Makalah : DEMOKRASI DI INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG

Pada pembahasan demokrasi ini akan mengantarkan kita pada pemahaman tentang hakikat demokrasi dan prinsip-prinsip demokrasi, sejarah, dan perkembangan demokrasi di Barat dan di Indonesia, komponen penegak demokrasi, indikator tolak ukur pemerintahan demokratis, karakteristik model demokrasi dan prospek demokratisasi di Indonesia. Pada akhir persembahan ini diharapkan dapat memahami demokrasi dan menyadari betapa pentingnya bersikap dan berperilaku yang mengedepankan nilai-nilai demokratis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.



B. RUMUSAN MASALAH

     1. Apa pengertian demokrasi?

     2. Bagaimana pandangan demokrasi sebagai pandangan hidup?

     3. Apa saja unsur-unsur penegak demokrasi?

     4.Apa saja model demokrasi?

     5. Bagaimana sejarah perkembangan demokrasi di indonesia?



C. TUJUAN MASALAH

     1. Untuk mengetahui tentang pengertian demokrasi.

     2. Untuk mengetahui tentang  pandangan demokrasi sebagai pandangan hidup.

     3. Untuk mengetahui tentang unsur-unsur demokrasi.

     4. Untuk mengetahui tentang model demokrasi.

     5. Untuk mengetahui tentang sejarah perkembangan demokrasi di indonesia.

                                                                                                                                    











BAB II

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Demokrasi

Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologi) dan istilah (terminologi). Secara etimologi “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.

Pengertian demokrasi secara istilah yang dikemukakan oleh para ahli sebagai berikut:

Menurut Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

Menurut Sidney Hook demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintahan yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

Menurut Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl menyatakan demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintahan dimintai tanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka di wilayah publik oleh warga negara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerja sama dengan para wakil mereka yang telah terpilih.

Menurut Henry B.Mayo demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana dijaminnya kebebasan politik.

Affan Gaffar (2000) memaknai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara normatif (demokrasi normatif) dan empirik (demokrasi empirik). Demokrasi normatif adalah demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara. Sedangkan demokrasi empirik demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik praktis.[1]

B. Demokrasi Sebagai Pandangan Hidup

            Menurut Nurcholish Madjid pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan paling tidak mencakup tujuh norma. Ketujuh norma itu sebagai berikut:

Satu, pentingnya kesadaran akan pluralisme. Ini tidak saja sekedar pengakuan (pasif) akan kenyataan masyarakat yang majemuk. Lebih dari itu, kesadaran akan kemajemukan menghendaki tanggapan yang positif terhadap kemajemukan itu sendiri secara aktif. Seseorang akan dapat menyesuaikan dirinya pada cara hidup demokratis jika ia mampu mendisiplinkan dirinya ke arah jenis persatuan dan kesatuan yang diperoleh melalui penggunaan prilaku kreatif dan dinamik serta memahami segi-segi positif kemajemukan masyarakat. Masyarakat yang ' teguh berpegang pada pandangan hidup demokratis harus dengan sendirinya teguh memelihara dan melindungi lingkup keragaman yang luas. Pandangan hidup demokratis seperti ini menuntut moral pribadi yang tinggi. Kesadaran akan pluralitas sangat penting dimiliki bagi rakyat Indonesia sebagai bangsa yang sangat beragam dari sisi etnis, bahasa, budaya, agama dan potensi alamnya.

Kedua, dalam peristilahan politik dikenal istilah ”musyawarah” (dalam bahasa Arab, musyawarah, dengan makna asal sekitar ”saling memberi isyarat"). Internalisasi makna dan semangat musyawarah. menghendaki atau mengharuskan adanya keinsyafan dan kedewasaan untuk dengan tulus menerima kemungkinan kompromi atau bahkan ”kalah suara”. Semangat musyawarah menuntut agar setiap orang menerima kemungkinan terjadinya “partial jinctioning of ideals”, yaitu pandangan dasar bahwa belum tentu, dan tidak harus, seluruh keinginan atau pikiran seseorang atau kelompok akan diterima dan dilaksanakan sepenuhnya. Korelasi prinsip itu ialah kesediaan untuk kemungkinan menerima bentuk-bentuk tertentu kompromi atau islah. Korelasinya yang lain ialah seberapa jauh kita bisa bersikap dewasa dalam mengemukakan pendapat, mendengarkan pendapat orang lain, menerima perbedaan pendapat, dan kemungkinan mengambil pendapat yang lebih baik. Dalam masyarakat yang belum terlatih benar untuk berdemokrasi, sering terjadi kejenuhan antara mengritik yang sehat dan bertanggung jawab, dan menghina yang merusak dan tanpa tanggung jawab.

