BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pada pembahasan demokrasi ini akan mengantarkan kita
pada pemahaman tentang hakikat demokrasi dan prinsip-prinsip demokrasi,
sejarah, dan perkembangan demokrasi di Barat dan di Indonesia, komponen penegak
demokrasi, indikator tolak ukur pemerintahan demokratis, karakteristik model
demokrasi dan prospek demokratisasi di Indonesia. Pada akhir persembahan ini diharapkan dapat memahami demokrasi dan menyadari betapa pentingnya
bersikap dan berperilaku yang mengedepankan nilai-nilai demokratis dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
B. RUMUSAN
MASALAH
1. Apa pengertian demokrasi?
2. Bagaimana pandangan
demokrasi sebagai pandangan hidup?
3. Apa saja unsur-unsur
penegak demokrasi?
4.Apa saja model demokrasi?
5. Bagaimana sejarah
perkembangan demokrasi di indonesia?
C. TUJUAN
MASALAH
1. Untuk mengetahui tentang
pengertian demokrasi.
2. Untuk mengetahui
tentang pandangan demokrasi sebagai pandangan
hidup.
3. Untuk mengetahui tentang
unsur-unsur demokrasi.
4. Untuk mengetahui tentang
model demokrasi.
5. Untuk mengetahui tentang
sejarah perkembangan demokrasi di indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari
tinjauan bahasa (etimologi) dan istilah (terminologi). Secara etimologi “demos”
yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos”
yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau
demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem
pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada
dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan
kekuasaan oleh rakyat.
Pengertian demokrasi secara istilah yang dikemukakan oleh para ahli
sebagai berikut:
Menurut Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu
perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana
individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif
atas suara rakyat.
Menurut Sidney Hook demokrasi adalah bentuk
pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintahan yang penting secara
langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang
diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Menurut Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl
menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintahan
dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh
warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja
sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.
Menurut Henry B.Mayo demokrasi sebagai sistem politik
merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas
dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan
diselenggarakan dalam suasana dijaminnya kebebasan politik.
Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua
bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik
(demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang
secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik
demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.[1]
B. Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup
Menurut Nurcholish
Madjid pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah
berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri
yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma
itu sebagai berikut:
Satu, pentingnya kesadaran akan pluralisme. Ini
tidak saja sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataan masyarakat yang majemuk.
Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif
terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif. Seseorang akan dapat
menyesuaikan dirinya pada cara hidup demokratis jika ia mampu mendisiplinkan
dirinya ke arah jenis persatuan dan kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan
prilaku kreatif dan dinamik serta memahami segi-segi positif kemajemukan
masyarakat. Masyarakat yang ' teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis
harus dengan sendirinya teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang
luas. Pandangan hidup demokratis seperti ini menuntut moral pribadi yang
tinggi. Kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia
sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama dan
potensi alamnya.
Kedua, dalam peristilahan politik dikenal istilah
”musyawarah” (dalam bahasa Arab, musyawarah, dengan makna asal sekitar
”saling memberi isyarat"). Internalisasi makna dan semangat musyawarah. menghendaki
atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima
kemungkinan kompromi atau bahkan ”kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut
agar setiap orang menerima kemungkinan terjadinya “partial jinctioning of
ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus, seluruh
keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan
sepenuhnya. Korelasi prinsip itu ialah kesediaan untuk kemungkinan menerima
bentuk-bentuk tertentu kompromi atau islah. Korelasinya yang lain ialah
seberapa jauh kita bisa bersikap dewasa dalam mengemukakan pendapat,
mendengarkan pendapat orang lain, menerima perbedaan pendapat, dan kemungkinan
mengambil pendapat yang lebih baik. Dalam masyarakat yang belum terlatih benar
untuk berdemokrasi, sering terjadi kejenuhan antara mengritik yang sehat dan
bertanggung jawab, dan menghina yang merusak dan tanpa tanggung jawab.
