Makalah : THAHARAH

BAB I
PENDAHULUAN


A.    Latar Belakang
Allah swt menyukai kesucian (kebersihan). Tujuan thaharah yang paling utama adalah disamping menumbuhkan rasa percaya diri. karena merasa jiwanya bersih, juga bertujuan agar kita selalu bersih, rapi, segar dan sehat karena kesucian diperlukan untuk beribadah.oleh karena itu, dalam makalah ini akan membahas klasifikasi air dan macam-macam najis.

B.     Rumusan Masalah

1.      Bagaimana cara mengetahui klasifikasi air?
2.      Apa hukum air musta’mal?
3.      Apa hukum air mutanajis?
4.      Apa saja macam-macam benda najis?
5.      Apa yang dimaksud najis khamar?
6.      Bagaimana najis anjing dan babi?
7.      Sebutkan cara-cara menghilangkan najis!

C.     Tujuan Makalah

1.      Mampu menjelaskan klasifikasi air
2.      Mampu menjelaskan persoalan hukum air musta’mal
3.      Mampu menjelaskan hukum air mutanajis
4.      Mampu menjelaskan macam-macam benda najis
5.      Mampu menjelaskan persoalan najis khamar
6.      Mampu menjelaskan persoalan najisnya anjing dan babi.
7.      Mampu menjelaskan cara menghilangkan najis.

BAB II
PEMBAHASAAN
A.    Thaharah.
Thaharah ( طھارة ) artinya bersuci. Thaharah menurut syara’ (hukum) adalah suci dari hadas dan najis. Hadas ada dua yaitu hadas kecil seperti kencing, berak dan kentut. Sedangkan hadas besar seperti hubungan suami istri, keluar mani, haid, dan nifas.
إِنّ اللَّه يحب ا لتوا بِين وىحب المتطهر ىن                      
Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang taubat dan
orang-orang yang membersihan diri. (QS. Al-Baqarah : 222).

B.     Klasifikasi Air.
Macam-macam air yang dapat dibuat untuk bersuci dibagi menjadi 7, yaitu:
1.      Air hujan
Firman Allah Swt.
و انز لنا من السما ء طهو را                       
“Dan kami turunkan dan langit air yang suci lagi mensucikan” (QS. Al-furqon: 48)
2.      Air laut.
3.      Air sungai.
4.      Air sumur.
5.      Mata air.
6.      Air salju.
7.      Air dingin.
Jenis air ada 4, yaitu :
1.      Air suci yang mensucikan.
2.      Air makhruh.
3.      Air suci tapi tidak mensucikan.
4.      Air najis[1].
1.      Hukum Air Musta’mal
Kata musta'mal berasal dari dasar ista'mala -yasta'milu ( استعمل - یستعمل ) yang bermakna menggunakan atau memakaiAir Musta’mal yaitu air suci yang tidak bisa dipakai untuk bersuci, dan tidak pula menyucikan.
Imam Syafi’i mengatakan bahwa air yang masih suci dan dapat mensucikan adalah air yang jumlahnya melebihi 2 kolah. Akan tetapi, apabila air 2 kolah itu karna dan baunya berubah atau tidak normal, sebagaimana air yang suci, air itu tidak menyucikan, dan lebih baik jangan digunakan untuk berwudhu, kecuali dalam keadaan darurat, tidak banyak air, dimusim kemarau, air yang jumlahnya sedikit pun wajib dimanfaatkan untuk berwudhu.[2]
2.      Hukum Air Mutanajis
Yang dimaksud air mutanajis ada 2, yaitu:
1.      Air yang kurang dari 2 kulah yang kemasukan najis baik air itu keadaaannya berubah atau tidak (hukumnya tetap najis). Kecuali najis yang ma’fu, misalnya berupa bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir, baik ketika dibunuh atau dipotong anggota tubuhnya, seperti semut, lalat, dan lain-lain. Dengan catatan tiada unsur kesengajaan menjatuhkan bangkai kedalam air itu berubah, maka ait tetap suci.
2.       Air yang memenuhi 2 kulah atau lebih karena kejatuhan atau  baik sedikit atau banyak. Air yang memenuhi ukuran 2 kulah menurut ukuran diperkirakan 500 kati (216 liter) baghdad menurut pendapat yang benar atau sepuluh blek minyak tanah.
C.     Macam-macam Benda Najis
Najis artinya kotor.Setiap benda najis yang menempel pada tubuh manusia wajib untuk di bersihkan,atau najis karna keluar dari tubuh manusia, Misalnya air seni,kotoran hajat besar,nifas dan darah haid.
            Yang tergolong benda –benda najis adalah sebagai berikut ;
1.      Bangkai, yaitu hewan yang mati dengan cara yang tidak di benarkan oleh syara’,Misalnya mati tertabrak,mati karena kelaparan, mati karena tenggelam, mati karena ditembak tanpa basmalllah dan sebagainya. Bangkai yang tidak najis adalah bagkai ikan dan belalang.   Sebagaimana firman Allah SWT.dalam Al-Quran alkarim tentang hukum bangkai sebagai berikut:
انما حرم علىكم المتة والد م لحم الخنز ىر وما اهل بة لغىر           
اللَّه فَمن اضطر غَىر با غ ولا عاد فلا اثم علىة ان الله غُفور رحىم        
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang disebut selain Allah .Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa sedang dia tidak menginginkannya dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha”