Ketiga, ungkapan ”tujuan menghalalkan cara” mengisyaratkan suatu kutukan kepada orang yang berusaha meraih tujuannya dengan cara-cara yang tidak peduli kepada pertimbangan moral. Pandangan;1 hidup demokratis mewajibkan adanya keyakinan bahwa cara haruslah sejalan dengan tujuan. Bahkan sesungguhnya klaim atas suatu tujuan yang baik harus diabsahkan oleh kebaikan cara yang ditempuh untuk meraihnya. Seperti dikatakan Albert Camus, "Indeed the end justifies the means". But what justifies the end ? the means”. Maka antara keduanya tidak boleh ada pertentangan. Setiap pertentangan antara cara dan tujuan, jika telah tumbuh menggejala cukup luas, pasti akan mengundang reaksi-reaksi yang dapat menghancurkan demokrasi, Demokrasi tidak terbayang terwujud tanpa akhlak yang tinggi. Dengan demikian pertimbangan moral (keluhuran akhlak) menjadi acuan dalam berbuat dan mencapai tujuan.



Keempat, permufakatan yang jujur dan sehat adalah hasil akhir musyawarah yang jujur dan sehat. Suasana masyarakat demokratis dituntut untuk menguasai dan menjalankan seni permusyawaratan yang jujur dan sehat itu guna mencapai permufakatan yang juga jujur dan sehat. Permufakatan yang dicapai melalui ”en gineerin g ", manipulasi atau taktik-taktik yang sesungguhnya hasil sebuah konspirasi, bukan saja merupakan permufakatan yang curang, cacat atau sakit, malah dapat disebut sebagai penghianatan pada nilai dan semangat demokrasi. Karena itu, faktor ketulusan dalam usaha bersama mewujudkan tatanan sosial yang baik untuk semua merupakan hal yang sangat pokok. Faktor ketulusan itu mengandung makna pembebasan diri dari vested interest yang sempit. Prinsip ini pun terkait dengan paham musyawarah seperti telah dikemukakan di atas. Musyawarah yang benar dan baik hanya akan berlangsung jika masing-masing pribadi atau kelompok yang bersangkutan mempunyai kesediaan psikologis untuk melihat kemungkinan orang lain benar dan diri sendiri salah, dan bahwa setiap orang pada dasarnya baik, berkecenderungan baik, dan beritikad baik.



Kelima, dari sekian banyak unsur kehidupan bersama ialah terpenuhinya keperluan pokok, yaitu pangan, sandang dan papan. Ketiga hal itu menyangkut masalah pemenuhan segi-segi ekonomi (seperti masalah mengapa kita makan nasi, bersandangkan sarung, kopiah, kebaya, serta berpapankan rumah ”joglo", misalnya) yang dalam pemenuhannya tidak lepas dari perencanaan sosial-budaya. Warga masyarakat demokratis ditantang untuk mampu menganut hidup dengan pemenuhan kebutuhan secara berencana, dan harus memiliki kepastian bahwa rencana-rencana itu (dalam wujud besarnya ialah GBHN) benar-benar sejalan dengan tujuan dan praktik demokrasi. Dengan demikian rencana pemenuhan kebutuhan ekonomi harus mempertimbangkan aspek keharmonisan dan keteraturan sosial.

Keenam, kerjasama antarwarga masyarakat dan sikap saling mempercayai iktikad baik masing-masing, kemudian jalinan dukungmendukung secara fungsional antara berbagai unsur kelembagaan kemasyarakatan yang ada, merupakan segi penunjang efesiensi untuk demokrasi. Masyarakat yang terkotak-kotak dengan. masing-masing penuh curiga kepada lainnya bukan saja mengakibatkan tidak efesiennya cara hidup demokratis, tapi juga dapat menjurus pada lahirnya pola tingkah laku yang bertentangan dengan nilai-nilai asasi demokratis. Pengakuan akan kebebasan nurani (freedom of conscience), persamaan hak dan kewajiban bagi semua ( egalitarianism) dan tingkah laku penuh percaya pada iktikad baik orang dan kelompok lain (trust attitude) mengharuskan adanya landasan pandangan kemanusian yang positif dan Optimis. Pandangan kemanusiaan yang negatif dan pesimis akan dengan sendirinya sulit menghindari perilaku curiga dan tidak percaya kepada sesama manusia, yang kemudian ujungnya ialah keengganan bekerjasama.