Ketiga, ungkapan ”tujuan menghalalkan cara”
mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaha meraih tujuannya dengan
cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral. Pandangan;1 hidup
demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan
tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan
oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Seperti dikatakan Albert
Camus, "Indeed the end justifies the means". But what justifies the
end ? the means”. Maka antara keduanya tidak boleh ada pertentangan. Setiap
pertentangan antara cara dan tujuan, jika telah tumbuh menggejala cukup luas,
pasti akan mengundang reaksi-reaksi yang dapat menghancurkan demokrasi,
Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa akhlak yang tinggi. Dengan demikian
pertimbangan moral (keluhuran akhlak) menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai
tujuan.
Keempat, permufakatan yang jujur dan sehat adalah
hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokratis
dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan
sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. Permufakatan
yang dicapai melalui ”en gineerin g ", manipulasi atau taktik-taktik yang
sesungguhnya hasil sebuah konspirasi, bukan saja merupakan permufakatan yang
curang, cacat atau sakit, malah dapat disebut sebagai penghianatan pada nilai
dan semangat demokrasi. Karena itu, faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan
tatanan sosial yang baik untuk semua merupakan hal yang sangat pokok. Faktor
ketulusan itu mengandung makna pembebasan diri dari vested interest yang
sempit. Prinsip ini pun terkait dengan paham musyawarah seperti telah
dikemukakan di atas. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika
masing-masing pribadi atau kelompok yang bersangkutan mempunyai kesediaan psikologis
untuk melihat kemungkinan orang lain benar dan diri sendiri salah, dan bahwa
setiap orang pada dasarnya baik, berkecenderungan baik, dan beritikad baik.
Kelima, dari sekian banyak unsur kehidupan bersama
ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan papan. Ketiga hal
itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi (seperti masalah mengapa
kita makan nasi, bersandangkan sarung, kopiah, kebaya, serta berpapankan rumah
”joglo", misalnya) yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan
sosial-budaya. Warga masyarakat demokratis ditantang untuk mampu menganut hidup
dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana, dan harus memiliki kepastian bahwa
rencana-rencana itu (dalam wujud besarnya ialah GBHN) benar-benar sejalan
dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan
kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan
sosial.
Keenam, kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap
saling mempercayai iktikad baik masing-masing, kemudian jalinan dukungmendukung
secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada,
merupakan segi penunjang efesiensi untuk demokrasi. Masyarakat yang
terkotak-kotak dengan. masing-masing penuh curiga kepada lainnya bukan saja
mengakibatkan tidak efesiennya cara hidup demokratis, tapi juga dapat menjurus
pada lahirnya pola tingkah laku yang bertentangan dengan nilai-nilai asasi
demokratis. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan
hak dan kewajiban bagi semua ( egalitarianism) dan tingkah laku penuh percaya
pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya
landasan pandangan kemanusian yang positif dan Optimis. Pandangan kemanusiaan yang negatif dan pesimis akan dengan sendirinya sulit menghindari
perilaku curiga dan tidak percaya kepada sesama manusia, yang kemudian ujungnya
ialah keengganan bekerjasama.
Ketujuh, dalam keseharian, kita bisa berbicara
tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalaman kita yang belum
pernah dengan sungguh-sungguh menyaksikan atau apalagi merasakan hidup
berdemokrasi -ditambah lagi dengan kenyataan bahwa "demokrasi” dalam abad
ini yang dimaksud adalah demokrasi moderen-maka bayangan kita tentang
”pendidikan demokrasi” umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan
penyuapan konsep-konsep secara verbalistik. Terjadinya diskrepansi (jurang
pemisah) antara das sein dan das sollen dalam konteks ini ialah akibat dari
kuatnya budaya ”menggurui” (secara feodalistik) dalam masyarakat kita, sehingga
verbalisme yang dihasilkannya juga menghasilkan kepuasan tersendiri dan membuat
yang bersangkutan merasa telah berbuat sesuatu dalam penegakan demokrasi hanya
karena telah berbicara tanpa prilaku. Pandangan hidup demokratis terlaksana
dalam abad kesadaran uniyersal sekarang ini, maka nilai-nilai dan
pengertian-pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem
pendidikan kita. Tidak dalam arti menjadikannya muatan kurikuler yang klise,
tetapi diwujudkan dalam hidup nyata (lived in) dalam sistem pendidikan kita.