2.      Air seni dan kotoran hajat besar,termasuk benda yang najis dan wajib dibersihkan. Kecuali air kencing bayi yang usianya dibawah dua tahun sebelum bayi itu dapat makan selain susu ibu
3.      Air madzi(sperma),air berwarna putih yang keluar dari kelamin laki-laki dan perempuan
4.      Darah haid dan nifas, Perempuan yang sedang haid tidak dibolehkan melaksanakan shalat, puasa, dan masuk kedalam masji, demikian pula yang sedang nifas.
5.      Khammar atau arak, termasuk benda najis.
D.    Persoalan Najis khammar.
Khammar atau sering kita sebut arak pada zaman sekarang beragam variasinya, arak merupakan salah satu benda najis, para ulama pendapat dengan yang dimaksud denga isi kandungan pada surat Al-Ma’idah ayat 90 sebagai berikut:
ىا ىها اڶذ ىن ا منوا ا نما ا لخمر و ا لمىسر و النصا ب والا زلم رجس من عمل الشىطن فا جتنبو ه لعلكم تفلحون    
Artinya :
“wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Q.S Al-Maidah : 90)
Kata rijsun (رجس) diartikan dengan najis, tetapi najis yang dimaksudkan adalah najis apabila diminum. Dengan demikian, arak itu najis diminum, tetapi tidak najis apabila dipegang atau menempel pada tempat-tempat tertentu, misalnya pada pakaian atau sajadah. Jika khammar atau arak dimanfaatkan untuk memijat tubuh, membersihkan kuman, dan keperluan kedokteran lainnya, sepanjang tidak untuk diminum, hukumnya boleh.

