari kubul dan
dubur manusia dan binatang .
Najis ini dibagi menjad dua:
a. Najis ainiyah : Jelas terlihat,rupa,rasa atau
tercium baunya
b. Najis khukmiyah : Tidak tampak rupa,rasa atau tercium
baunya.
Cara memsucikanya
dengan mencuci satu kali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya)
telah hilang. Akan lebih utama bila dibasuh dengan sabun dan dibilas yang
bersih akan lebih utama dan baik.
3. Najis mughaladhah (Najis yang berat).
Yang termasuk
najis mughaladhah adalah najis anjing (air liurnya), babi dan keturunanya. Cara
mensucikanya 7 kali dengan air dan salah satu diantaranya dengan air yang
dicampur dengan tanah. Dalam hal ini dijelaskan dalah sebuah hadis.
“sucinya wadah
air kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah
satunya dengan air.”(HR. Muslim)[3]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan.
Thaharah merupakan hal yang yang penting dalam
melaksanakan ibadah. Mensucikan badan dari hadas kecil dan hadas besar. Kebersihan
yang sempurna menurut syara’ disebut thahara merupakan masalah yang sangat
penting dalam beragama dan menjadi panggal dalam beribadah yang menghantarkan
manusia berhubunga dengan Allah swt. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik
dari pada cara yang dilakukan oleh syariat islam.
Dalam hal ini
makalah ini membahas mengenai klasifikasi air, macam najis dan benda-benda
najis. Kalsifikasi air menjadi 7 air
yang boleh untuk bersuci berikut juga hukum air musta’mal dan air
mutanajis. Adapun macam-macam najis dan benda-benda yang termasuk najis berikut
juga dalam hal membersihkanya. Pesoalan yang telah diterangkan dalam makalah ini.
Saran
Makalah ini
hanyalah mengupas bab mengenai thaharah atau yang sering kita sebut baba
bersuci, dan cara membersihkn najis. Sebaiknya mencari referensi tambahan
sebagai pelengkap dari yang telah kami sajikan ini, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi para pembaca dan penulis.
DAFTAR PUSTAKA
Hamid,
Abdul dan Saebani, Beni Ahmad. 2009. Fiqih ibadah. Bandung: Pustaka
Setia.
Sujak
Ahmad, Qodi Abdu bin Husein bin Ahmad Al-asfahani, 2009. Kitab Fathul Qorib.Semarang: Pustaka
Alawiyah.
Tono,
sidik. 1998. Ibadah dan Akhlak dalam islam.Yogyakara:uii Press.
[1] Qodi
Abdu Sujak Ahmad bin Husein bin Ahmad Al-asfahani, Kitab Fathul Qorib (Semarang:
Pustaka Alawiyah, 2009 ), hlm. 2
[2] Abdul
Hamid dan Beni Ahmad Saebani, Fiqih ibadah (Bandung: Pustaka Setia,
2009), hlm. 164
[3] Sidik
Tono dkk, ibadah & akhlak dalam islam (Yogyakarta:UII Press, 1998),
hlm.35
Belum ada tanggapan untuk "Makalah : THAHARAH"
Posting Komentar