Kita harus mulai dengan sungguh-sungguh memikirkan untuk membiasakan anak didik
dan masyarakat umumnya siap menghadapi perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan
terbuka untuk menentukan pimpinan atau kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi
tidak saja dalam kajian konsep verbalistik, melainkan telah membumi (menyatu)
dalam interaksi dan pergaulan sosial baik di kelas maupun di luar kelas.[2]
C. Unsur-Unsur Penegak Demokrasi
Tegaknya demokrasi
sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung
kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri.Unsur-unsur yang dapat
menopang tegaknya demokrasi antara lain: Negara Hukum,Masyarakat
Madani,infrastruktur politik (Parpol) dan Pers yang bebas dan bertanggung
jawab.
1.Negara Hukum
Konsepsi negara hukum mengandung
pengertian bahwa negara memberikan prludungan hukum bagi warga negara melalui kelembagaan peradilan yang bebas tidak memihak dan penjaminan
hak asasi manusia.
2.Masyarakat Madani ( Civil Society)
Di cirikan dengan
masyarakat terbuka, masayarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan
negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta mayarakat
egaliter.Masyarakat Madani meruapakan elemen yang sangat signifikan dalam
demokrasi.
3.Infrastruktur Politik
Infrastruktur Politik
terdiri dari partai politik (political party), kelompok gerakan (movement
group) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan ( pressure/interst group) [3]
4.Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Pers merupakan pilar
keempat ( the fourth estate) dalam mewujudkan demokrasi pada suatu negara
setelah legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sebagai institusi penegak
demokrasi, pers yang mempunyai peran yang sangat strategis. Salah satu peran
strategis adalah sebagai penyedia informasi masyarakat yang berkaitan dengan
berbagai persoalan baik dalam kaitan dengan kehidupan kenegaraan dan
pemerintahan maupun masalah yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.[4]
D. Model Demokrasi
Ada lima corak atau
model demokrasi antara lain :
1. Demokrasi liberal
Demokrasi liberal,
yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas
yang diselenggarakan dalam waktu tetap. Banyak negara Afrika menerapkan model
ini hanya sedikit yang bisa bertahan.
2. Demokrasi Terpimpin
Para pemimpin percaya
bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat. Segala hal tepusatkan pada
pemimpin yang didapat dari pemilihan umum yang bersaing sebagai fasilitas untuk
menduduki kekuasaan.
3. Demokrasi sosial
Demokrasi sosial
merupakan demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan
egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4. Demokrasi partisipasi
Demokrasi partisipasi
adalah demokrasi yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang
dikuasai.
5. Demokrasi konstitusional ( consociational )
Demokrasi
konstitusional adalah demokrasi yang menekankan penegakan aturan dan ketentuan
dalam menjalankan demokrasi.[5]
E. Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia.
Perkembangan demokrasi
di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai
saat ini. Dalam perjalanan bangsa dan negara indonesia, masalah pokok yang di
hadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi
kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembanga demokrasi di Indonesia dapat
dilihat dari segi waktu di bagi dalam empat periode yaitu: periode 1945-1959,
periode 1959-1965, peiode 1965-1998, periode 1998-sekarang.
1.Demokrasi
periode 1945-1959 ( Demokrasi
parlementer)
Demokrasi
pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem demokrasi
parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan
kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan 1950, ternyata kurang
cocok untuk Indonesia, meskipun dapat berjalan secara memuaskan pada beberapa
negara Asia lain. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama
menjadi koridor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstruktif
sesudah kemerdekaan tercapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem
parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan
Perwakilan Rakyat. Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem
parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara
konstitusional (constitutional head) beserta menteri-menterinya yang mempunyai
tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik setiap kabinet
berdasarkan kondisi yang berkisar pada satu atau dua partai besar dan beberapa
partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai dalam koalisi
tidak segan-segan’ untuk menarik dukungannya sewaktu-waktu, sehingga kabinet
seringkali jatuh karena keretakan dalam koalisi sendiri. Dengan demikian
ditimbulkan kesan bahwa dalam partai-partai dalam koalisi kurang dewasa dalam
menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak partai-partai
dalam barisan oposisi tidak mampu untuk berperan sebagai oposisi yang
konstruktif yang menyusun program program alternatif, tetapi hanya menonjolkan
segi-segi negatif dari tugas oposisi.