Ketujuh, dalam keseharian, kita bisa berbicara tentang pentingnya pendidikan demokrasi. Tapi karena pengalaman kita yang belum pernah dengan sungguh-sungguh menyaksikan atau apalagi merasakan hidup berdemokrasi -ditambah lagi dengan kenyataan bahwa "demokrasi” dalam abad ini yang dimaksud adalah demokrasi moderen-maka bayangan kita tentang ”pendidikan demokrasi” umumnya masih terbatas pada usaha indoktrinasi dan penyuapan konsep-konsep secara verbalistik. Terjadinya diskrepansi (jurang pemisah) antara das sein dan das sollen dalam konteks ini ialah akibat dari kuatnya budaya ”menggurui” (secara feodalistik) dalam masyarakat kita, sehingga verbalisme yang dihasilkannya juga menghasilkan kepuasan tersendiri dan membuat yang bersangkutan merasa telah berbuat sesuatu dalam penegakan demokrasi hanya karena telah berbicara tanpa prilaku. Pandangan hidup demokratis terlaksana dalam abad kesadaran uniyersal sekarang ini, maka nilai-nilai dan pengertian-pengertiannya harus dijadikan unsur yang menyatu dengan sistem pendidikan kita. Tidak dalam arti menjadikannya muatan kurikuler yang klise, tetapi diwujudkan dalam hidup nyata (lived in) dalam sistem pendidikan kita. Kita harus mulai dengan sungguh-sungguh memikirkan untuk membiasakan anak didik dan masyarakat umumnya siap menghadapi perbedaan pendapat dan tradisi pemilihan terbuka untuk menentukan pimpinan atau kebijakan. Jadi pendidikan demokrasi tidak saja dalam kajian konsep verbalistik, melainkan telah membumi (menyatu) dalam interaksi dan pergaulan sosial baik di kelas maupun di luar kelas.[2]



C. Unsur-Unsur Penegak Demokrasi  

            Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung kepada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri.Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain: Negara Hukum,Masyarakat Madani,infrastruktur politik (Parpol) dan Pers yang bebas dan bertanggung jawab.

1.Negara Hukum

            Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan prludungan hukum bagi warga negara melalui kelembagaan peradilan yang bebas tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.



2.Masyarakat Madani ( Civil Society)

            Di cirikan dengan masyarakat terbuka, masayarakat yang bebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta mayarakat egaliter.Masyarakat Madani meruapakan elemen yang sangat signifikan dalam demokrasi.



3.Infrastruktur Politik

            Infrastruktur Politik terdiri dari partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan      ( pressure/interst group) [3]



4.Pers yang bebas dan bertanggung jawab

            Pers merupakan pilar keempat ( the fourth estate) dalam mewujudkan demokrasi pada suatu negara setelah legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sebagai institusi penegak demokrasi, pers yang mempunyai peran yang sangat strategis. Salah satu peran strategis adalah sebagai penyedia informasi masyarakat yang berkaitan dengan berbagai persoalan baik dalam kaitan dengan kehidupan kenegaraan dan pemerintahan maupun masalah yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat.[4]











D. Model Demokrasi

            Ada lima corak atau model demokrasi antara lain :

1. Demokrasi liberal

            Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu tetap. Banyak negara Afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang bisa bertahan.



2. Demokrasi Terpimpin

            Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat. Segala hal tepusatkan pada pemimpin yang didapat dari pemilihan umum yang bersaing sebagai fasilitas untuk menduduki kekuasaan.



3. Demokrasi sosial

            Demokrasi sosial merupakan demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.



4. Demokrasi partisipasi

            Demokrasi partisipasi adalah demokrasi yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.



5. Demokrasi konstitusional ( consociational )

            Demokrasi konstitusional adalah demokrasi yang menekankan penegakan aturan dan ketentuan dalam menjalankan demokrasi.[5]



E. Sejarah Perkembangan Demokrasi di Indonesia.

            Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut (fluktuasi) dari masa kemerdekaan sampai saat ini. Dalam perjalanan bangsa dan negara indonesia, masalah pokok yang di hadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembanga demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari segi waktu di bagi dalam empat periode yaitu: periode 1945-1959, periode 1959-1965, peiode 1965-1998, periode 1998-sekarang.