E.     Persoalan  Najis Anjing dan Babi.
a.       Najis anjing, kenajisan diikhtilafkan, tetapi jika ada wadah yang dijilati anjing, jika wadah tersebut hendak digunakan  untuk bersuci. Keseluruhan tubuh anjing adalah najis mughallazhah.bekas jilatan anjin itu najis, kotor dan menimbulkan penyakit. Cara mensucikan benda yang terkena jilatan najis cara membersihkanya dengan  membasuh 7 kali dengan air dan salah satu diantaranya dengan air yang dicampur dengan tanah. Bisa juga tidak menggunakan tanah diganti sabun atau diterjen.
b.      Najis babi (khinzir), kenajisanya sama dengan arak, bahwa babi yang masih hidup najis pada keseluruhan tubuhnya. Apalagi babi yang mati atau bangkai, termasuk juga bagian yang terlepas darinya seperti bulu, keringat, air liur dan kotorannya. Pandangan ulama sepakat bahwa kulit babi yang sudah mati tetap najis meskipun sudah mengalami penyamakan (الد با غ).
F.      Cara Membersihkan Najis.
1.      Najis Mukhaffafah (Najis Ringan).
       Yang termasuk najis ringan adalah air seni atau air kencing bayi laki-laki yang baru berumur 2 tahun dan hanya masih makan air susu ibu tanpa makanan lain. Cara membersihkanya dengan memercikan air (dilap) pada tempat yang terkena najis. Dalam hal ini dijelaskan alam hadis:
“Dari As-Sam'i radhiyallahu anhu berkata bahwa Nabi SAW bersabda,"Air kencing bayi perempuan harus dicuci sedangkan air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air saja.” (HR. Abu Daud, An-Nasai dan Al-Hakim)
2.      Najis Mutawasitah (Najis Sedang).
 Segala sesuatu yang Keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang .
 Najis ini dibagi menjad dua:
            a. Najis ainiyah            : Jelas terlihat,rupa,rasa atau tercium baunya
            b. Najis khukmiyah     : Tidak tampak rupa,rasa atau tercium baunya.
            Cara memsucikanya dengan mencuci satu kali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) telah hilang. Akan lebih utama bila dibasuh dengan sabun dan dibilas yang bersih akan lebih utama dan baik.
3.    Najis mughaladhah (Najis yang berat).
Yang termasuk najis mughaladhah adalah najis anjing (air liurnya), babi dan keturunanya. Cara mensucikanya 7 kali dengan air dan salah satu diantaranya dengan air yang dicampur dengan tanah. Dalam hal ini dijelaskan dalah sebuah hadis.
“sucinya wadah air kalian yang diminum anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan air.”(HR. Muslim)[3]













BAB III
PENUTUP
Kesimpulan.
             Thaharah merupakan hal yang yang penting dalam melaksanakan ibadah. Mensucikan badan dari hadas kecil dan hadas besar. Kebersihan yang sempurna menurut syara’ disebut thahara merupakan masalah yang sangat penting dalam beragama dan menjadi panggal dalam beribadah yang menghantarkan manusia berhubunga dengan Allah swt. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik dari pada cara yang dilakukan oleh syariat islam. 
            Dalam hal ini makalah ini membahas mengenai klasifikasi air, macam najis dan benda-benda najis. Kalsifikasi air menjadi 7 air  yang boleh untuk bersuci berikut juga hukum air musta’mal dan air mutanajis. Adapun macam-macam najis dan benda-benda yang termasuk najis berikut juga dalam hal membersihkanya. Pesoalan  yang telah diterangkan dalam makalah ini.
Saran
Makalah ini hanyalah mengupas bab mengenai thaharah atau yang sering kita sebut baba bersuci, dan cara membersihkn najis. Sebaiknya mencari referensi tambahan sebagai pelengkap dari yang telah kami sajikan ini, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca dan penulis.


DAFTAR PUSTAKA

Hamid, Abdul dan Saebani, Beni Ahmad. 2009. Fiqih ibadah. Bandung: Pustaka Setia.
Sujak Ahmad, Qodi Abdu bin Husein bin Ahmad Al-asfahani, 2009.  Kitab Fathul Qorib.Semarang: Pustaka Alawiyah.
Tono, sidik. 1998. Ibadah dan Akhlak dalam islam.Yogyakara:uii Press.


[1] Qodi Abdu Sujak Ahmad bin Husein bin Ahmad Al-asfahani, Kitab Fathul Qorib (Semarang: Pustaka Alawiyah, 2009 ), hlm. 2  
[2] Abdul Hamid dan Beni Ahmad Saebani, Fiqih ibadah (Bandung: Pustaka Setia, 2009), hlm. 164
[3] Sidik Tono dkk, ibadah & akhlak dalam islam (Yogyakarta:UII Press, 1998), hlm.35

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Makalah : THAHARAH"

Posting Komentar