Umumnya
kabinet dalam masa pra-pemilihan umum yang diadakan dalam tahun 1955 tidak
dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan, dan hal ini menghambat
perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak memperoleh
kesempatan untuk melaksanakan programnya. Pun pemilihan umum tahun 1955 tidak
membawa stabilitas yang diharapkan, malah tidak dapat menghindari perpecahan
yang paling gawat antar pemerintah pusat dan beberapa daerah. Di samping itu
ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran
dan tempat yang realistis dalam konstelasi politik, padahal merupakan kekuatan
yang paling penting, yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai
“rubber stamp president” (presiden yang membubuhi capnya belaka dan tentara
yang karena lahir dalam revolusi merasa bertanggung jawab untuk turut
menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia pada
umumnya. Pada periode ini kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya
menguat pula kedudukan partai politik. Karena itu segala hal yang terkait
dengan kebijakan negara tidak terlepas dari sikap kritis para anggota parlemen
untuk mendebatnya baik melalui forum parlemen maupun secara sendiri-sendiri
(Jimly Asshiddiqie, 1994 : 143). Salah satu hal yang penting dalam periode ini
adalah adanya perdebatan yang tidak berkesudahan yang dilakukan oleh anggota
parlemen dari partai yang berbeda. Karena seperti diketahui bahwa pada periode
ini tumbuh era multi partai. Era multi partai diikuti oleh adanya alam
kebebasan (tumbuhnya paham liberalisme) yang tumbuh pada periode ini.
Faktor-faktor semacam ini, ditambah dengan tidak mempunyai anggota-anggota
partai-partai yang tergabung dalam konstitusional untuk mencapai konsensus
mengenai dasar negara ketika dalam membahas undang-undang dasar baru, mendorong
Ir. Soekarno sebagai presiden untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959
yang menentukan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Keluarnya Dekrit
Presiden tersebut merupakan intervensi presiden terhadap parlemen. Dengan
demikian sejak Dekrit Presiden keluar masa demokrasi berdasarkan sistem
parlementer berakhir.
2. Demokrasi periode 1959 -1965 (Demokrasi Terpimpin)
Ciri sistem politik pada periode ini adalah dominasi
peranan presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh
komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dalam praktik
pemerintahan, pada periode ini telah banyak melakukan distorsi terhadap praktik
demokrasi. Dekrit Presiden 5 Juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk
mencari jalan keluar dari kemacetan politik yang terjadi dalam sidang
konstituante merupakan salah satu bentuk penyimpangan praktik demokrasi. Begitu
pula, dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa bagi seorang
presiden dapat bertahan sekurang-kurangnya selama lima tahun . Akan tetapi
ketetapan MPRS No. III/ 1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden
seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun (Undang-Undang Dasar
mementingkan seorang presiden untuk dipilih kembali) sebagaimana yang ditentukan
oleh Undang-Undang Dasar. Selain dari pada itu banyak lagi tindakan yang
menyimpang atau menyeleweng dari ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar.
Misalnya dalam tahun 1960 Ir. Soekarno sebagai presiden membubarkan Dewan
Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan UndangUndang
Dasar 1945 secara eksplisit ditegaskan dan ditentukan bahwa presiden tidak
mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Karena antara presiden dan DPR
berada dalam posisi setara dan tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan.
Setelah DPR hasil pemilu 1955 yang demokratis dibubarkan, presiden membentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royang yang mengganti Dewan Perwakilan Rakyat
hasil pemilihan umum. Dalam DPR Gotong Royong sangat ditonjolkan peranannya
sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol sebagai sesuatu yang
melekat pada DPR ditiadakan Selain itu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong
Royong dijadikan sebagai salah seorang menteri. Dengan demikian dalam posisi
itu pimpinan Dewan hanya difungsikan sebagai pembantu presiden disamping fungsi
sebagai wakil rakyat. Peristiwa tersebut mencerminkan telah ditinggalkannya
doktrin trias politika yang intinya adalah adanya pembagian dan pemisahan
kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Penyimpangan lain dari
praktik demokrasi pada masa ini seperti tercermin dalam beberapa ketentuan lain
dari bidang eksekutif. Misalnya presiden diberi wewenang untuk campur tangan di
bidang yudikatif. Hal itu dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 19/1964, di
bidang legislatif presiden dapat mengambil tindakan politik berdasarkan
peraturan tata tertib peraturan presiden No. 14/ 1960 dalam hal anggota dewan Perwakilan
Rakyat tidak mencapai manfaat.