1.Demokrasi periode 1945-1959  ( Demokrasi parlementer)

            Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem demokrasi parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan di proklamirkan dan kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok untuk Indonesia, meskipun dapat berjalan secara memuaskan pada beberapa negara Asia lain. Persatuan yang dapat digalang selama menghadapi musuh bersama menjadi koridor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan-kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan tercapai. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat. Undang-Undang Dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Karena fragmentasi partai-partai politik setiap kabinet berdasarkan kondisi yang berkisar pada satu atau dua partai besar dan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai dalam koalisi tidak segan-segan’ untuk menarik dukungannya sewaktu-waktu, sehingga kabinet seringkali jatuh karena keretakan dalam koalisi sendiri. Dengan demikian ditimbulkan kesan bahwa dalam partai-partai dalam koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu untuk berperan sebagai oposisi yang konstruktif yang menyusun program program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi.

            Umumnya kabinet dalam masa pra-pemilihan umum yang diadakan dalam tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan, dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak memperoleh kesempatan untuk melaksanakan programnya. Pun pemilihan umum tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah tidak dapat menghindari perpecahan yang paling gawat antar pemerintah pusat dan beberapa daerah. Di samping itu ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh saluran dan tempat yang realistis dalam konstelasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting, yaitu seorang presiden yang tidak mau bertindak sebagai “rubber stamp president” (presiden yang membubuhi capnya belaka dan tentara yang karena lahir dalam revolusi merasa bertanggung jawab untuk turut menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Indonesia pada umumnya. Pada periode ini kedudukan parlemen sangat kuat dan pada gilirannya menguat pula kedudukan partai politik. Karena itu segala hal yang terkait dengan kebijakan negara tidak terlepas dari sikap kritis para anggota parlemen untuk mendebatnya baik melalui forum parlemen maupun secara sendiri-sendiri (Jimly Asshiddiqie, 1994 : 143). Salah satu hal yang penting dalam periode ini adalah adanya perdebatan yang tidak berkesudahan yang dilakukan oleh anggota parlemen dari partai yang berbeda. Karena seperti diketahui bahwa pada periode ini tumbuh era multi partai. Era multi partai diikuti oleh adanya alam kebebasan (tumbuhnya paham liberalisme) yang tumbuh pada periode ini. Faktor-faktor semacam ini, ditambah dengan tidak mempunyai anggota-anggota partai-partai yang tergabung dalam konstitusional untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara ketika dalam membahas undang-undang dasar baru, mendorong Ir. Soekarno sebagai presiden untuk mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Keluarnya Dekrit Presiden tersebut merupakan intervensi presiden terhadap parlemen. Dengan demikian sejak Dekrit Presiden keluar masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.

2. Demokrasi periode 1959 -1965 (Demokrasi Terpimpin)

Ciri sistem politik pada periode ini adalah dominasi peranan presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dalam praktik pemerintahan, pada periode ini telah banyak melakukan distorsi terhadap praktik demokrasi. Dekrit Presiden 5 Juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik yang terjadi dalam sidang konstituante merupakan salah satu bentuk penyimpangan praktik demokrasi. Begitu pula, dalam Undang-Undang Dasar 1945 telah ditegaskan bahwa bagi seorang presiden dapat bertahan sekurang-kurangnya selama lima tahun . Akan tetapi ketetapan MPRS No. III/ 1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun (Undang-Undang Dasar mementingkan seorang presiden untuk dipilih kembali) sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-Undang Dasar. Selain dari pada itu banyak lagi tindakan yang menyimpang atau menyeleweng dari ketentuan-ketentuan Undang-Undang Dasar. Misalnya dalam tahun 1960 Ir. Soekarno sebagai presiden membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum, padahal dalam penjelasan UndangUndang Dasar 1945 secara eksplisit ditegaskan dan ditentukan bahwa presiden tidak mempunyai wewenang untuk berbuat demikian. Karena antara presiden dan DPR berada dalam posisi setara dan tidak dapat saling menjatuhkan atau membubarkan. Setelah DPR hasil pemilu 1955 yang demokratis dibubarkan, presiden membentuk Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royang yang mengganti Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilihan umum. Dalam DPR Gotong Royong sangat ditonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi kontrol sebagai sesuatu yang melekat pada DPR ditiadakan Selain itu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dijadikan sebagai salah seorang menteri. Dengan demikian dalam posisi itu pimpinan Dewan hanya difungsikan sebagai pembantu presiden disamping fungsi sebagai wakil rakyat. Peristiwa tersebut mencerminkan telah ditinggalkannya doktrin trias politika yang intinya adalah adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Penyimpangan lain dari praktik demokrasi pada masa ini seperti tercermin dalam beberapa ketentuan lain dari bidang eksekutif. Misalnya presiden diberi wewenang untuk campur tangan di bidang yudikatif. Hal itu dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 19/1964, di bidang legislatif presiden dapat mengambil tindakan politik berdasarkan peraturan tata tertib peraturan presiden No. 14/ 1960 dalam hal anggota dewan Perwakilan Rakyat tidak mencapai manfaat.