3. Demokrasi Periode 1965-1998 (Demokrasi Pancasila)
Landasan formil dari periode ini adalah Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Dalam usaha untuk meluruskan
kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar yang telah terjadi dalam
masa demokrasi terpimpin, kita telah mengadakan tindakan korektif. Ketetapan
MPRS No. III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir. Soekarno
telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi jabatan elektif setiap
lima tahun. Ketetapan MPRS No. XIX/1966 telah menentukan ditinjaunya kembali
produk-produk legislatif dari masa Demokrasi Terpimpin dan atas dasar itu
Undang-Undang No. 19/1964 telah diganti dengan suatu undang-undang baru (No.
14/1970) yang menetapkan kembali azas "kebebasan badan-badan pengadilan”.
Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong diberi beberapa hak kontrol, di samping
ia tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah. Pimpinannya tidak lagi
mempunyai status menteri. Begitu pula tata tertib meniadakan pasal yang memberi
wewenang kepada Presiden untuk memutuskan permasalahkan yang tidak dapat
dicapai mufakat antara badan legislatif. Golongan Karya, di mana anggota ABRI
memainkan peran penting, diberi landasan konstitusionil yang lebih formil. Selain
dari itu beberapa hak asasi diusahakan supaya diselenggarakan secara lebih
penuh dengan memberi kebebasan lebuh luas kepada pers untuk menyatakan
pendapat, dan kepala partai-partai politik untuk bergerak dan menyusun kekuatannya,
terutama menjelang pemilihan umum 1971. Dengan
demikian diharapkan terbinanya partisipasi golongan-golongan dalam masyarkat di
samping diadakan pembangunan ekonomi secara ter atur.
4.. Demokrasi periode 1998-sekarang ( demokrasi reformasi)
Runtuhnya rezim otoriter Orde Baru telah membawa
harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Bergulirnya reformasi yang
mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi
demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis,
karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi yang akan
dibangun. Selain itu dalam fase ini pula bisa saja terjadi pembalikan arah
perjalanan bangsa dan negara yang akan menghantar Indonesia kembali memasuki
masa otoriter sebagaimana ' Yang terjadi pada periode orde lama dan orde baru.
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat
faktor kunci: yakni, (1) komposisi elite politik, (2) desain institusi politik,
(3) kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan
non elite, dan (4) peran civil society (masyarakat madani). Keempat faktor itu
harus jalan secara sinergis dan berkelindan Sebagai modal untuk
mengonsolidasikan demokrasi. Karena itu seperti dikemukakan oleh Azyumardi Azra
langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi
sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalam tiga bidang besar (Azyumardi Azra,
2002).
Pertama , reformasi sistem (constitutional reform)
yang menyangkut Perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal
sistem Politik. Kedua, reformasi kelembagaan (institutional reform and emproverment) yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga lembaga
politik. Ketiga, pengembangan kultur atau budaya politik (political culture)
yang lebih demokratis. [6]
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
1. Demokrasi adalah keadaan negara di mana
dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan
tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan
rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
2. Pandangan hidup demokratis berdasarkan pada
bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di
negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan.
3. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya
demokrasi antara lain: Negara Hukum, Masyarakat Madani, infrastruktur politik
(Parpol) dan Pers yang bebas dan bertanggung jawab.
4. Model dekorasi terbagi menjadi empat, yaitu
demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi
partisipasi, demokrasi konstitusional.
5. Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat
dilihat dari segi waktu di bagi dalam empat periode yaitu: periode 1945-1959,
periode 1959-1965, peiode 1965-1998, periode 1998-sekarang.
[1] Dede Rosyada Demokrasi,
Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Jakarta, 2003, hlm. 110-111
[2] Ibid.,hlm.
113-116
[3]Ibid.,hlm117-120
[4] Dedy Rosyada,pendidikan
kewargaaan:Demokrasi,HAM & Masyarakat Madani,jakarta,IAIN PRESS, 2000 hlm
188
[5] Dede Rosyada Demokrasi,
Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Jakarta, 2003, hlm.121
[6]Ibid.,hlm
130-140
Belum ada tanggapan untuk "Makalah : DEMOKRASI DI INDONESIA"
Posting Komentar