3. Demokrasi Periode 1965-1998 (Demokrasi Pancasila)

Landasan formil dari periode ini adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar yang telah terjadi dalam masa demokrasi terpimpin, kita telah mengadakan tindakan korektif. Ketetapan MPRS No. III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir. Soekarno telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi jabatan elektif setiap lima tahun. Ketetapan MPRS No. XIX/1966 telah menentukan ditinjaunya kembali produk-produk legislatif dari masa Demokrasi Terpimpin dan atas dasar itu Undang-Undang No. 19/1964 telah diganti dengan suatu undang-undang baru (No. 14/1970) yang menetapkan kembali azas "kebebasan badan-badan pengadilan”. Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong diberi beberapa hak kontrol, di samping ia tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah. Pimpinannya tidak lagi mempunyai status menteri. Begitu pula tata tertib meniadakan pasal yang memberi wewenang kepada Presiden untuk memutuskan permasalahkan yang tidak dapat dicapai mufakat antara badan legislatif. Golongan Karya, di mana anggota ABRI memainkan peran penting, diberi landasan konstitusionil yang lebih formil. Selain dari itu beberapa hak asasi diusahakan supaya diselenggarakan secara lebih penuh dengan memberi kebebasan lebuh luas kepada pers untuk menyatakan pendapat, dan kepala partai-partai politik untuk bergerak dan menyusun kekuatannya, terutama menjelang pemilihan umum 1971. Dengan demikian diharapkan terbinanya partisipasi golongan-golongan dalam masyarkat di samping diadakan pembangunan ekonomi secara ter atur.

4.. Demokrasi periode 1998-sekarang ( demokrasi reformasi)

Runtuhnya rezim otoriter Orde Baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis, karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi yang akan dibangun. Selain itu dalam fase ini pula bisa saja terjadi pembalikan arah perjalanan bangsa dan negara yang akan menghantar Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana ' Yang terjadi pada periode orde lama dan orde baru. Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor kunci: yakni, (1) komposisi elite politik, (2) desain institusi politik, (3) kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elite dan non elite, dan (4) peran civil society (masyarakat madani). Keempat faktor itu harus jalan secara sinergis dan berkelindan Sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi. Karena itu seperti dikemukakan oleh Azyumardi Azra langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalam tiga bidang besar (Azyumardi Azra, 2002).

Pertama , reformasi sistem (constitutional reform) yang menyangkut Perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem Politik. Kedua, reformasi kelembagaan (institutional reform and emproverment) yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga lembaga politik. Ketiga, pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih demokratis. [6]





           

























BAB III

PENUTUP

A. Simpulan

1.      Demokrasi adalah keadaan negara di mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.

2.      Pandangan hidup demokratis berdasarkan pada bahan-bahan telah berkembang, baik secara teoritis maupun pengalaman praktis di negeri-negeri yang demokrasinya cukup mapan.

3.      Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain: Negara Hukum, Masyarakat Madani, infrastruktur politik (Parpol) dan Pers yang bebas dan bertanggung jawab.

4.      Model dekorasi terbagi menjadi empat, yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi, demokrasi konstitusional.

5.      Perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilihat dari segi waktu di bagi dalam empat periode yaitu: periode 1945-1959, periode 1959-1965, peiode 1965-1998, periode 1998-sekarang.



           





[1] Dede Rosyada Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Jakarta, 2003, hlm. 110-111


[2] Ibid.,hlm. 113-116


[3]Ibid.,hlm117-120


[4] Dedy Rosyada,pendidikan kewargaaan:Demokrasi,HAM & Masyarakat Madani,jakarta,IAIN PRESS, 2000 hlm 188


[5] Dede Rosyada Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, ICCE UIN Jakarta, 2003, hlm.121


[6]Ibid.,hlm 130-140

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Makalah : DEMOKRASI DI INDONESIA"

Posting Komentar